Penambahan syarat oleh para ulama itu sesuai dengan pemikiran seorang filsuf sekaligus pakar hukum modern, Montesquieu yang berpandangan pajak haruslah berdasarkan prinsip adil (equitable) dan proposional (equality).
Pandangan Montesquieu mengenai pajak yang adil dan proporsional merupakan bagian dari pemikirannya yang tertuang dalam bukunya The Spirit of Law mengenai batasan kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang (despotik) terhadap rakyat.
Karena prinsip adil dan proposional ini, maka pajak tidak boleh memberatkan atau merugikan masyarakat secara tidak wajar, dan pungutan pajak harus disesuaikan dengan penghasilan atau kemampuan daya pikul masyarakat.
Walhasil: kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang lebih dari 100% serta kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 10% di Jawa Tengah atau di daerah lainnya manapun, sangat bertentangan dengan prinsip al-adlu wal musawah (keadilan dan kesetaraan) dan tidak dapat dibenarkan, baik melalui kacamata ulama (hukum Islam) maupun filsuf barat (hukum modern).
Sebagaimana rekomendasi Munas Alim Ulama NU pada tanggal 16 September 2012 di Ponpes Kempek Cirebon: pemerintah harus segera mengurangi di antara berbagai jenis wajib pajak dan menurunkan tingginya nilai pembayaran yang memberatkan rakyat.
Lebih-lebih jika pajak kemudian dikorupsi dan diselewengkan, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat itu dengan tegas mengatakan, ”Kalau memang pajak diselewengkan, ulama akan mengajak warga untuk tidak usah membayar pajak”. (*)
LANDRENT atau sewa tanah adalah pajak atas tanah yang diperkenalkan pertama kali di Jawa oleh Gubernur Jenderal Sir Thomas Stamford Raffles saat memerintah Hindia Belanda tahun 1811-1816 M.
Sistem pajak tanah di masa penjajahan Inggris tersebut dalam perspektif hukum modern hampir mirip dengan kharaj (pajak hasil bumi) dalam sistem ketatanegaraan hukum Islam.
Karena adanya kemiripan tersebut, beberapa ulama membolehkan hukum pajak ini sebagaimana hukum kharaj. Syaratnya, baitul mal (kas negara) tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara.
Pendapat ini salah satunya dikemukakan oleh Al Ghazali dalam kitabnya Al Mustasfa, sebuah kitab yang membahas teori fikih. Beliau berpendapat, ”Jika kas negara habis, maka pemerintah boleh memungut pajak dari orang kaya untuk menggaji para tentara”.
Jauh sebelum era Al Ghazali, Sayidina Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan norma hukum yang sama dalam suratnya kepada Gubernur Mesir Ustur Al-Nakha’i.
Sayidina Ali berkata, ”Karena para tentara, dengan izin Allah, adalah pelindung rakyat, hiasan para penguasa, kemuliaan agama, dan sarana keamanan. Rakyat tidak dapat hidup tanpa mereka, dan para tentara tidak dapat tegak tanpa pajak (kharaj) yang Allah berikan kepada mereka, yang dengannya mereka kuat dalam memerangi musuh-musuh”.
Namun antara pajak tanah dan kharaj terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan itu antara lain terletak pada obyek tanah yang dipajaki: kharaj diambil dari tanah mashalih al-muslimin (tanah milik negara) yang dikelola oleh seorang petani, sedangkan pajak tanah diambil dari petani/pemilik tanah atas tanah miliknya sendiri.
Perbedaan itu menjadikan pajak tanah lebih mirip dengan ardlul ’usyri (tanah wajib zakat pertanian) jika dilihat dari sumber pembayaran, yakni dari hasil tanah milik pribadi, ketimbang seperti kharaj yang diambil dari obyek tanah secara umum.
Hal ini menimbulkan kerancuan baru: pajak tanah ini seperti hasil penggabungan dari sistem kharaj (pajak hasil bumi) dan 'usyri (zakat hasil bumi).
Atau malah tidak seperti keduanya sama sekali. Sebab pajak tanah juga diambil dari tanah pasif nonproduktif.
Sehingga pajak tanah lebih cocok dengan definisi pajak yang ditawarkan oleh ulama kontemporer dari Suriah, Syekh Wahbah al-Zuhaili.
Menurut penulis kitab Fiqhul Islam wa Adillatuhu itu, ”Pajak adalah pungutan keuangan yang bersifat wajib, di mana negara tidak terikat pada batasan zakat, dan diberlakukan saat diperlukan”.
