Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Berbeda dengan Mbah Yasin Bareng, pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus KHR Asnawi (Mbah Asnawi Bendan) sangat antipati terhadap pajak tanah.

Menurut cerita Kiai Aslim Akmal (cucu Mbah Asnawi), Lurah Bendan masa itu pernah dimarahi Mbah Asnawi karena ingin menarik pajak tanah. Pak Lurah pun mengurungkan niatnya karena takut dan akhirnya pulang.

Mbah Asnawi menolak pajak bumi dengan alasan bahwa bumi adalah milik Allah Ta'ala, diciptakan oleh-Nya, dan manusia disuruh mengelolanya. Maka tidak pantas jika bumi tersebut kemudian dipajaki. Lain halnya jika yang dipajaki adalah hasil dari pengelolaannya.

Kejadian itu diketahui oleh menantu Mbah Asnawi, yang kemudian menemui si Lurah dan mengambil alih kewajiban bayar pajak tersebut. ”Kalau urusan pajak, sama saya saja. Jangan sama kiai,” katanya meluruskan.

Di antara ulama Kudus yang anti-pajak lagi adalah KH Turaichan Ajuhri (Mbah Tur). Pakar falak dan penulis kalender abadi Almanak ini secara tegas mengatakan, ”Pajak sama dengan muksu (pajak yang dipungut secara zalim, Red). Haram!”.

Dalam batasan zalim ini, antara ulama yang anti-pajak dan pro-pajak memiliki kesamaan pandangan: yakni sama-sama mengharamkan.

Oleh karena itu, para ulama yang membolehkan kemudian memberikan catatan bagi pajak yang dibolehkan dengan menambahkan syarat al-adlu wal musawah (keadilan dan kesetaraan).

Artinya, pungutan dan pendistribusian pajak harus dilakukan secara adil dan proposional. Syarat adil dan proposional ini dibuat untuk menghindari sistem pajak yang zalim tadi.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gagasan Terkini

Terpopuler