Kamis, 20 November 2025

Dengan penghapusan outsorcing, bagaimana dampak lanjutannya? Beban perusahaan untuk biaya gaji dan lainnya akan membengkak. Lalu, apakah pengusaha akan mempertahankannya?

Yang pasti, siapapun orangnya tidak mau rugi, apalagi pengusaha. Menghapus sistem alih daya semoga saja juga tidak berimbas pada gelombang PHK.

Data yang dirilis Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) selama Januari-Februari 2025 saja, sudah ada 18.610 pekerja yang terkena PHK. Angka yang tidak sedikit.

Jawa Tengah mencatat angka yang cukup tinggi, yakni 10.677 orang yang ter-PHK.

Tapi kita yakin Presiden Prabowo sudah memikirkan persoalan ini. Oleh karenanya ia pun tak menyebutkan jika penghapusan sistem alih daya ini akan dilakukan segera, tetapi bertahap.

Kekhawatiran kebijakan baru ini akan menghambat investasi tentu menjadi salah satu pertimbangan. Jika tak ada investasi, maka tak ada juga peluang lapangan kerja.

Maka janji manis untuk menghapus outsorsourcing ini layak untuk dinantikan.

Semoga saja bisa menghasilkan kebijakan yang mampu membuat buruh senang, tapi juga pengusaha bisa tenang. (*)

Komentar

Terpopuler