Rabu, 19 November 2025

BARU-BARU ini publik dihebohkan dengan adanya kasus knalpot brong yang terjadi di Boyolali. Hal ini menyita perhatian publik luas, lantaran kejadiannya sewaktu massa  kampanye salah satu parpol dengan berkonvoi di jalan dan menggunakan knalpot brong.

Waktu itu mereka lewat di depan markas TNI dengan knalpot brong sehingga menyulut emosi beberapa oknum TNI karena mendengar suara yang gaduh dan bising. Sehingga terjadilah kasus penganiayaan ini.

Sebelum kasus di Boyolali yang berujung pada penganiyaan, kasus knalpot brong juga pernah terjadi di wilayah Pati. Yaitu pada Minggu, 17 Desember 2023 waktu itu ketua Umum PSI Kaesang Pangarep melakukan acara silaturrohim dan konsolidasi di Pati bersama kader PSI dan para relawan Joko Widodo.

Acara itu sempat terhenti dan terganggu sesaat lantaran datangnya segerombolan pemotor yang memakai knalpot brong. Lalu mereka menggeber motornya sehingga menimbulkan suara yang bising di pertemuan itu.

Namun ketua PSI berpesan kepada relawan dan massa yang ada disitu agar tidak tersulut emosinya. Sehingga kejadian berakhir dengan damai dan tidak terjadi bentrokan massa.

Lepas dari itu semua kasus knalpot brong yang ada di Boyolali yang mengakibatkan terjadinya penganiayaan oleh oknum TNI kepada pengendara sepeda motor dan kasus knalpot brong yang ada di Pati, kita bisa lihat aturannya terhadap pelanggran penggunaan knalpot brong bahwa ”Pelanggaran knalpot bising atau tidak standar dikenakan pasal 285 ayat (1) Jo pasal 106 ayat (3) denda Rp. 250.000 atau pidana 1 bulan”.

Ada beberapa hal dampak adanya knalpot brong terhadap lingkungan dan manusia. Pertama akibat dari knalpot brong menimbulkan kebisingan dari suara keras yang ditimbulkan. Sehingga orang merasa tidak nyaman berada di dekat motor brong itu.

Kedua telinga yang sering mendengar knalpot brong bisa terganggu daya pendengarannya. Istilah medisnya yaitu Noise Hearing Loss (NIHL). Yaitu hilangnya secara berangsur-angsur pendengaran akibat sel-sel saraf rumah siput ini lelah. Dampak jangka panjangnya bisa tuli sarafnya.  

Dari rangkaian peristiwa diatas, saatnya kita introspeksi terutama pada semua petinggi-petinggi parpol yang sedang melakukan kampanye agar bisa memberikan arahan atau imbauan kepada massa yang ikut kampanye di jalan.

Pertama dilarang keras menggunakan motor dengan knalpot brong. Ini di samping mengganggu pengguna jalan yang lain juga dengan menggunakan knalpot brong akan ada ancaman denda ataupun pidana.

Mengendarai sepeda motor yang  lebih tertib dan menjaga sopan santun di jalan dan tidak ugal-ugalan di jalan. Sehingga akan menimbulkan kesan yang positif dan akan menimbulkan rasa simpati kepada warga. 

Kedua pihak kepolisian selaku pemangku wilayah hukum harus bertindak tegas ketika terjadi pelanggaran knalpot brong. Baik itu lalu lintas biasa ataupun pada saat masa kampanye. Sehingga publik ataupun masyarakat merasa tidak ada pengecualian terhadap pelanggar hukum. Semua pelanggaran harus di tindak secara sama.

Ketiga sudah tidak zamannya lagi masyarakat disuguhi kampanye dengan menunjukan show of force (unjuk kekuatan) di jalan dengan konvoi dan mengendarai sepeda motor yang knalpotnya brong yang malah menimbulkan kebisingan dan tidak ada pesan apa-apa yang di bawa. Tapi bagaimana kampanye diisi dengan hal-hal yang positif. Seperti adu gagasan, ide dan adu program yang sudah disusun oleh team kampanye masing-masing.

Sehingga masyarakat akan bisa menilai kampanye parpol mana yang punya nilai plus dan positif  terhadap masyarakat dan kampanye parpol mana yang hanya meimbulkan kegaduhan dengan menggeber motor saja.

Karena sejatinya masyarakat yang diinginkan adalah pemerintah bisa menghadirkan suasana hidup tenang, damai tidak adanya konflik dan kegaduhan. Sehingga pesta demokrasi ini berjalan dengan lancar dan baik yang tidak menimbulkan gesekan antar massa pendukng salah satu parpol.

*) Dosen Universitas Safin Pati

Komentar

Terpopuler