Minggu, 26 Januari 2025


Dalam beberapa hari terakhir, marak pemberitaan terkait pakaian bekas impor atau yang didatangkan dari luar negeri. Di mana, pemerintah secara tegas melarang impor pakaian bekas tersebut.

Sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Adapun larangan itu disebabkan bisa membawa dampak pada UMKM serta industri yang terkait dengan produk pakaian. Selain itu, kewaspadaan munculnya gangguan kesehatan dari impor pakaian bekas itu juga jadi pertimbangan lainnya.

Tak sekadar larangan, pemerintah pun juga sudah melakukan penindakan tegas. Yakni, melakukan penyitaan dan bahkan pembakaran pakaian bekas hasil impor tersebut.

Bisnis impor pakaian bekas ini sebenarnya sudah berlangsung lama. Dan volume impor pakaian bekas ini juga luar biasa. Setiap tahun, ada puluhan hingga ratusan ton impor pakaian bekas ini.

Di sisi lain, pakaian bekas dari luar negeri ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Indikasinya, pakaian bekas impor ini laris manis di pasaran.
Tak hanya di pertokoan, pakaian bekas impor ini juga marak di jual di pinggir jalan atau pedangan kaki lima. Harganya, tentu saja sangat terjangkau kantong.Bagaimana dengan modelnya? Jangan salah, model pakaian bekas impor ini juga beragam dan tak ketinggalan zaman. Bahkan, banyak pakaian bekas impor ini yang berlabel jenama terkenal.Kebijakan larangan impor pakaian bekas ini tak ayal menimbulkan pro dan kontra. Banyak yang mendukung kebijakan ini karena bisa melindungi produk dalam negeri dan mencegah acaman penyakit.Namun, tak sedikit yang menolak. Alasannya, sudah banyak orang yang menjadikan usaha jualan pakaian bekas impor ini sebagai mata pencaharian.Tak hanya di kota-kota besar. Pelaku bisnis pakaian impor ini sudah menyebar luas hingga ke kota kecil, bahkan menyasar level kecamatan.Dari kondisi ini, harus dicarikan solusi yang lebih baik. Tentunya, sosialisasi soal larangan impor pakaian bekas ini harus lebih digencarkan. Kemudian, juga perlu dipikirkan jalan keluar bagi mereka yang sudah mengandalkan usaha jualan pakaian bekas impor ini.(*)

Baca Juga

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler