Rabu, 19 November 2025

Tak heran jika masih banyak masyarakat yang belum memahami masalah netralitas bagi pengurus Baznas ini. Terlebih, selama ini memang jarang terdengar adanya pengurus Baznas yang berafiliasi dengan politik atau bahkan jadi pengurus partai politik. Namun, hal ini bukannya tidak ada.

Mengutip dari laman Baznas, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) pada tingkat nasional.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran Baznas sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, Baznas dinyatakan sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.

Melihat kedudukannya, sudah seharusnya pimpinan dan pengurus Baznas dari level pusat, provinsi hingga kabupaten bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada. Netralitas Baznas ini juga diperkuat dengan aturan yang sudah dikeluarkan.

Di antaranya adalah Surat Edaran Ketua Badan Amil Zakat Nasional No 1 Tahun 2023 Tentang Kewajiban Menjaga Netralitas Dalam Pengelolaan Zakat. Dalam aturan ini sudah disebutkan dengan jelas perlunya menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis.

Kemudian, ada juga Surat Edaran Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan netralitas bagi anggota Baznas, pimpinan Baznas pada pelaksanaan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Legislatif dan Kepala Daerah.

Nah, dengan adanya aturan itu maka sudah seharusnya para pengurus Baznas melaksanakannya. Sebaliknya, jika ada yang melanggar netralitas maka tindakan tegas juga harus diberlakukan sehingga bisa jadi pembelajaran bagi yang lainnya.

Komentar

Terpopuler