Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Hal ini menimbulkan kerancuan baru: pajak tanah ini seperti hasil penggabungan dari sistem kharaj (pajak hasil bumi) dan 'usyri (zakat hasil bumi).

Atau malah tidak seperti keduanya sama sekali. Sebab pajak tanah juga diambil dari tanah pasif nonproduktif.

Sehingga pajak tanah lebih cocok dengan definisi pajak yang ditawarkan oleh ulama kontemporer dari Suriah, Syekh Wahbah al-Zuhaili.

Menurut penulis kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu itu, ”Pajak adalah pungutan keuangan yang bersifat wajib, di mana negara tidak terikat pada batasan zakat, dan diberlakukan saat diperlukan”.

Perbedaan dalam cara pandang terhadap obyek tanah inilah yang membuat ulama dan para kiai berbeda-beda dalam memberikan status hukumnya.

KH Yasin Jekulo Kudus (Mbah Yasin Bareng), misalnya, meski tidak pernah secara resmi menyatakan dengan lisan, sang mujiz (pemberi ijazah, Red) Dalail al-Khairat dari Kudus ini merupakan seorang kiai yang secara sikap menyatakan kebolehan pajak tanah.

Ketika Pemerintah Indonesia menggalakkan program pencatatan akta tanah dan wajib pajak pada masa awal kemerdekaan, beliau termasuk yang paling antusias menyambut.

”Bapak itu bukan orang sekolahan. Tapi beliau sangat peduli ketika ada program akta pencatatan tanah. Semua tanah bapak dibuatkan akta,” jelas KH Sanusi, putra Mbah Yasin, mengenang kepedulian dan ketaatan ayahanda tentang pajak.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gagasan Terkini

Terpopuler