Minggu, 26 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

LANDRENT atau sewa tanah adalah pajak atas tanah yang diperkenalkan pertama kali di Jawa oleh  Gubernur Jenderal Sir Thomas Stamford Raffles saat memerintah Hindia Belanda tahun 1811-1816 M.

Sistem pajak tanah di masa penjajahan Inggris tersebut dalam perspektif hukum modern hampir mirip dengan kharaj (pajak hasil bumi) dalam sistem ketatanegaraan hukum Islam.

Karena adanya kemiripan tersebut, beberapa ulama membolehkan hukum pajak ini sebagaimana hukum kharaj. Syaratnya, baitul mal (kas negara) tidak mencukupi untuk membiayai kebutuhan negara.

Pendapat ini salah satunya dikemukakan oleh Al Ghazali dalam kitabnya Al Mustasfa, sebuah kitab yang membahas teori fikih. Beliau berpendapat, ”Jika kas negara habis, maka pemerintah boleh memungut pajak dari orang kaya untuk menggaji para tentara”.

Jauh sebelum era Al Ghazali, Sayidina Ali bin Abi Thalib juga menyampaikan norma hukum yang sama dalam suratnya kepada Gubernur Mesir Ustur Al-Nakha’i.

Sayidina Ali berkata, ”Karena para tentara, dengan izin Allah, adalah pelindung rakyat, hiasan para penguasa, kemuliaan agama, dan sarana keamanan. Rakyat tidak dapat hidup tanpa mereka, dan para tentara tidak dapat tegak tanpa pajak (kharaj) yang Allah berikan kepada mereka, yang dengannya mereka kuat dalam memerangi musuh-musuh”.

Namun antara pajak tanah dan kharaj terdapat beberapa perbedaan. Perbedaan itu antara lain terletak pada obyek tanah yang dipajaki: kharaj diambil dari tanah mashalih al-muslimin (tanah milik negara) yang dikelola oleh seorang petani, sedangkan pajak tanah diambil dari petani/pemilik tanah atas tanah miliknya sendiri.

Perbedaan itu menjadikan pajak tanah lebih mirip dengan ardlul ’usyri (tanah wajib zakat pertanian) jika dilihat dari sumber pembayaran, yakni dari hasil tanah milik pribadi, ketimbang seperti kharaj yang diambil dari obyek tanah secara umum.

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Gagasan Terkini

Terpopuler