Kamis, 20 November 2025

Lantas kenapa masih ada orang yang tergiur berangkat haji tanpa antre ini?

Salah satu faktornya adalah lamanya antrean atau masa tunggu beribadah haji. Terutama di negara dengan populasi muslim besar seperti Indonesia yang masa tunggunya saat ini berkisar antara 20 hingga 39 tahun.

Kondisi ini mendorong mereka untuk mencari cara cepat agar berangkat haji. Bahkan, mereka tidak mempermasalahkan biaya hingga ratusan juta. Yang penting bisa berangkat cepat tanpa antre.

Kemudian, persyaratan ketat seperti istithaah kesehatan membuat ada orang yang tidak bisa memenuhi sehingga beralih ke visa nonhaji.  

Faktor lainnya adalah adanya oknum yang tidak bertanggung jawab (calo) yang menawarkan jaminan keberhasilan pergi haji tanpa antre. Orang yang terbujuk barangkali tidak menyadari bahwa mereka berhaji menggunakan visa palsu atau jalur tidak resmi.

Perlu diketahui, menggunakan visa nonhaji untuk berhaji adalah tindakan ilegal dan berisiko tinggi. Konsekuensi dari pelaku yang ditangkap bisa berupa deportasi, denda, bahkan hukum pidana karena melanggar aturan keimigrasian.

Selain itu, menggunakan visa nonhaji maupun visa palsu juga dapat membahayakan diri sendiri. Di mana, jemaah mungkin tidak memiliki asuransi kesehatan atau kecelakaan sehingga sulit mendapatkan akses ke layanan kesehatan jika mereka mengalami masalah selama di Arab Saudi.

Upaya agar tidak ada lagi orang yang nekat berhaji tanpa visa resmi itu harus terus dilakukan. Semua pihak tekait harus bersinergi dan saling bekerjasama untuk mencegah dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan visa nonhaji dan visa palsu.

Pemerintah, melalui Kementerian Agama perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang proses resmi dan legal untuk mendapatkan visa haji. Informasi dan edukasi yang memadai harus diberikan agar masyarakat dapat mengenali ciri-ciri visa palsu dan menghindari terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

Kemudian, pemerintah juga perlu memberikan sanksi tegas kepada travel atau biro perjalanan yang menyediakan visa selain visa resmi haji kepada jemaah yang bermaksud menunaikan ibadah haji. Tidak hanya sekadar mencabut izin operasinya saja, tetapi perlu proses hukum kepada para pelakunya agar ada efek jera.

Nah, bagi masyarakat hendaknya tumbuhkan kesadaran bahwa melaksanakan ibadah haji itu ada prosedurnya. Jangan sampai uang sudah hilang, kesempatan berhaji pun melayang. Jadi, jangan mudah tergiur haji tanpa antre.(*)

Komentar

Terpopuler