Rabu, 19 November 2025

Di mana, mereka bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.

Nah, dari situ sudah jelas bahwa kepala daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat, nusa dan bangsa.

Maka dari itulah, lebih baik jadi petugas atau pelayan rakyat ketika sudah jadi kepala daerah karena tidak akan rugi. Bahkan, akan semakin dicintai rakyatnya. (*)

Komentar

Terpopuler