Selasa, 14 Januari 2025

Polemik Pramuka yang Tak Lagi Wajib

Ali Muntoha
Kamis, 4 April 2024 12:55:00
Polemik Pramuka yang Tak Lagi Wajib
Ali Muntoha, Editor Murianews.com

MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menjadi bulan-bulanan akibat Pramuka. Sang Menteri menjadikan ekstra kulikuler (ekskul) ini tidak lagi sebagai ekskul wajib di sekolah.

Artinya, siswa boleh memilih ikut Pramuka, ataupun memilih tidak ikut ekskul tersebut.

Kabar itu makin ramai. Dengan bumbu Nadiem menghapus Pramuka dari sekolah. Atau tidak ada lagi kegiatan Pramuka di sekolah.

Dalam raker dengan anggota Komisi X DPR RI, Nadiem tergopong-gopoh membantahnya. Ia memastikan, Pramuka tetap menjadi ekstra kulikuler yang wajib disediakan pihak sekolah.

Namun ia tak membantah jika keikut sertaan siswa sebagai anggota Pramuka tak lagi wajib.

”Saya mohon sudah tidak lagi dibahas bahwa Pramuka itu dihapus atau dihilangkan dari sekolah," kata Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR RI, Rabu (3/4/2024).

Asal mula polemik tentang Pramuka ini bermula dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.

Beleid baru ini menghapus Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan yang merupakan landasan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah.

Kebijakan baru ini memang menimbulkan rasa khawatir di tengah masyarakat. Kegiatan Pramuka yang sudah selama puluhan tahun menjadi kewajiban siswa, dikhawatirkan lama kelamaan akan tak laku.

Ini akibat tak ada lagi kewajiban siswa baik dari tingkat SD hingga sekolah menengah atas untuk mengikuti kegiatan ektra kulikuler itu.

Kwartir Nasional (Kawarnas) Pramuka hingga sejumlah Kwartir Daerah (Kawarda) di berbagai daerah telah mengeluarkan respon negatif atas kebijakan itu.

Apalagi kini gerakan Pramuka telah digencarkan di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Contohnya di Kemendikbudristek sendiri juga hadir dengan nama Satua Karya atau Saka Widya Budaya Bakti. Di lembaga lain seperti kepolisian ada Saka Bhayangkara, di bidang kehutanan seperti Perhutani juga punya gerakan Pramuka, yakni Saka Wana Bhakti.

Pramuka dianggap menjadi sarana yang sudah terbukti mempunyai dampak positif bagi pembentukan sikap kemandirian, kebersamaan, cinta alam, kepemimpinan, hingga keorganisasian.

Sehingga ketika siswa boleh untuk tidak mengikuti Pramuka, maka lambat laun dikhawatirkan gerakan kepanduan itu akan punah di Indonesia.

Pramuka diinta kembali menjadi ekskul wajib, bukan ekskul pilihan.

Kemendikbud menyebut jika dengan tidak mewajibkan Pramuka, itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, kegiatan ini adalah kegiatan sukarela.

Sang Menteri menyebut jika ia ingin meningkatkan status Pramuka biar tak lagi sekadar sebagai ekskul semata. Yakni bisa diintegrasikan ke dalam Kurikulum Merdeka dalam bentuk co-kurikuler.

Ya apapun itu. Kekhawatiran dari masyarakat tentang masa depan Pramuka tak boleh dipandang sebelah mata.

Pramuka telah hadir dan mendukung epndidikan karakter bangsa sejak negara ini awal berdiri. Sehingga sangat disayangkan jika gerakan ini menjadi pudar.

Semua pihak termasuk pemerintah harus memikirkan hal ini. Selain itu, kegiatan Kepramukaan harus lebih berinovasi lagi sehingga menarik minat anak-anak.

Unsur militerisme dan senirotas dalam kegiatan Kepramukaan bisa poerlahan dikurangi, dan diganti dengan cara-cara yang lebih efisien untuk menguatkan peran kakak dan adik ketimbang senioritas. (*)

Komentar

Terpopuler