Perbedaan dalam cara pandang terhadap obyek tanah inilah yang membuat ulama dan para kiai berbeda-beda dalam memberikan status hukumnya.
KH Yasin Jekulo Kudus (Mbah Yasin Bareng), misalnya, meski tidak pernah secara resmi menyatakan dengan lisan, sang mujiz (pemberi ijazah, Red) Dalail al-Khairat dari Kudus ini merupakan seorang kiai yang secara sikap menyatakan kebolehan pajak tanah.
Ketika Pemerintah Indonesia menggalakkan program pencatatan akta tanah dan wajib pajak pada masa awal kemerdekaan, beliau termasuk yang paling antusias menyambut.
”Bapak itu bukan orang sekolahan. Tapi beliau sangat peduli ketika ada program akta pencatatan tanah. Semua tanah bapak dibuatkan akta,” jelas KH Sanusi, putra Mbah Yasin, mengenang kepedulian dan ketaatan ayahanda tentang pajak.
Berbeda dengan Mbah Yasin Bareng, pendiri Nahdlatul Ulama asal Kudus KHR Asnawi (Mbah Asnawi Bendan) sangat antipati terhadap pajak tanah.
Menurut cerita Kiai Aslim Akmal (cucu Mbah Asnawi), Lurah Bendan masa itu pernah dimarahi Mbah Asnawi karena ingin menarik pajak tanah. Pak Lurah pun mengurungkan niatnya karena takut dan akhirnya pulang.
Mbah Asnawi menolak pajak bumi dengan alasan bahwa bumi adalah milik Allah Ta'ala, diciptakan oleh-Nya, dan manusia disuruh mengelolanya. Maka tidak pantas jika bumi tersebut kemudian dipajaki. Lain halnya jika yang dipajaki adalah hasil dari pengelolaannya.
Kejadian itu diketahui oleh menantu Mbah Asnawi, yang kemudian menemui si Lurah dan mengambil alih kewajiban bayar pajak tersebut. ”Kalau urusan pajak, sama saya saja. Jangan sama kiai,” katanya meluruskan.
Di antara ulama Kudus yang anti-pajak lagi adalah KH Turaichan Ajuhri (Mbah Tur). Pakar falak dan penulis kalender abadi Almanak ini secara tegas mengatakan, ”Pajak sama dengan muksu (pajak yang dipungut secara zalim, Red). Haram!”.
Dalam batasan zalim ini, antara ulama yang anti-pajak dan pro-pajak memiliki kesamaan pandangan: yakni sama-sama mengharamkan.
Oleh karena itu, para ulama yang membolehkan kemudian memberikan catatan bagi pajak yang dibolehkan dengan menambahkan syarat al-adlu wal musawah (keadilan dan kesetaraan).
Artinya, pungutan dan pendistribusian pajak harus dilakukan secara adil dan proposional. Syarat adil dan proposional ini dibuat untuk menghindari sistem pajak yang zalim tadi.
Penambahan syarat oleh para ulama itu sesuai dengan pemikiran seorang filsuf sekaligus pakar hukum modern, Montesquieu yang berpandangan pajak haruslah berdasarkan prinsip adil (equitable) dan proposional (equality).
Pandangan Montesquieu mengenai pajak yang adil dan proporsional merupakan bagian dari pemikirannya yang tertuang dalam bukunya The Spirit of Law mengenai batasan kekuasaan negara agar tidak bertindak sewenang-wenang (despotik) terhadap rakyat.
Karena prinsip adil dan proposional ini, maka pajak tidak boleh memberatkan atau merugikan masyarakat secara tidak wajar, dan pungutan pajak harus disesuaikan dengan penghasilan atau kemampuan daya pikul masyarakat.
Walhasil: kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang lebih dari 100% serta kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lebih dari 10% di Jawa Tengah atau di daerah lainnya manapun, sangat bertentangan dengan prinsip al-adlu wal musawah (keadilan dan kesetaraan) dan tidak dapat dibenarkan, baik melalui kacamata ulama (hukum Islam) maupun filsuf barat (hukum modern).
Sebagaimana rekomendasi Munas Alim Ulama NU pada tanggal 16 September 2012 di Ponpes Kempek Cirebon: pemerintah harus segera mengurangi di antara berbagai jenis wajib pajak dan menurunkan tingginya nilai pembayaran yang memberatkan rakyat.
Lebih-lebih jika pajak kemudian dikorupsi dan diselewengkan, Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj saat itu dengan tegas mengatakan, ”Kalau memang pajak diselewengkan, ulama akan mengajak warga untuk tidak usah membayar pajak”. (*)