Buruh Kudus, Pantau Nilai UMK 2017, Jangan Mau Dizalimi Bosmu!
Akrom Hazami
Selasa, 22 November 2016 08:08:00
ALHAMDULILLAH, nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kudus per 1 Januari 2017 telah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Senin (21/11/2016) sore. Artinya, mari menyongsong nilai upah yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Nilai UMK di Kudus per 2017 yakni Rp 1.740.900,00 per bulan. Nilai itu termasuk tertinggi di wilayah Keresidenan Pati. Karena di kota tetangga, jumlahnya lebih sedikit. Sebut saja, Kabupaten Jepara Rp. 1.600.000,00; Kabupaten Pati Rp 1.420.500,00; Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000,00; Kabupaten Blora Rp 1.438.100,00; dan Kabupaten Rembang Rp 1.408.000,00.
UMK 2017 Kudus naik dari 2016 yang nilainya Rp1.608.200. Keputusan besaran kenaikan UMK di Jateng 2017 itu kini telah diterbitkan melalui SK No.560/50 Tahun 2016. Besaran UMK itu didapat dari rekomendasi bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jawa Tengah.
UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00. Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-.
Upah minimum adalah upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang punya masa kerja kurang dari satu tahun.