Minggu, 26 Januari 2025

HARI BATIK NASIONAL yang diperingati setiap 2 Oktober tertera dalam dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2009 tentang Hari Batik Nasional yang dikeluarkan pada 17 November 2009, merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia.

Namun sampai saat hari ini dirayakan, tidak terjadi adanya korelasi kenaikan permintaan batik dengan kondisi pasar khususnya pasar garment dan tekstil batik. Impor produk-produk kain dari negara asing masih merajalela yang sangat berdampak destruktif terhadap komoditas batik dalam negeri.

Perayaan Hari Batik Nasional semestinya tidak hanya mendorong orang untuk merayakan dengan menggunakan batik. Namun, perlu adanya refleksi mendasar terkait nasionalisme sandang, yakni benarkah setiap pakaian yang kita pakai komponennya merupakan 100 persen terbuat dari dalam negeri, dari segi bahan baku nya (raw material), dari segi pengolahannya (textile) dan dari segi penyempurnaanya (Garment/konveksi).

Secara general bahan baku batik adalah katun yang terbuat dari kapas. Hasil tani kapas tidak dapat diperoleh dan tidak diproduksi di dalam negeri karena faktor unsur hara tanah dan cuaca, sehingga kualitas dan kuantitas tanaman kapas  tidak dapat memenuhi permintaan produksi pemintalan (spinning mills) lokal.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa komoditas kapas hampir 98% merupakan impor. Nilai positifnya ialah dalam segi pengolahannya dalam hal ini sektor tekstil (pertenunan kain katun greige dan printing atau lebih spesifiknya pembatik) serta penyempurnaanya sektor garmen dan konveksi (industri pakaian jadi) merupakan komponen atau sektor yang diolah di dalam negeri yang melibatkan jutaan padat karya dari level UMKM hingga industri besar.

Namun, kondisi pasar dalam negeri tidak mendukung berjalannya mahzab nasionalisme sandang. Produk dalam negeri dibiarkan bersaing dengan produk luar negeri yang jauh lebih murah dan bebas beredar di pasar, sehingga konsumen lebih memilih harga yang terjangkau tanpa melihat pertimbangan kualitas apalagi pertimbangan nasionalisme.

Lebih parahnya, tanpa adanya proteksi pasar, pada sektor tekstil dan garment-konveksi sudah ter-penetrasi produk impor. Artinya pakain batik yang kita pakai kemungkinan 100 persen merupakan buatan luar negeri. Salah satu contohnya adalah pakaian motif batik dan kain batik motif-motif Indonesia yang di-printing atau diproduksi oleh Tiongkok.

Pemerintah sibuk dengan mahzab kedaulatan energi dan pangan. Bisa kita duga bahwa tidak ada janji pemerintah ataupun para legislatif yang menjanjikan adanya kedaulatan sandang. Dalam hal ini merupakan cerminan bahwa nasionalisme sandang bukanlah isu yang menarik dengan kata lain, isu yang seksi atau dapat digoreng layaknya isu pangan atau energi.

Maka meminjam istilah Bordieu bahwa wacana Hari Batik Nasional hanyalah sebatas episteme atau pemanis di bibir yang sama sekali tidak membumi dan tidak berakar pada landasan kedaulatan sandang.

Hari Batik dirayakan hanya dengan memakai pakain batik-batik yang konsumen sendiri sebagian tidak sadar seberapa banyak komponen dalam negeri yang ada di dalam batik tersebut. Atau parahnya, mereka tidak tahu dari mana batik tersebut di produksi.

Sudah saatnya semua elemen menyebarkan dan mendukung wacana ”perlindugan dan pengembangan” produk dalam negeri, dalam hal ini batik, tidak cukup hanya mendapatkan pengakuan kebudayaan dunia, namun sebagai bentuk kedaulatan sandang yakni dengan keberpihakkan membeli produk produk lokal. (*)

*) Pelaku Industri Tekstil

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler