Rabu, 19 November 2025

Netralitas adalah salah satu tema yang selalu mencuat dalam pelaksanaan pesta demokrasi, baik Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jauh sebelum dimulainya tahapan pesta demokrasi, soal netralitas ini sudah mulai digaungkan.

Netralitas dalam Pemilu maupun Pilkada ini sasaran utamanya adalah para Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk di dalamnya adalah CPNS dan PPPK. Banyak aturan yang dikenakan soal netralitas ASN ini. Salah satunya adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Ada banyak pertimbangan terkait pentingnya netralitas ASN ini. Di antaranya adalah, dengan ASN yang netral maka dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik tanpa adanya diskriminasi berdasarkan kepentingan politik.

Dalam aturan itu juga disebutkan, ASN yang terbukti melanggar prinsip netralitas bisa dikenakan sanksi disiplin. Mulai dari teguran, penurunan pangkat hingga pemecatan.

Meskipun terdapat aturan yang jelas dan tegas, namun dalam praktiknya, menjaga netralitas ASN ternyata tidak mudah. Beberapa ASN mungkin merasa tertekan untuk mendukung calon tertentu karena kedekatan pribadi karena teman, saudara atau tetangga. Bisa juga karena ’permintaan’ dari atasan di tempat kerja.

Selain ASN, ada pihak lainnya yang juga diminta turut bersikap netral dalam Pemilu dan Pilkada. Antara lain, kepala desa dan perangkatnya, pegawai BUMN dan BUMD.

Lantas bagaimana dengan pengurus lembaga yang dibawah naungan pemerintah. Misalnya, lembaga Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Haruskah para pimpinan dan pengurus Baznas ini juga terkena aturan netralitas seperti ASN?

Selama ini, netralitas pengurus Baznas ini memang sepertinya jarang digencarkan. Berbeda dengan netralitas ASN yang sering jadi tema menarik saat Pemilu dan Pilkada.

  • 1
  • 2

Komentar

Terpopuler