Rabu, 19 November 2025

DENTUMAN suara sound horeg menggelegar. Hampir 7 km suaranya masih terdengar. Soud system super keras ini ramai bermunculan saat Agustusan tiba.

Bahkan belakangan, takbir keliling di malam Idulfitri pun ramai oleh pawai sound system yang bikin sekitarnya bergetar itu.

Berasal dari Jawa Timur, sound system dengan iringan musik DJ ini ramai merambah wilayah pantura timur Jawa Tengah.

Di setiap even karnaval, sedekah bumi, dan Agustusan seperti saat ini sound horeg menjadi bintang utamanya. Di belakang truk pengangkut sound system super kencang itu, berjajar gadis-gadis (ehem…) berjoget.

Kemunculan sound horeg ini bukan serta merta diterima setiap kalangan. Banyak yang suka, lebih banyak lagi yang tidak suka. Penyebabnya, suara super keras dari sound system itu yang membuat banyak pihak terganggu.

Tiap kali iring-iringan sound horeg melintas, rumah-rumah di sekitarnya akan bergetar. Kaca, genting bergetar dan pecah.

Yang punya anak balita, dan lansia yang sakit pasti sewot. Tapi mereka lebih banyak diam. Kalau protes, pasti dibilang kampungan dan dipersekusi.

Aksi emak-emak di Margoyoso, Kabupaten Pati yang menyemprot air ke iring-iringan sound horeg, Minggu (11/08/2024) kemarin seolah mewakili kejengahan warga yang kontra.

Di jagat maya, aksi emak-emak itu ramai pendukung. Komentar miring yang menyalahkan si emak, memang ada. Tapi kalah banyak dengan yang mendukung. Banyak juga yang menyalahkan pihak yang memberi izin.

Di wilayah asalnya, Jawa Timur, banyak daerah yang mulai melarang sound horeg. Polisi di Malang Kota, Kediri, dan Batu telah dengan tegas melarang sound horeg untuk Agustusan.

Kebisingan akibat suara yang dihasilkan sound  jumbo itu telah meresahkan. Bahkan berpotensi merusak pendengaran.

World Health Organization (WHO) menyebut jika tingkat volume suara yang aman untuk telinga manusia adalah di bawah 85 dB, untuk durasi maksimal delapan jam. Ini merupakan batas maksimal.

Sementara pemerintah juga telah mengeluarkan aturan terkait tingkat kebisingan suara. Dilansir dari Hukum online, batas kebisingan itu tercantum dalam  Keputusan Menteri Negara (Kepmen) Lingkungan Hidup KEP-48/MENLH/11/1996 tentang Tingkat Baku Kebisingan.

Keputusan ini mengatur berbagai tingkat kebisingan yang diizinkan untuk kawasan atau lingkungan. Rinciannya sebagai berikut:

Peruntukan Kawasan:
Perumahan dan permukiman sebesar 55 dB,
Perdagangan dan jasa sebesar 70 dB,

Perkantoran dan perdagangan sebesar 65 dB,
Ruang terbuka hijau sebesar 50 dB,
Industri sebesar 70 dB
Pemerintah dan fasilitas umum sebesar 60 dB,
Rekreasi sebesar 70 dB,
Bandara, stasiun kereta api dan pelabuhan masing-masing sebesar 70 dB.

Lingkungan Kegiatan:
Rumah sakit atau sejenisnya sebesar 55 dB,
Sekolah atau sejenisnya sebesar 55 dB,
Tempat ibadah atau sejenisnya sebesar 55 dB.

Lalu bagaimana dengan sound horeg? Ada yang menyakini jika tingkat kebisingannya jauh melebihi dari batas aman. Sehingga bisa diperkirakan sendiri efek yang didapatkan jika terlalu sering mendengarkan suara jedag-jedug dari sound jumbo itu.

Pemerintah atau aparat terkait sekiranya perlu untuk meninjau kembali izin terkait karnaval sound horeg ini.

Jika pun diizinkan battle sound itu tidak harus berkeliling kampung. Melainkan ditempatkan di daerah khusus yang jauh dari permukiman.

Ini merupakan win-win solution. Bisa memfasilitasi kebahagiaan penyuka sound horeg, tanpa merugikan warga lain. Selain itu, UMKM juga masih bisa bergairah dengan mereka berjualan di lokasi sound horeg yang tersentral. (*)

Komentar

Terpopuler