Selasa, 14 Januari 2025

Krisis Moral dan Nasib Anak di Luar Nikah

Supriyadi
Jumat, 30 September 2016 09:41:08
Krisis Moral dan Nasib Anak di Luar Nikah

PENGHAPUSAN Pendidikan Moral dan Pancasila di jenjang pendidikan sepertinya mulai terlihat dampaknya. Ini terlihat jelas dengan banyak persoalan yang berlatar belakang kurangnya moral. Terutama di kalangan muda-mudi yang membuat banyak orang ngurut dada karena banyak kasus anak perempuan yang hamil di luar nikah.

Di Jepara sendiri, selama bulan September 2016 ini, ada 90 kasus yang memohon dispensasi menikah dini ke Kantor Pengadilan Agama. Jumlah itu tentu membuat orang tercengan. Apalagi usia si anak kebanyakan berkisar antara 14 hingga 17 tahun.

Karena sudah berbadan dua, Pengadilan Agama Jepara pun tak mau mempersulit. Dispensasi pun diberikan dengan cuma-cuma. Mereka berdalih dasar hukum yang dipegang masih memperbolehkan dispensasi. Apapun itu, langkah menikah dini tersebut untuk menutupi aib keluarga yang bersangkutan. Diakui atau tidak, pihak keluarga pastinya malu jika sampai banyak orang yang tahu buah hatinya hamil duluan.

Namun ada juga yang bernasib nahas. Rabu (27/4/2016) lalu, warga Kudus digegerkan dengan temuan sesosok mayat bayi perempuan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo oleh seorang pemulung. Bayi yang diketahui berjenis kelamin perempuan tersebut kondisinya sangat mengenaskan.

Saat ditemukan, bayi tersebut dibungkus dengan celana dalam perempuan yang masih berlumur darah. Kemudian dibungkus lagi dengan kantong plastik berwarna putih, sebelum dibuang di tempat sampah.

Bayi malang tersebut juga ditemukan lengkap dengan ari-ari dan tali pusar plus plasenta di dalam plastik putih. Temuan itu seolah mendekte orang-orang di sekitar TPA untuk bersepekulasi bahwa bayi tersebut baru saja dilahirkan.

Polisi yang datang ke TKP menduga bayi tersebut sengaja dibuang orang tuanya karena tak diinginkan. Bahkan, muncul persepsi, bayi malang tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah.

Setelah lima bulan, masyarakat Kudus kembali digegerkan dengan temuan bayi di jalan area persawahan dekat dengan pembuangan sampah di Desa Besitu, Kecamatan Gebog. Tepatnya, Minggu Pahing tanggal 24 September 2016. Bedanya, bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki dan masih hidup.

Namun kondisi sang bayi juga tak kalah memprihatinkan. Ia ditemukan masih bersimbah darah di dalam kantong plastik. Tubuhnya pun sudah membiru karena kekurangan asi dan sinar matahari.

Beruntung tangisan bayi tak berdosa itu didengar oleh Selamet Barokah (33) dan Wagirah (65) warga Desa Karangmalang, Gebog yang hendak memanen jagung di kawasan tersebut. Karena penasaran mereka pun mencari sumber suara hingga akhirnya menemukan bayi di dalam kantong plastik dan membawa bayi tersebut ke bidan setempat untuk mendapat perawatan.

Polisi yang datang ke lokasi pun langsung meminta keterangan dari saksi. Lagi-lagi, kesimpulan sementara, bayi tersebut sengaja dibuang orang tuanya karena hasil hubungan di luar nikah.

Berkaca dari kasus-kasus tersebut, sudah saatnya pemerintah bergerak tegas. Sebagai Ulil Amri mereka seharusnya mulai menjaga kehormatan generasi bangsa ini dengan aturan. Satu di antaranya, Kementerian Pendidikan harus lebih selektif memilih kurikulum pendidikan dan memasukkan pendidikan moral.
Selain penting untuk menjaga perilaku anak, itu tentu sesuai dengan slogan yang diusung pemerintah, yakni pendidikan karakter. Hanya saja, kementerian tak boleh kecolongan. Apalagi sampai ada bacaan yang mengandung unsur purnografi masuk dalam pelajaran.Untuk mengantisipasi itu, kementerian harus memanfaatkan tangan panjang di tingkat kabupaten berupa Dinas Pendidikan. Jika diperlukan juga bisa ke tingkat kecamatan, yakni UPT Pendidikan.Jika ada temuan konten bacaan ataupun soal pertanyaan yang berbau purnografi pemerintah bisa mudah untuk mencari penerbit dan penulis dengan cepat. Sebagai efek jera, pemerintah bisa menggodok undang-undang tentang purnografi yang disebar luaskan dalam buku ataupun bacan di instansi pendidikan dengan hukuman seberat-beratnya. Kalau perlu penjara seumur hidup.Ini mengingat efek bacaan yang berkesinambungan (domino). Anak yang membaca buku berbau purnografi akan penasaran tentang kebenaran bacaan tersebut. Saking penasarannya, mereka tentu bakal mencari-cari kesempatan untuk mempraktikkannya.Lama kelamaan, moral anak akan rusak. Mau tidak mau negara kembali yang kena getahnya. Di era mendatang mereka akan memiliki mental kurang ajar bahkan mlempem yang bisa diperbudak bangsa asing dengan iming-iming perempuan cantik atau laki-laki ganteng. Itu tentu sangat menyedihkan.Selain kementerian pendidikan, pemerintah juga harus segera bergerak melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Konten-konten berbau purnografi kembali diperketat supaya tidak bisa diakses.Diakui atau tidak, situs-situs purnografi sekarang ini sangat mudah diakses. Terlebih banyak akun di media sosial yang menawarkan video dengan kemolekan tubuh yang membuat mata jelalatan.Sementara, pengguna media sosial saat ini sangat beragam, namun paling banyak berasal dari kalangan pelajar. Karena itu, pemerintah dan semua unsur informatika harus bisa lebih memperhatikan hal-hal kecil tersebut. Kalau perlu pemerintah menjalin kerja sama dengan para pemilik media sosial untuk menghapus akun yang mengandung unsur purnografi ketika ditemukan kata-kata jorok tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.Meski begitu, kita akui aturan tersebut tak semudah membalikkan tangan. Kalaupun sudah ada payung hukum dengan hukuman berat belum tentu moral anak baik. Butuh peranserta banyak pihak. Terutama di lingkungan keluarga.Sebagai orang tua, sudah seharusnya mengawasi buah hati lebih intens. Pemberian gadget kalau memang belum diperlukan jangan diberi. Hal itu guna membatasi anak untuk mengakses situs-situs yang salah.Selain itu, orang tua juga wajib memberikan pemahaman tentang pergaulan bebas, narkoba, dan bahaya miras. Bahkan, membekali ilmu agama untuk menopang kehidupan di masa depan.Hal itu tentu untuk menghindari hal-hal yag tak diinginkan. Terutama pergaulan yang mengakibatkan hamil di luar nikah. Secara islam anak yang dikandung di luar nikah menjadi anak dari seorang ibu. Praktis ketika menikah nanti (terutama anak perempuan) bakal terlihat jelas saat pernikahan. (*)

Baca Juga

Komentar

Terpopuler