Minggu, 26 Januari 2025


PEMBAHASAN Upah Minimum Kabupaten (UMK) disetiap daerah selalu saja menjadi polemik panjang. Maklum saja, pembahasan yang satu ini sangat erat dengan kepentingan. Terutama bagi sebuah perusahaan dan bagi buruh atau karyawan.

Perusahaan bonefit dengan karyawan yang mencapai ribuan orang tentu akan sangat terasa jika UMK naik antara delapan hingga 10 persen.  Yang pasti, pengeluaran akan membengkak. Jika tak dibarengi dengan pemasukan yang signifikan, sudah dipastikan pundi-pundi rupiah yang didapatkan perusahaan akan berkurag.

Sementara, di kalangan pekerja berkeinginan kesejahteraan mereka dipedulikan. Mayoritas karyawan sudah tentu ingin mendapat gaji yang cukup untuk kebutuhan keluarga dan tabungan yang bisa digunakan dikemudian hari.

Ini mengingat kebutuhan dari tahun ke tahun selalu bertambah. Terlebih harga-harga bahan pokok tiap tahunnya juga selalu naik. Hal itu dibuktikan dengan grafik inflasi ataupun deflasi yang selalu dikaji tiap bulannya oleh BPS.

Dengan alasan tersebut, karyawan dimanapun sudah pasti minta tambahan gaji. Hanya, terkadang pihak pengusaha tak ingin menaikkan gaji begitu saja.

Besaran upah minimum yang diajukan dari pihak serikat pekerja dalam pembahasan UMK selalu ditawar dengan ‘sadis’. Setiap ada penawaran UMK mereka selalu berada jauh di bawah usulan. Bahkan, tak pernah ada kasus, UMK yang diajukan pekerja dirasa terlalu kecil dan justru ditambah oleh kalangan pengusaha.

Kasus seperti itu juga terjadi di Kabupaten Jepara. Belum lama ini, tepatnya 5 Oktober 2016, pembahasan UMK di Kota Ukit juga berlangsung sangat alot. Perwakilan serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersikukuh penentuan UMK didasarkan pada survei kebutuhan hidup layak (KHL), yakni Rp 1.658.339.

Sedangkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jepara ingin besaran UMK didasarkan pada PP Nomor 79 tahun 2015 atau didasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng Nomor 65 tahun 2014 sebagaimana penetapan tahun lalu.

Jika mengacu pada murni Pergub dengan perhitungan KHL terakhir didapati angka Rp 1.549.056 atau selisih Rp 109.283 dari KSPI. Sedangkan jika mengacu pada PP, maka didapati usulan UMK sebesar Rp 1.458.540.Sebagai orang Jepara dan karyawan sebuah perusahaan, saya tentu mendukung usulan KSPI Jepara. Besaran UMK Rp 1.658.339 itu masih sangat murah. Itu erlihat jelas dengan UMK di kabupate tetangga.Di Kudus misalnya, di tahun 2015, UMK di Kota Kretek itu sudah tembus di angka Rp 1.608.200. Sementara di Kabupaten Demak bahkan sudah tembus Rp 1.745.000. Praktis 2017 nanti UMK akan jauh lebih besar.Selain itu, Apindo dan Pemerintah harus menengok gaji yang dibayarkan beberapa perusahaan di perbatasan Kudus-Jepara. Dari informasi, beberapa perusahaan baru yang berdiri di Mayong, salah satunya PT Sami justru berani membayar sesuai dengan UMK Kudus.Hal itu harusnya membuat Apindo dan Pemkab Jepara malu. Diakui atau tidak, perusahaan-perusahaan baru itu melakukan tamparan keras. Bahkan ini menandakan kalau gaji yang ditetapkan sesuai UMK di Jepara tahun 2016 jauh dari kata ideal.Di satu sisi, banyak perusahaan rumahan di Jepara Kota khususnya tempat kerajinan mebel juga membayarkan gaji tak sesuai dengan UMK. Mereka menggunakan sistem kerja harian yang dibayarkan tiap pekan. Untuk jumlah gaji per pekan disesuaikan dengan harga pengrajin di daerah tersebut.Akan tetapi, jumlahnya masih sangat murah. Jika dihitung-hitung selama satu bulan, tak sesuai dengan besaran UMK yang ditentukan. Di sinilah peran pemerintah dipertanyakan. Ini lantaran perbandingan gaji antara pengrajin mebel dengan karyawan jumlahnya sangat besar. Akibatnya, banyak pengrajin kayu di Jepara beralih menjadi karyawan pabrik.Jika terus dibiarkan, bisa jadi Jepara yang dikenal dengan Kota Ukir akan benar-benar beralih menjadi Kota Industri. Terlebih saat ini pabrik-pabrik industri sudah mulai menjamur di Jepara dan berada di wilayah perbatasan kabupaten. Praktis kondisi itu akan memperburuk keadaan. Apalagi, jika mengacu pada biaya hidup, di Jepara yang jauh lebih mahal dibandingkan dengan Kabupaten Kudus.Karena dasar itu, wajar jika perhitungan KHL meningkat. Jika Apindo dan pemerintah mau membuka mata, UMK yang diajukan KSPI sebesar Rp 1.658.339 sudah sepatutnya disepakati. Kalaupun ada penawaran, harusnya juga relevan dengan realita yang ada. (*)

Baca Juga

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler