Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

KASUS dugaan korupsi dalam pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tamparan keras bagi integritas sektor keuangan di daerah.

Apalagi, KPK telah mengungkap skandal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan dan etika moral para pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset daerah.

Terlebih lagi KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang fantastis, berkisar Rp 250 miliar hingga Rp 272 miliar. Angka ini berasal dari pencairan kredit fiktif terhadap puluhan debitur yang tidak memenuhi syarat.

Dana ini, alih-alih digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat Jepara, malah menguap ke rekening fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Termasuk untuk melunasi kredit macet, membeli aset, dan bahkan untuk biaya ibadah umrah.

Lebih dari sekadar kerugian materi, kasus ini juga menimbulkan kerugian tak terukur, yaitu hilangnya kepercayaan publik.

Bank Jepara Artha, sebagai BPR milik pemerintah daerah, seharusnya menjadi jembatan bagi UMKM dan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses permodalan yang mudah dan terpercaya.

Kepercayaan Menurun...

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gagasan Terkini

Terpopuler