Rabu, 19 November 2025

Kemudian dijelaskan dalam ayat dua, sanksi tersebut dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan. 

Dengan demikian, guru tak dapat dipidana saat mendispilinkan peserta didiknya. Bila aturan itu tidak “bobrok” tentunya guru tak perlu takut memberi hukuman yang mendidik pada muridnya. 

Namun, kekinian banyak sekali guru yang dikriminalisasi. Sebelum kriminalisasi pada guru SD Negeri 4 Baito itu, ada juga guru di Taliwang, NTB yang dikriminalisasi lantaran menegur siswanya yang tak melaksanakan salat berjamaah. 

Mungkin itu hanya sebagian dari kasus-kasus lain yang menjerat para guru gegara mendisiplinkan anak. Kerap kali, oknum yang mengkriminalisasi para guru ’’memukul’’ mereka dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Di mana dalam aturan itu menyebutkan anak berhak mendapatkan perlindungan dari kekerasan, penganiayaan, penelantaran, dan diskriminasi. 

Kemudian, negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib mengusahakan agar anak terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup. 

Pada akhirnya PP Nomor 74 Tahun 2008 pun hanya isapan jempol belaka. Payung hukum yang mestinya mampu melindungi guru, justru menjadi sebuah ’’payung bobrok’’.

Era Dulu

Komentar

Terpopuler