BELAKANGAN, publik Kabupaten Pati digegerkan dengan sengketa lahan Balai Desa Dukuhseti dan SDN 2 Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Peristiwa ini terungkap saat pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuhseti hendak membangun lahan parkir. Dalam pembangunan itu, pihak pemerintah desa memakan lahan SDN 2 Dukuhseti.
Lahan SDN 2 Dukuhseti yang digunakan yakni, lapangan sepak takraw dan halaman sekolah. Pihak sekolah dijanjikan pengganti lahan oleh pihak desa. Namun, dalam perjalanannya, ternyata tak ada pengganti lahan itu.
Terjadilah geger antara pihak Pemdes Dukuhseti dengan SDN 2 Dukuhseti. Gegeran ini sampai membuat Pemerintah Kabupaten Pati dan KONI Pati turun tangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lahan Balai Desa Dukuhseti maupun SDN 2 Dukuhseti bukan milik pemerintah setempat. Lahan tersebut ternyata milik Soenari, warga Desa Dukuhseti.
Itu dibuktikan dari sertifikat hak milik (SHM) atas nama Soenari. Pihak Soenari melalui kuasa hukumnya kemudian menyegel dua bangunan yang berdiri di atas lahannya itu.
Insiden itu tentunya sangat merugikan. Pelayanan masyarakat di Kantor Desa Dukuhseti terganggu. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa SDN 2 Dukuhseti juga terusik. Pada akhirnya, segel pun dibuka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menugaskan Satpol PP.Namun, upaya itu justru berbuntut pada pelaporan yang dilakukan pihak Soenari. Pihak Soenari melaporkan Pemkab Pati ke Polda Jateng, Ombudsman, KPK, hingga Presiden.Kejadian itu tentunya harus jadi pelajaran bersama. Terutama bagi pemerintah yang merupakan penyelenggara pelayanan masyarakat. Baik itu, pelayanan untuk pendidikan maupun ke administrasian.Sebagai penyelenggara pelayanan publik, mestinya hal-hal yang menyangkut legalitas diperhatikan lebih. Legalitas atau kepastian lahan yang digunakan sebagai sarana pelayanan publik, hingga regulasi-regulasi yang mengikatnya.Dalam hal ini, kepastian status kepemilikan lahan yang digunakan Balai Desa atau Kantor Desa Dukuhseti serta SDN 2 Dukuhseti agaknya tidak diperhatikan lebih terperinci. Jika ini diperhatikan dan dipastikan statusnya, tentu kasus sengketa-sengketaan tak akan terjadi.Untuk itu, pemerintah daerah harus mulai menginventarisasi status lahan-lahan yang dimiliki. Itu pun harus dibuktikan dengan surat-surat yang menguatkan status kepemilikan itu.Sebab, tak menutup kemungkinan, kasus yang terjadi di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati itu bisa saja muncul di daerah lain. Agar kasus serupa tak muncul, segera lakukan langkah-langkah pencegahannya. (*)
[caption id="attachment_307204" align="alignleft" width="150"]
Zulkifli Fahmi [email protected][/caption]
BELAKANGAN, publik Kabupaten Pati digegerkan dengan sengketa lahan Balai Desa Dukuhseti dan SDN 2 Dukuhseti Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Peristiwa ini terungkap saat pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Dukuhseti hendak membangun lahan parkir. Dalam pembangunan itu, pihak pemerintah desa memakan lahan SDN 2 Dukuhseti.
Lahan SDN 2 Dukuhseti yang digunakan yakni, lapangan sepak takraw dan halaman sekolah. Pihak sekolah dijanjikan pengganti lahan oleh pihak desa. Namun, dalam perjalanannya, ternyata tak ada pengganti lahan itu.
Terjadilah geger antara pihak Pemdes Dukuhseti dengan SDN 2 Dukuhseti. Gegeran ini sampai membuat Pemerintah Kabupaten Pati dan KONI Pati turun tangan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata lahan Balai Desa Dukuhseti maupun SDN 2 Dukuhseti bukan milik pemerintah setempat. Lahan tersebut ternyata milik Soenari, warga Desa Dukuhseti.
Itu dibuktikan dari sertifikat hak milik (SHM) atas nama Soenari. Pihak Soenari melalui kuasa hukumnya kemudian menyegel dua bangunan yang berdiri di atas lahannya itu.
Insiden itu tentunya sangat merugikan. Pelayanan masyarakat di Kantor Desa Dukuhseti terganggu. Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa SDN 2 Dukuhseti juga terusik. Pada akhirnya, segel pun dibuka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati yang menugaskan Satpol PP.
Namun, upaya itu justru berbuntut pada pelaporan yang dilakukan pihak Soenari. Pihak Soenari melaporkan Pemkab Pati ke Polda Jateng, Ombudsman, KPK, hingga Presiden.
Kejadian itu tentunya harus jadi pelajaran bersama. Terutama bagi pemerintah yang merupakan penyelenggara pelayanan masyarakat. Baik itu, pelayanan untuk pendidikan maupun ke administrasian.
Sebagai penyelenggara pelayanan publik, mestinya hal-hal yang menyangkut legalitas diperhatikan lebih. Legalitas atau kepastian lahan yang digunakan sebagai sarana pelayanan publik, hingga regulasi-regulasi yang mengikatnya.
Dalam hal ini, kepastian status kepemilikan lahan yang digunakan Balai Desa atau Kantor Desa Dukuhseti serta SDN 2 Dukuhseti agaknya tidak diperhatikan lebih terperinci. Jika ini diperhatikan dan dipastikan statusnya, tentu kasus sengketa-sengketaan tak akan terjadi.
Untuk itu, pemerintah daerah harus mulai menginventarisasi status lahan-lahan yang dimiliki. Itu pun harus dibuktikan dengan surat-surat yang menguatkan status kepemilikan itu.
Sebab, tak menutup kemungkinan, kasus yang terjadi di Desa Dukuhseti, Kecamatan Dukuhseti, Kabupaten Pati itu bisa saja muncul di daerah lain. Agar kasus serupa tak muncul, segera lakukan langkah-langkah pencegahannya. (*)