Selasa, 14 Januari 2025

Buruh Kudus, Pantau Nilai UMK 2017, Jangan Mau Dizalimi Bosmu!

Akrom Hazami
Selasa, 22 November 2016 08:08:00
Buruh Kudus, Pantau Nilai UMK 2017, Jangan Mau Dizalimi Bosmu!
Akrom Hazami [email protected]

ALHAMDULILLAH, nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kudus per 1 Januari 2017 telah ditetapkan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Senin (21/11/2016) sore. Artinya, mari menyongsong nilai upah yang lebih baik dari tahun sebelumnya.

Nilai UMK di Kudus per 2017 yakni Rp 1.740.900,00 per bulan. Nilai itu termasuk tertinggi di wilayah Keresidenan Pati. Karena di kota tetangga, jumlahnya lebih sedikit. Sebut saja, Kabupaten Jepara Rp. 1.600.000,00; Kabupaten Pati Rp 1.420.500,00; Kabupaten Grobogan Rp 1.435.000,00; Kabupaten Blora Rp 1.438.100,00; dan Kabupaten Rembang Rp 1.408.000,00.

UMK 2017 Kudus naik dari 2016 yang nilainya Rp1.608.200.  Keputusan besaran kenaikan UMK di Jateng 2017 itu kini telah diterbitkan melalui SK No.560/50 Tahun 2016. Besaran UMK itu didapat dari rekomendasi bupati/ wali kota serta atas saran dan pertimbangan Dewan Pertimbangan Provinsi Jawa Tengah.

UMK tertinggi adalah Kota Semarang sebesar Rp. 2.125.000,- diikuti Kabupaten Demak Rp 1.900.000,- dan Kabupaten Kendal Rp. 1.774.867,00. Sementara, UMK terendah adalah Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.370.000,-.

Upah minimum adalah upah bulanan terendah. Terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap. Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja atau buruh dengan tingkat paling rendah, yang punya masa kerja kurang dari satu tahun.

Bagi pekerja/ buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun, upah ditetapkan sesuai kesepakatan antara pekerja/ buruh/ serikat pekerja dengan pengusaha (bipartrit). Kesepakatan itu, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kemampuan perusahaan.Adapun yang lebih dari satu tahun akan dibuat struktur dan skala upah. Hal ini mesti dibereskan pengusaha dan buruh hingga batasnya 23 Oktober 2017. Karena ini sebenarnya yang lebih banyak dituntut oleh mereka.Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan upah minimum yang telah ditetapkan, silakan mengajukan penangguhan kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk, sesuai peraturan perundang-undangan. Yakni, paling lambat 10 hari sebelum berlakunya keputusan penetapan UMK.Jadi sudah jelas dan gamblang. Harapannya, tidak ada pengusaha di Kudus yang masih menzalimi buruh atau pekerjanya. Jika memang keberatan dengan angka yang ditetapkan gubernur, silakan lapor ke gubernur. Dengan memerhatikan ketentuan yakni sekurang-kurangnya 10 hari sejak penetapan.Sehingga tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan. Terutama para pekerja. Biarkan mereka menikmati hasil jerih payahnya. Membayar keringat dan kemampuannya dengan nilai yang ditetapkan. Syukur bisa lebih dari nilai 2017.Jangan lagi ada dusta di antara pekerja dan pengusaha. Atau jangan menganiaya pekerja dengan upah di bawah minimal. Ingat pengusaha, waspadalah dengan yang teraniaya. Doa di tangan mereka yang teraniaya, sesungguhnya lebih tajam dari pedang apapun. (*)

Baca Juga

TAG

Komentar

Terpopuler