Selasa, 18 November 2025

KASUS dugaan korupsi dalam pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang kini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tamparan keras bagi integritas sektor keuangan di daerah.

Apalagi, KPK telah mengungkap skandal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasus ini bukan sekadar kasus pidana biasa, melainkan cermin rapuhnya sistem pengawasan dan etika moral para pejabat yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga aset daerah.

Terlebih lagi KPK menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai angka yang fantastis, berkisar Rp 250 miliar hingga Rp 272 miliar. Angka ini berasal dari pencairan kredit fiktif terhadap puluhan debitur yang tidak memenuhi syarat.

Dana ini, alih-alih digunakan untuk menggerakkan roda perekonomian masyarakat Jepara, malah menguap ke rekening fiktif dan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

Termasuk untuk melunasi kredit macet, membeli aset, dan bahkan untuk biaya ibadah umrah.

Lebih dari sekadar kerugian materi, kasus ini juga menimbulkan kerugian tak terukur, yaitu hilangnya kepercayaan publik.

Bank Jepara Artha, sebagai BPR milik pemerintah daerah, seharusnya menjadi jembatan bagi UMKM dan masyarakat kecil untuk mendapatkan akses permodalan yang mudah dan terpercaya.

Kepercayaan Menurun...

Komentar

Terpopuler