Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Penambahan syarat oleh para ulama itu sesuai dengan pemikiran seorang filsuf sekaligus pakar hukum modern, Montesquieu yang berpandangan pajak haruslah berdasarkan prinsip adil (equitable) dan proposional (equality).

Pandangan Montesquieu mengenai pajak yang adil dan proporsional merupakan bagian dari pemikirannya yang tertuang dalam bukunya The Spirit of Law mengenai batasan kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang (despotik) terhadap rakyat.

Karena prinsip adil dan proposional ini, maka pajak tidak boleh memberatkan atau merugikan masyarakat secara tidak wajar, dan pungutan pajak harus disesuaikan dengan penghasilan atau kemampuan daya pikul masyarakat.

Walhasil: kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan  Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang lebih dari 100% serta kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 10% di Jawa Tengah atau di daerah lainnya manapun, sangat bertentangan dengan prinsip al-adlu wal musawah (keadilan dan kesetaraan) dan tidak dapat dibenarkan, baik melalui kacamata ulama (hukum Islam) maupun filsuf barat (hukum modern).

Sebagaimana rekomendasi Munas Alim Ulama NU pada tanggal 16 September 2012 di Ponpes Kempek Cirebon: pemerintah harus segera mengurangi di antara berbagai jenis wajib pajak dan menurunkan tingginya nilai pembayaran yang memberatkan rakyat.

Lebih-lebih jika pajak kemudian dikorupsi dan diselewengkan, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat itu dengan tegas mengatakan, ”Kalau memang pajak diselewengkan, ulama akan mengajak warga untuk tidak usah membayar pajak”. (*)

 

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gagasan Terkini

Terpopuler