Terlebih ketika baru saja kementerian ini dibentuk keputusan baru pun diluncurkan yakni merombak daftar tunggu, yang selama ini dianggap amburadul.
Jika sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia masa tunggu haji bisa mencapai 30-40 tahun, kini oleh Kemenhaj dipangkas.
Selama ini muslim Indonesia yang menginginkan bisa berangkat haji lebih cepat memang bisa memilih untuk mendaftar melalui program haji khusus.
Ada juga program haji furoda dan mujamalah yang tak menggunakan kuota dari pemerintah Indonesia.
Namun biaya yang harus dikeluarkan sangat mahal, ratusan juta. Selain itu program haji khusus atau banyak orang mengenalnya dengan ONH plus, kuotanya tak banyak.
Contoh saja tahun 2026 ini Arab Saudi memberikan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah itu, hanya 17.680 yang disiapkan untuk haji khusus, atau sekitar 8 persen saja dari jumlah kuota.
HAJI bagi umat Islam di Indonesia tak sekadar rukun Islam, tetapi cita-cita dan harapan. Tingginya animo hingga membuat daftar tunggu semakin panjang menjadi salah satu buktinya.
Dibentuknya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjadi harapan baru pelaksanaan haji mendatang akan lebih baik.
Terlebih ketika baru saja kementerian ini dibentuk keputusan baru pun diluncurkan yakni merombak daftar tunggu, yang selama ini dianggap amburadul.
Jika sebelumnya di beberapa daerah di Indonesia masa tunggu haji bisa mencapai 30-40 tahun, kini oleh Kemenhaj dipangkas.
Antrean haji untuk program haji reguler di semua provinsi di Indonesia akan disamaratakan menjadi 25-26 tahun.
Selama ini muslim Indonesia yang menginginkan bisa berangkat haji lebih cepat memang bisa memilih untuk mendaftar melalui program haji khusus.
Ada juga program haji furoda dan mujamalah yang tak menggunakan kuota dari pemerintah Indonesia.
Namun biaya yang harus dikeluarkan sangat mahal, ratusan juta. Selain itu program haji khusus atau banyak orang mengenalnya dengan ONH plus, kuotanya tak banyak.
Contoh saja tahun 2026 ini Arab Saudi memberikan kuota haji untuk Indonesia sebanyak 221.000 jemaah. Dari jumlah itu, hanya 17.680 yang disiapkan untuk haji khusus, atau sekitar 8 persen saja dari jumlah kuota.
Haji Mandiri....
Saat ini yang lagi ramai soal haji mandiri. Dalam revisi terbaru undang-undang yang mengatur haji dan umrah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 disebutkan jika tak hanya umrah yang bisa dilakukan secara mandiri, tapi juga haji.
Namun yang perlu diingat, jika haji mandiri ini tak berlaku untuk program haji reguler yang kuotanya dipegang pemerintah.
Dalam beleid soal haji yang baru, haji mandiri ini hanya diberlakukan untuk program haji furoda, atau mujamalah yang menggunakan kuota undangan dari pemerintah Arab Saudi.
Ini menjadi tantangan terbaru bagi Kementerian Haji. Agar haji mandiri itu tak menjadi liar. Perlu ada sosialisasi yang matang, serta aturan-aturan yang harus diberlakukan.
Jangan sampai peluang untuk haji secara mandiri itu justru membuka celah bagi hal-hal yang tidak diinginkan.
Selain itu, tantangan pemerintah soal haji yakni keberadaan petugas haji. Mereka ini sangat penting perannya untuk melayani ratusan ribu jemaah haji Indonesia tiap tahunnya.
Namun beberapa tahun belakangan, rekrutmen petugas haji terus menjadi sorotan. Entah itu soal dianggap tidak transparan, hingga banyak petuga haji yang dianggap hanya numpang haji gratis saja.
Ini memang menjadi catatan serius Kementerian Haji dan Umrah. Tahun ini seleksi petugas haji dijamin akan lebih transparan.
Selain itu, petugas haji akan digembleng terkait penguasaan soal bahasa Arab. Ini memang penting, karena petugas ini tak hanya akan berinteraksi dengan jemaah, tapi juga dengan petugas maupun warga di Arab Saudi.
Jemaah Umrah...
Yang tak kalah pentingnya juga yang perlu diperhatikan oleh Kementerian Haji. Yakni terkait keberadaan petugas haji perempuan yang perlu ditambah.
Karena selema ini jumlahnya masih cukup sedikit bila dibandingkan dengan petugas laki-laki. Padahal jumlah jemaah haji perempuan mendominasi.
Ambil contoh, pelaksanaan haji tahun 2025. Berdasarkan data Siskohat pada penyelenggaraan haji 2025, dari 203.149 orang jamaah haji reguler 55,54% atau 112.838 orang merupakan jemaah perempuan. Sementara jemaah laki-laki berjumlah 90.311 orang (44,46%)
Selain haji tantangan untuk kementerian baru ini yakni pengelolaan ibadah umrah. Bisa dibayangkan betapa sibuknya untuk mengurus ini.
Lihat saja catatan dari Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) tiap tahun satu juta lebih jemaah Indonesia yang berangkat umrah.
Data umrah Indonesia tiga tahun terakhir tercatat: 2022 sebanyak 1.006.306 jemaah, tahun 2023 meningkat menjadi 1.368.616 jemaah, dan naik lagi di tahun 2024 yakni sebanyak 1.467.005 jemaah.
Kementerian yang baru dibentuk ini menjadi harapan baru demi pelaksanaan haji masa depan yang lebih baik dan menjadi jembatan umat Islam Indonesia untuk menunaikan rukun Islam yang kelima itu. (*)