Selasa, 14 Januari 2025

Pemilu 2024 dan Kekuatan Pengaruh Pimpinan Daerah

Budi Santoso
Minggu, 26 November 2023 20:22:00
Pemilu 2024 dan Kekuatan Pengaruh Pimpinan Daerah
Budi Santoso.([email protected])

PEMILU 2024 menjelang, dan mulai menimbulkan ‘hiruk-pikuk’ di berbagai ‘ruang’. Apalagi di ruang publik media sosial, mulai menghangat dan bahkan ada kalanya cenderung menghasut tak terperikan.

Kampanye Pemilu 2024 baru akan dimulai pada 28 November 2023 ini. Namun aroma persaingan dalam konteks kampanye terselubung bahka sudah mulai ditebar, dengan kiat-kiat canggih untuk mengakali pelanggaran aturan kampanye Pemilu.

Satu fenomena yang menarik muncul di platform digital baru-baru ini. Beredar informasi tentang kekuatan pimpinan di sebuah daerah yang memaksakan arah dukungan para ASN (Aparatur Sipil Negara) kepada Parpol atau calon presiden tertentu.

Informasi ini memang belum jelas kualitas validitasnya, namun setidaknya telah menimbulkan sebuah kecemasan bagi mereka yang merasa menjadi penjaga demokrasi. Bawaslu selaku penjaga integritas Pemilu dan mitra tugasnya sepertinya sudah harus meningkatkan kewaspadaan.

Dalam tatanan politik di Indonesia, pimpinan di tingkat daerah adalah jabatan politik. Keberadaannya menjadi benang merah bagi kekuasan politik yang diraih oleh partai politik. Partai politik yang berkuasa besar kemungkinannya akan mendapatkan ‘kaki tangan’ kekuasaan pada pimpinan daerah di daerah.

Pimpinan daerah (baca: Bupati/Walikota, Gubernur), tentu saja merupakan posisi yang sangat strategis dalam konteks politik. Terutama pengaruh mereka terhadap keberadaan ASN di daerah, dengan jumlahnya yang tentu lumayan signifikan untuk mendongkrak suara.

ASN dalam UU Pemilu memiliki hak pilih, namun harus bersikap netral atau lebih tepatnya pasif dalam urusan dukung mendukung di Pemilu ini. Status ini membuat mereka dilarang dalam kapasitas sekecil apapun menunjukan arah dukungannya. Bahkan untuk urusan remeh temeh seperti pose swafoto saja ada batasan bagi mereka.

Dengan posisi ini, sudah jelas tidak diperkenankan adanya upaya pengorganisiran atau upaya memobilisasi ASN untuk mendukung dan memilih Parpol/ Capres tertentu. Apalagi dengan cara-cara yang mengitimidasi, menggunakan kekuatan birokrasi yang ada pada pimpinan daerah.

Pimpinan daerah yang menjadi bagian dari kekuatan parpol tentu saja harus memahami hal ini dengan sebaik-baiknya. Usaha untuk mendapatkan dukungan dari ASN boleh saja mereka lakukan, namun tentu saja harus dengan cara-cara yang beradap, elegan, tidak arogan apalagi menabrak aturan.

Kita tentu berharap, pada Pemilu kali ini tidak ada Pemimpin Daerah yang bersikap arogan, mengesampingkan etik atau bahkan mengabaikan aturan. Masyarakat saat ini juga harus memahami dan bisa menilai apa dan bagaimana yang seharusnya berlaku terkait Pemilu ini.

Tidak sepatutnya lagi, kemenangan dalam Pemilu dilakukan dengan menggunakan cara-cara yang tidak bermartabat atau bahkan inskonstitusional. Pimpinan daerah yang mencoba-coba menerapkan perilaku tak elok, lebih baik ditinggalkan.

Negara ini sudah berkali-kali menggelar Pemilu sebagai bagian dari suksesi kepemimpinan nasional yang legal dan konstitusional. Sudah sepatutnya kita bersama-sama bisa mewujudkan sebuah Pemilu dengan kualitas yang terus semakin membaik.

Semuanya demi keberlangsungan Negara Republik Indonesia, dan demi terwujudnya kehidupan bernegara yang semakin baik pula.

Budi Santoso (Editor Murianews.com)

Komentar

Terpopuler