Kurikulum MBKM: Antara Rekognisi, Konversi dan Kompetensi
Murianews
Sabtu, 25 November 2023 20:07:00
PENERAPAN Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Pendidikan Tinggi di Indonesia telah memasuki tahun keempat, sejak dicanangkannya kurikulum ini oleh Kemendikbud pada tahun 2020. Berdasarkan kurikulum ini, Perguruan Tinggi diharuskan memberikan kesempatan kepada para mahasiswanya untuk belajar di luar program studi mereka selama 3 semester, baik di universitas mereka sendiri maupun di universitas yang lain ataupun mengikuti pembelajaran di luar Perguruan Tinggi.
Kegiatan belajar di luar program studi yang ditawarkan dalam kurikulum MBKM diantaranya program Pertukaran Mahasiswa (di dalam dan luar negeri), Magang/Praktik Kerja, Kampus Mengajar, Studi Independen Bersertifikat, KKN Tematik Membangun Desa, Proyek Kemanusiaan, Wirausaha, dan Penelitian. Kurikulum yang dilatarbelakangi upaya dalam mengembalikan hak dan kebebasan belajar siswa agar tumbuh menjadi individu yang kreatif dan inovatif ini, telah banyak mendapatkan sorotan dari kalangan peneliti dan praktisi pendidikan terutama dalam tataran implementasinya.
Secara konseptual, Kurikulum MBKM ini cukup disambut baik oleh sivitas akademika Perguruan Tinggi di Indonesia. Beberapa penelitian yang dilakukan di sejumlah perguruan tinggi terkait program-program MBKM ini menunjukkan adanya persepsi positip dari kalangan mahasiswa dan dosen. Kurikulum ini dipandang positip karena dinilai dapat memberikan pengalaman softskill dan hardskill yang dibutuhkan oleh dunia kerja dan industri (Dudi).
Namun, secara praktikal di tataran implementasi, ada sedikit persoalan yang mengiringinya, yakni terkait dengan pengakuan/rekognisi kegiatan MBKM selama 3 semester, setara dengan 60 SKS (Sistem Kredit Semester), yang dipandang terlalu besar untuk dikonversi ke dalam nilai mata kuliah, sehingga terkadang Perguruan Tinggi yang baru melaksanakan program MBKM merasa kesulitan untuk mensinkronisasi kegiatan MBKM dengan kedalaman materi dan tingkat kompetensi yang ditetapkan oleh program studi pada mata kuliah yang dikonversi.
Sebagaimana diketahui, menurut Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNP), Perguruan Tinggi wajib memfasilitasi mahasiswa untuk mendapatkan hak belajar di luar Perguruan Tinggi selama maksimal 2 semester, setara dengan 40 SKS dan hak belajar di program studi lain di dalam Perguruan Tinggi sendiri atau Perguruan Tinggi yang lain selama 1 semester, setara dengan 20 SKS. Dalam hal ini Perguruan Tinggi wajib melakukan rekognisi kegiatan MBKM, disetarakan dengan kegiatan perkuliahan di program studi, dan pada akhir semester harus ada proses konversi nilai.
Kenyataan di lapangan menunjukkan adanya kesulitan bagi Program Studi untuk melakukan rekognisi/pengakuan kegiatan dan konversi nilai, terutama jika terdapat ketidaksesuaian pada capaian pembelajaran yang merepresentasikan core competence (kompetensi inti) dan kedalaman materi yang ditetapkan oleh program studi terhadap program MBKM. Fleksibilitas kegiatan belajar di luar program studi menjadi tantangan tersendiri untuk dengan tepat menentukan mata kuliah yang sesuai beserta capaian pembelajarannya.
Kurangnya sosialisasi dan penyamaan persepsi atas program MBKM di pihak Perguruan Tinggi maupun institusi mitra menjadi salah satu faktor penyebabnya. Ditambah lagi adanya persepsi umum ”setiap ada pergantian menteri, akan ada pergantian kurikulum”. Hal ini sedikit banyak mengurangi motivasi orang untuk belajar tentang kurikulum baru. Lebih-lebih jika ada revisi atau peninjauan kurikulum dalam rentan waktu yang terlalu pendek dan tidak terencana.
Peninjauan kurikulum ke arah yang lebih baik sebenarnya merupakan keniscayaan, sepanjang diikuti perencanaan yang baik dan disertai dengan penguatan sosialisasi terhadap masyarakat khususnya sivitas akademika di lembaga pendidikan. Sejalan dengan hal tersebut, Perguruan Tinggi telah membentuk tim atau semacam Task Force yang bertugas menangani MBKM. Keberadaan tim ini memang sangat dibutuhkan sebagai tenaga ahli untuk memberikan sosialisasi, edukasi, sekaligus evaluasi atas berjalannya program MBKM di Perguruan Tinggi.
Proses adaptasi dan sinkronisasi tampaknya masih harus terus dilakukan oleh Perguruan Tinggi dan Institusi Mitra dalam kegiatan MBKM ini. Diperlukan penguatan pemahaman konsep dan praktek bagi Tim MBKM universitas dan lembaga mitra. Tim MBKM perlu terus melakukan kajian untuk penyesuaian kurikulum, capaian pembelajaran (CPL) dan capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) bekerjasama dengan Program Studi sehingga upaya ekuivalensi kegiatan di luar Program Studi dapat dengan tepat diterapkan pada proses pembelajaran di setiap program kegiatan.
Kematangan konsep dan praktek MBKM oleh tim (Task Force) akan sangat membantu pengelola Program Studi dalam menyesuaikan equivalensi muatan program MBKM dengan kompetensi yang menjadi capaian pembelajaran dalam setiap mata kuliah yang akan dikonversi. Pengelola Program Studi memiliki bekal informasi yang cukup untuk diteruskan kepada para mahasiswa. Program Studi seyogyanya menerbitkan Pedoman Implementasi Program MBKM yang memuat pernik-pernik yang detail terkait dengan kegiatan MBKM.
Dalam mengaktualisasikan konsep ”merdeka” dalam belajar, mahasiswa perlu secara intensif diberikan pendampingan sehingga dalam menggunakan ”hak belajarnya” di luar Program Studi, mereka dapat memilih program MBKM yang tepat untuk pengembangan kompetensi mereka. Program Studi dapat melakukan penyesuaian yang dibutuhkan supaya ”Equivalensi Kompetensi” antara program MBKM dan capaian pembelajaran mata kuliah dapat terjaga, sehingga mahasiswa akan mendapatkan pengayaan kompetensi dari luar, sementara kompetensi utama (core competence) yang melekat pada penciri Program Studi tidak terabaikan.
*) Mahasiswa S3 Ilmu Pendidikan Bahasa, Universitas Negeri Semarang