Minggu, 26 Januari 2025

Sejak beberapa pekan lalu sudah mulai dilaksanakan operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia menuju ke Tanah Suci. Hingga saat ini, sudah sekitar 90 persen jemaah haji Indonesia yang berada di Makkah.

Meski ada beberapa kendala, seperti keterlambatan hingga kerusakan pesawat, namun operasional pemberangkatan jemaah haji Indonesia, sejauh ini sudah cukup bagus. Termasuk, layanan khusus pada jemaah haji dengan kategori lanjut usia (Lansia).

Namun, pelaksanaan operasional haji tahun 2024 ini sedikit ternoda. Hal ini seiring adanya jemaah yang ingin melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa haji. Mereka ini jumlahnya ada puluhan orang dan sempat diamankan pihak terkait dari Kerajaan Arab Saudi.

Sebanyak 34 jemaah dari 37 Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap aparat karena kedapatan menggunakan visa nonhaji akhirnya dipulangkan ke tanah air atau dideportasi. Sementara tiga orang lainnya akan diproses secara hukum. Mereka yang dipulangkan masih mendapat sanksi tegas, 10 tahun tidak boleh masuk Arab Saudi.

Sebelumnya, pihak Kerajaan Arab Saudi juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Karena pemerintah Kerajaan Arab Saudi akan bertindak tegas.

Namun, peringatan ini ternyata masih diabaikan oleh sebagian orang. Di mana, mereka tetap nekat untuk menunaikan ibadah haji meski pakai visa nonhaji.

Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 18 UU PIHU mengatur bahwa visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia, dan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.

Visa kuota haji Indonesia terbagi dua, haji reguler yang diselenggarakan pemerintah dan haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Tahun ini, kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Indonesia juga mendapat 20.000 tambahan kuota. Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 1445 H/2024 M adalah 241.000 jemaah.

Untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU PIHU mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK. Dan, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.

Adanya jemaah yang nekat berhaji tanpa prosedur resmi ini tentunya cukup memalukan. Bahkan, tindakan ini bisa mencoreng upaya pemerintah yang berusaha maksimal untuk memberikan pelayanan terbaik dalam pelaksanaan ibadah haji.

  • 1
  • 2

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler