Selasa, 14 Januari 2025

Kekerasan Seksual di Era Teknologi

Supriyadi
Senin, 3 Oktober 2022 11:53:22
Kekerasan Seksual di Era Teknologi
Supriyadi [email protected]

POLRES JEPARA menggelar dua kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak di bawah umur di akhir September 2022 kemarin. Kasus tersebut menjadi catatan khusus kepolisian lantaran pelaku memanfaatkan teknologi untuk melakukan tindakan amoral tersebut.

Dalam rilisnya, kasus kekerasan itu menimpa dua anak berbeda. Satu berusia 15 tahun dan satunya lagi 17 tahun. Keduanya pun diketahui dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

Saat melakukan hubungan tersebut, para pelaku memanfaatkan gadget mereka untuk merekam dan mengambil gambar. Dari rekaman itulah, para pelaku memaksa untuk terus melayani nafsu mereka.

Bahkan, salah satu pelaku juga memeras korban untuk memberikan sejumlah uang guna memenuhi kebutuhan pribadi pelaku. Jika tidak mau foto dan video yang diambil akan disebar di media sosial.

Karena ketakutan, para korban pun akhirnya menyetujui permintaan pelaku. Bahkan, salah satu di antara korban menjadi budak seks dan sudah berhubungan ratusan kali.

Meski begitu, para korban ini pun akhirnya sadar dan tak mau diperdaya lebih lama. Mereka pun mulai berani menolak dan melapor ke polisi.

Dua kasus dengan modus mengunggah foto atau video seksual sebenarnya bukanlah kasus pertama di masyarakat. Sejauh ini sudah banyak orang yang melaporkan kekeerasan seksual ke kepolisian.

Meski begitu banyak juga yang tak berani melapor. Alasannya takut akan nama baik, takut diketahui orang tua dan keluarga, dan terakhir yang paling menyakitkan takut viral.

Ketakutan tersebut sebenaranya tak bisa disalahkan. Apalagi, di era sekarang ini setiap orang dari kalangan tua hingga generasi kids zaman now sudah melek internet. Salah sedikit memang akan langsung viral. Apalagi itu video seksual.
Tapi bagaimana jika hal itu menimpa kita, atau keluarga kita?Disadari atau tidak, negara melalui hukum yang berlaku sudah mengatur sedemikian rupa tentang kebijakan menggunakan teknologi. Beberapa aturan yang dipakai adalah UU ITE.Sebagai kalangan anak di era milenial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentu sudah tidak asing. Di sana, setiap orang yang melanggar bisa terancam delapan tahun penjara.Sebagai korban yang diancam pemanfaatan teknologi, UU ITE ini bisa menjadi pegangan. Tentunya, saat ancaman datang, semua keberanian harus dikumpulkan untuk melapor ke kepolisian. Pelaporan ini menjadi penting sebagai langkah awal untuk penyelidikan.Selain UU ITE, pelaku perekam dan pengambil gambar juga dikenakan UU Pornografi. Dengan undang-undang ini, pelaku juga bisa dikenakan pidana hingga 15 tahun.Apalagi, jika korbannya anak di bawah umur, pelaku juga bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Atau pelakunya serang pengajar masa hukuman bisa ditambah 1/3 dari tuntutan.Dengan berpedoman undang-undang tersebut, negara sebenarnya berharap para korban kekerasan seksual lebih berani untuk melapor. Meski berat, hal itu perlu dilakukan supaya tak menjadi budak nafsu pelaku.Apalagi, paradigma atau sudut pandang korban kekerasan adalah aib sudah mulai ditanggalkan. Korban kekerasan seksual, baik pencabulan atau pemerkosaan ini murni korban yang dilindungi oleh hukum.Nah, bagi kamu yang jadi kekerasan seksiual jangan takut lagi ya. Yuk melapor ke polres terdekat. (*)

Baca Juga

Komentar

Terpopuler