Minggu, 22 Juni 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja membuka sebagian tabir pendidikan tanpa diskriminasi. Pada Selasa (27/5/2025) lalu, MK memberikan putusan krusial untuk dunia pendidikan di Indonesia.

Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian UU Sisdiknas yang menginstruksikan pemerintah menyelenggarakan pendidikan dasar sembilan tahun, yakni SD-SMP gratis.

Tak hanya untuk sekolah negeri namun juga swasta. Bahkan juga menyasar pada lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama, yakni Madrasah Ibdidaiyah (MI) dan Madrasah Tsanawi (MTs).

Tentunya itu menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Terlebih, saat ini ketidakpastian ekonomi Tengah mengguncang dunia, tak terkecuali Indonesia.

Pada putusannya, MK menilai frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 30 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri maupun swasta selama masih dalam kerangka wajib belajar.

Perubahan itu pun mendatangkan tantangan baru bagi pemerintah. Terlebih, saat ini pemerintah era Presiden Prabowo tengah getol menyelenggarakan program Makan Siang Gratis yang menjadi salah satu prioritasnya.

Bila ditilik pada kesiapan anggaran, tak semua pemerintah daerah memiliki kekuatan dana yang mampu mencukup untuk penyelenggaraan pendidikan gratis. Itu mengingat tingkat SD dan SMP sederajat berada di bawah wewenang kabupaten/kota.

Pendidikan gratis pun mungkin tak bisa diselenggarakan pada tahun ajaran 2025/2026. Sebab, tahun pembahasan anggaran sudah terlewatkan.

Bergantung Kemampuan Daerah... 

Komentar

Terpopuler