Minggu, 26 Januari 2025

KASUS yang menimpa Supriyani, guru honorer di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menjadi satu dari sekian fenomena ’’payung bobrok’’. 

Dibilang payung bobrok lantaran, payung hukum yang melindungi guru dalam melaksanakan tugasnya telah bobrok di era kini. 

Payung hukum itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru. Di mana, dalam beleid itu, guru tak bisa dipidanakan karena mendisiplinkan murid atau siswanya. 

Maka, memidanakan guru karena mendisiplinkan murid tentunya menjadi sebuah pelanggaran dan menyalahi aturan itu. Itu sebagaimana dalam Pasal 40 dan dipertegas di Pasal 41 beleid tersebut yakni: 

Pasal 40 

’’Guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing’’. 

Pasal 41 

’’Guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain’’. 

Di peraturan itu juga guru diberi kewenangan untuk memberikan sanksi pada peserta didiknya. Sebagaimana bunyi Pasal 39 ayat 1 PP Nomo 74 Tahun 2008 yakni: 

’’Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi pada peserta didiknya yang melanggar norma agama, kesusilaan, kesopanan serta peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya’’.

Hukuman Bersifat Mendidik

  • 1
  • 2

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler