Total ada 961 kepala daerah dari 481 daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto. Terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota.
Pelantikan yang digelar serentak tersebut adalah sebuah bukti bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan memiliki demokrasi yang terus berkembang.
Usai pelantikan, para kepala daerah selanjutnya mengikuti retret yang diselenggarakan di kawasan Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025. Untuk penyelenggaraan kegiatan ini disebut menelan biaya belasan miliar dari dana APBN.
Retret bagi kepala daerah ini juga jadi catatan sejarah karena baru kali pertama dilaksanakan. Tujuan utama dari retret ini adalah memperkuat pemahaman dan kesiapan para kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, retret ini juga bertujuan untuk menyelaraskan program strategis pemerintah pusat dengan visi dan misi di daerah masing-masing
Adanya kepala daerah yang sempat tidak ikut retret ini mendapat reaksi dari banyak pihak. Mereka meminta agar kepala daerah ini tidak tunduk pada partainya.
Pelantikan kepala daerah di Indonesia hasil Pilkada Srentak 2024 mencatatkan sejarah tersendiri. Di mana, pelantikan kepala daerah ini dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Total ada 961 kepala daerah dari 481 daerah yang dilantik Presiden Prabowo Subianto. Terdiri dari 33 gubernur, 33 wakil gubernur, 363 bupati, 362 wakil bupati, 85 wali kota, 85 wakil wali kota.
Pelantikan yang digelar serentak tersebut adalah sebuah bukti bahwa Indonesia merupakan bangsa yang besar dan memiliki demokrasi yang terus berkembang.
Usai pelantikan, para kepala daerah selanjutnya mengikuti retret yang diselenggarakan di kawasan Akmil Magelang, Jawa Tengah, pada 21-28 Februari 2025. Untuk penyelenggaraan kegiatan ini disebut menelan biaya belasan miliar dari dana APBN.
Retret bagi kepala daerah ini juga jadi catatan sejarah karena baru kali pertama dilaksanakan. Tujuan utama dari retret ini adalah memperkuat pemahaman dan kesiapan para kepala daerah dalam menjalankan tugas pemerintahan.
Selain itu, retret ini juga bertujuan untuk menyelaraskan program strategis pemerintah pusat dengan visi dan misi di daerah masing-masing
Sayangnya, sempat ada kepala daerah yang tidak hadir mengikuti retret karena ada perintah dari partainya. Belakangan, sebagian besar kepala daerah ini akhirnya ikut nyusul ikut retret, meski terlambat dari yang lainnya.
Adanya kepala daerah yang sempat tidak ikut retret ini mendapat reaksi dari banyak pihak. Mereka meminta agar kepala daerah ini tidak tunduk pada partainya.
Jadilah Pelayan Rakyat...
Pasalnya, mereka ini diusung atau didukung tidak hanya oleh satu partai saja dalam Pilkada 2024. Kemudian, mereka ini dipilih oleh berbagai kalangan masyarakat setempat.
Kondisi ini berbeda ketika dalam pemilu legislatif. Di mana, peran partai memang lebih mendominasi.
Terkait fenomena itu, banyak yang meminta agar kepala daerah yang dilantik sebaiknya meninggalkan atribut partainya.
Soalnya, mereka ini sudah menjadi milik rakyat atau masyarakat di daerahnya masing-masing begitu menerima amanah sebagai kepala daerah.
Saat pelantikan, Presiden Prabowo mengatakan bahwa para kepala daerah harus membela kepentingan rakyat, dan berjuang untuk perbaikan hidup masyarakat. Presiden menegaskan, para kepala daerah akan tugas dan tanggung jawab mereka sebagai pelayan rakyat.
Walaupun berasal dari partai yang berbeda-beda, dari agama yang berbeda-beda, dari suku yang berbeda-beda, namun telah lahir dalam keluarga besar nusantara, keluarga besar Republik Indonesia, keluarga besar Merah Putih, keluarga besar Bhinneka Tunggal Ika, berbeda-beda tapi tetap satu.
Presiden Prabowo menekankan pentingnya kerja keras dan kepercayaan rakyat yang telah diberikan kepada para kepala daerah. Apa yang disampaikan Presiden Prabowo ini juga selaras dengan sumpah/janji kepala daerah saat pelantikan.
Tidak akan Rugi Jadi Pelayan Rakyat...
Di mana, mereka bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala Undang-Undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa.
Nah, dari situ sudah jelas bahwa kepala daerah harus mengutamakan kepentingan masyarakat, nusa dan bangsa.
Maka dari itulah, lebih baik jadi petugas atau pelayan rakyat ketika sudah jadi kepala daerah karena tidak akan rugi. Bahkan, akan semakin dicintai rakyatnya. (*)