Selasa, 18 November 2025

Bulan Agustus adalah bulan kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Hal ini terkait dengan dikumandangkannya proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2025.

Pada bulan Agustus, nuansa merah putih menghiasi sudut desa hingga kawasan kota. Tak hanya itu, beragan umbul-umbul dengan warga selain merah putih juga menyelingi semaraknya suasana.

Namun, di antara fenomena ini, masih ada yang enggan memasang bendera merah putih. Baik itu, masyarakat, perkantoran dan tempat usaha.

Padahal, mengibarkan bendera Merah Putih di depan rumah, perkantoran, maupun instansi adalah salah satu wujud nyata cinta kepada bangsa Indonesia.

Soal pemasangan bendera Merah Putih ini, terkadang masih dianggap sepele. Memang mereka ini sudah ada yang memasang atribut merah putih di depan lokasinya. Namun, bentuknya bukan bendera.

Pemasangan hiasan di momen kemerdekaan memang dibolehkan guna menambah semarak peringatan. Namun, bendera Merah Putih tetap menjadi yang utama.

Perlu diketahui, pengibaran bendera Merah Putih ini bukan sekadar tradisi tahunan. Namun lebih dari itu, yakni salah satu bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan dan simbol dari semangat kebangsaan yang terus menyala.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara tentang pedoman peringatan HUT ke-80 RI tahun 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.

Sang Saka Merah Putih... 

Komentar

Terpopuler