Yang pasti, siapapun orangnya tidak mau rugi, apalagi pengusaha. Menghapus sistem alih daya semoga saja juga tidak berimbas pada gelombang PHK.
Data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama Januari-Februari 2025 saja, sudah ada 18.610 pekerja yang terkena PHK. Angka yang tidak sedikit.
Jawa Tengah mencatat angka yang cukup tinggi, yakni 10.677 orang yang ter-PHK.
Tapi kita yakin Presiden Prabowo sudah memikirkan persoalan ini. Oleh karenanya ia pun tak menyebutkan jika penghapusan sistem alih daya ini akan dilakukan segera, tetapi bertahap.
Kekhawatiran kebijakan baru ini akan menghambat investasi tentu menjadi salah satu pertimbangan. Jika tak ada investasi, maka tak ada juga peluang lapangan kerja.
Semoga saja bisa menghasilkan kebijakan yang mampu membuat buruh senang, tapi juga pengusaha bisa tenang. (*)
MENARIK untuk diikuti dan juga dinanti. Janji Presiden Prabowo Subianto di depan ratusan ribu buruh, Kamis (1/5/2025) pada Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day.
Menghapus outsourcing. Sistem yang selama ini dianggap tidak adil oleh pekerja.
Prabowo menjanjikan ini sebagai kado di Hari Buruh 2025. Prabowo bahkan akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Lembaga yang diharapkan bisa memecah persoalan sistem alih daya itu.
Janji ini menarik untuk diikuti. Selain karena ini sesuai dengan tuntutan para buruh, tapi juga rumitnya tantangan yang akan dihadapi.
Apakah janji itu akan segera terealisasi, atau justru hanya janji-janji manis saja?
Perlu diakui bukan hal yang mudah untuk menghapus outsourcing. Sistem alih daya ini sudah mengakar kuat di industri di negara ini.
Hampir semua perusahaan besar menerapkan sistem ini. Pekerja tetap mereka, bisa dihitung dengan jari.
Outsourcing adalah praktik di mana pengusaha atau perusahaan menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan atau fungsi operasionalnya kepada pihak ketiga.
Praktik ini sangat menguntungkan perusahaan. Lantaran memungkinkan perusahaan untuk fokus pada core business dan mengurangi beban operasional.
Ancaman PHK...
Dengan penghapusan outsorcing, bagaimana dampak lanjutannya? Beban perusahaan untuk biaya gaji dan lainnya akan membengkak. Lalu, apakah pengusaha akan mempertahankannya?
Yang pasti, siapapun orangnya tidak mau rugi, apalagi pengusaha. Menghapus sistem alih daya semoga saja juga tidak berimbas pada gelombang PHK.
Data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama Januari-Februari 2025 saja, sudah ada 18.610 pekerja yang terkena PHK. Angka yang tidak sedikit.
Jawa Tengah mencatat angka yang cukup tinggi, yakni 10.677 orang yang ter-PHK.
Tapi kita yakin Presiden Prabowo sudah memikirkan persoalan ini. Oleh karenanya ia pun tak menyebutkan jika penghapusan sistem alih daya ini akan dilakukan segera, tetapi bertahap.
Kekhawatiran kebijakan baru ini akan menghambat investasi tentu menjadi salah satu pertimbangan. Jika tak ada investasi, maka tak ada juga peluang lapangan kerja.
Maka janji manis untuk menghapus outsorsourcing ini layak untuk dinantikan.
Semoga saja bisa menghasilkan kebijakan yang mampu membuat buruh senang, tapi juga pengusaha bisa tenang. (*)