Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah luar biasa pesat. Di mana, arus informasi saat ini bisa didapatkan dengan mudah, murah dan cepat.
Tak hanya itu, akses komunikasi juga bisa dilakukan sangat cepat dengan berkembangnya teknologi digital. Dalam hitungan detik, komunikasi dari berbagai penjuru dunia bisa dilakukan.
Perkembangan teknologi juga memunculkan banyak aplikasi media sosial. Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan lainnya. Dari media sosial ini banyak sekali informasi yang bisa didapatkan dengan mudah.
Disisi lain, banyak orang yang menyalahgunaan hadirnya teknologi informasi ini. Hal ini ditandai dengan banyaknya berita hoax di berbagai media sosial.
Parahnya, banyak juga yang sengaja atau tidak sengaja ikut membagikan berita tersebut nyatanya belum jelas kebenarannya. Tak jarang dari berita ini bisa menimbulkan masalah besar dan kegaduhan masyarakat.
Terkait masalah ini, tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu harus dilakukan berbagai upaya untuk menekan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE ini.
Kenapa hal ini penting, karena banyak di antara pelanggar UU ITE ini berawal dari ketidaktahuan. Mereka tidak tahu dampak dari yang dilakukan lantaran sekadar ikut-ikutan.Materi tentang UU ITE ini penting diberikan pada masyarakat luas. Mulai dari sekolah, instansi pemerintahan, swasta, hingga ke level desa.Harus disadari pula, ada ancaman pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU ITE, seperti menyebarkan informasi palsu atau hoax. Ancamannya tidak ringan karena pelakunya bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar, sesuai dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.Selama ini, masih banyak yang belum tahu apalagi mengerti tentang UU ITE ini. Akibatnya, mereka merasa seolah tidak punya beban ketika ikut-ikutan melakukan pelanggaran.Jika literasi digital ini bisa digencarkan, maka dampak positifnya akan terlihat. Memang belum bisa menghilangkan, namun setidaknya bisa menekan terjadinya pelanggaran terhadap UU ITE.Kemudian, edukasi menggunakan internet untuk hal-hal positif juga perlu dilakukan. Misalnya, untuk pembelajaran daring, jualan online, atau diskusi yang bermanfaat.Sejauh ini, banyak yang sudah memanfaatkan hadirnya teknologi digital ini untuk kegiatan positif. Bahkan, sebagian di antaranya bisa mendapatkan penghasilan dari sini. (*)
[caption id="attachment_308743" align="alignleft" width="200"]
Dani Agus
[email protected][/caption]
Perkembangan teknologi informasi saat ini sudah luar biasa pesat. Di mana, arus informasi saat ini bisa didapatkan dengan mudah, murah dan cepat.
Tak hanya itu, akses komunikasi juga bisa dilakukan sangat cepat dengan berkembangnya teknologi digital. Dalam hitungan detik, komunikasi dari berbagai penjuru dunia bisa dilakukan.
Perkembangan teknologi juga memunculkan banyak aplikasi media sosial. Facebook, Twitter, Instagram, WhatsApp dan lainnya. Dari media sosial ini banyak sekali informasi yang bisa didapatkan dengan mudah.
Disisi lain, banyak orang yang menyalahgunaan hadirnya teknologi informasi ini. Hal ini ditandai dengan banyaknya berita hoax di berbagai media sosial.
Parahnya, banyak juga yang sengaja atau tidak sengaja ikut membagikan berita tersebut nyatanya belum jelas kebenarannya. Tak jarang dari berita ini bisa menimbulkan masalah besar dan kegaduhan masyarakat.
Terkait masalah ini, tentu menjadi keprihatinan kita bersama. Untuk itu harus dilakukan berbagai upaya untuk menekan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE ini.
Kenapa hal ini penting, karena banyak di antara pelanggar UU ITE ini berawal dari ketidaktahuan. Mereka tidak tahu dampak dari yang dilakukan lantaran sekadar ikut-ikutan.
Materi tentang UU ITE ini penting diberikan pada masyarakat luas. Mulai dari sekolah, instansi pemerintahan, swasta, hingga ke level desa.
Harus disadari pula, ada ancaman pidana bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pelanggaran UU ITE, seperti menyebarkan informasi palsu atau hoax. Ancamannya tidak ringan karena pelakunya bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar, sesuai dalam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selama ini, masih banyak yang belum tahu apalagi mengerti tentang UU ITE ini. Akibatnya, mereka merasa seolah tidak punya beban ketika ikut-ikutan melakukan pelanggaran.
Jika literasi digital ini bisa digencarkan, maka dampak positifnya akan terlihat. Memang belum bisa menghilangkan, namun setidaknya bisa menekan terjadinya pelanggaran terhadap UU ITE.
Kemudian, edukasi menggunakan internet untuk hal-hal positif juga perlu dilakukan. Misalnya, untuk pembelajaran daring, jualan online, atau diskusi yang bermanfaat.
Sejauh ini, banyak yang sudah memanfaatkan hadirnya teknologi digital ini untuk kegiatan positif. Bahkan, sebagian di antaranya bisa mendapatkan penghasilan dari sini. (*)