Minggu, 26 Januari 2025


PEMILIHAN Kepala Daerah (Pilkada) Jepara yang jatuh pada 15 Februari 2017 bersama 100 daerah di Indonesia berhasil membuat deg-degan masyarakat di Kota Ukir. Sejak pagi, nitizen sudah berselancar bebas di media online untuk mencari berita seputar pilihan kepala daerah untuk lima tahun ke depan itu.

Dengan kata kunci Pilkada Jepara 2017, mereka pun ikut andil untuk mengikuti perkembangan pemilihan. Karena tak banyak media yang update tentang Pilkada Jepara, MuriaNewsCom dan Koran Muria menjadi pilihan utama para pembaca.

Berdasarkan catatan google analytics sedikitnya 300 pembaca mengakses MuriNewsCom dalam detik yang sama. Hal serupa pun terjadi di Koran Muria. Dampaknya, belum sampai pukul 10.00 WIB, pembaca di dua media tersebut sudah lebih dari puluhan ribu pembaca.

Ibarat lalu lintas kendaraan, jalanan sudab berjubel dan menimbulkan kemacetan. Akhirnya webside pun sering down dan lemot untuk diakses. Hanya, untuk tetap memberi informasi ke masyarakat, kedua media terkemuka di eks-Karesidenan Pati itu memberikan informasi langsung di Fanspages Facebook masing-masing.

Masyarakat pun langsung memburu berita tersebut. Satu demi satu banyak yang bertanya hasil quick count yang dilakukan lembaga survey sesaat setelah pencoblosan berakhir. Ada yang mengirim melalui pesan singkat, email, ataupun pesan melalui jejaring media sosial yang lain.

Hanya saja, sebagai kabupaten yang berada di pinggiran, Jepara ternyata tak dilirik lembaga survey. Wartawan di lapangan juga memastikan tak ada lembaga survey yang membuat quick count. Yang ada hanya dari masing-masing data dari tim sukses. Itu pun dilakukan secara manual.

Melihat celah tersebut, banyak yang meng-update hasil perolehan suara. Ada yang menang paslon nomor urut 1 Subroto – Nur Yama (Sulaiman), dan ada juga yang memenangkan paslon no urut dua Ahmad Marzuqi – Dian Kristiandi (Madani).

Masyarakat pun semakin bingung dengan hasil – hasil yang bersliweran di jejaring sosial. Mereka beberapa kali bertanya mana yang benar. Bahkan salah satu teman melalui akun media sosialnya berkeluh kesah dengan hasil yang ada.

”Banyak hasil perolehan yang ada di media sosial membuat warga Jepara bingung. Yang satu bilang A yang menang, satunya lagi bilang B yang menang. Mereka pun gontok-gontokan. Karena itu, saya ingin KPU segera menuntaskan hasil hitung cepat hingga 100 persen. Sepakat?” begitu bunyinya.

Akhirnya, sekitar pukul 22.00 WIB, salah satu tim sukses Madani memberikan screenshoot hasil perolehan suara jika calonnya menang dengan selisih suara 12 ribu. Hanya saja, perhitungan tersebut belum 100 persen semua TPS, melainkan baru 90 persen.

Meski masih 10 persen mereka pun langsung berpesta. Ada yang langsung memplontosi kepala sesuai nadzar bahkan berdoa bersama. Melalui fanspage Facebook Sedulur Marzuqi, pesta tersebut juga dilakukan oleh Ahmad Marzuqi. Mereka menggelar doa bersama dan diabadikan melalui foto serta video.

Sementara, tim sukses Sulaiman masih melakukan perhitungan suara. Kepada MuriaNewsCom, salah satu tim sukses Sulaiman bahkan mengakui sudah ada pawai dari kubu Madani di Bangsri. Namun, ia mengaku hal tersebut belum bisa dijadikan acuan kemenangan.
Hanya saja, Kamis (16/2/2017) dini hari, KPU merilis data 100 persen. Dari data hasil hitung cepat itu paslon no urut 2 Ahmad Marzuqi-Dian Kristiandi menang tipis dari paslon Subroto-Nuryaman. Marzuqi memperoleh 319.837 suara (51,25 persen) sedamgkan Subroto mendapat 304.256 suara (48,75 persen). Mereka hanya terpahut 15.581 suara atau 2,5 persen.Rentan GugatanMeski data tersebut dari KPU, namun pihak KPU juga memastikan hasil itu belum akhir. Mereka masih menunggu hitung manual yang saat ini masih berlangsung.Selain itu, Panwas juga menemukan banyak kesalahan selama Pilkada Jepara. Setidaknya ada tiga temuan di lapangan yang membuat hasil Pilkada Jepara rawan untuk digugat. Yang pertama adalah temuan anggota KPPS di Desa Sowan Lor yang mengaku membagikan amplop atau money politics.Dari informasi yang beredar, petugas KPPS tersebut ikut andil membagikan uang untuk Paslon Madani. Hanya saja, hal tersebut perlu pembuktian lebih lanjut. Apalagi tak ada temuan bukti terkait kasus tersebut. Yang ada hanya pengakuan yang bersangkutan.Kedua, terkait dengan pemilihan di luar TPS yang ditentukan. Ketiga, terkait form surat pencoblosan (C6) yang ganda. Meski KPU sudah melakukan gerak cepat dengan menarik kembali form tersebut, hal itu masih rentan. Panwas pun khawatir masih ada yang terlewat saat form ditarik apalagi jumlahnya mencapai 43 ribu lebih.Ketiga hal tersebut, tentu akan menjadi pertimbangan untuk gugatan. Apalagi, selisih suara yang didapat paslon Sulaiman sangat tipis, yakni 2,5 persen atau 15.581 suara (versi hitung cepat KPU). Sekecil apapun celah, tentu akan ditempuh. Terlebih persoalan Pilkada sangat serat dengan kepentingan politik.Di sisi lain, paslon Madani juga harus bersiap. Kemungkinan terburuk gugatan selalu mengintai setiap saat. Temuan sekecil apapun harus dikaji untuk menyiapkan pertarungan saat gugatan. Dengan begitu, mereka tak akan gagap. Jangan sampai Madani hanyut dalam uforia kemenangan versi hitung cepat.Hanya saja, masyarakat pun harus tahu, kedua calon bupati yang ada saat ini menyandang status sebagai tersangka. Berdasarkan amanat undang-undang, pelaksanaan pilkada masih memberikan ruang bagi mereka yang tersandung kasus hukum, sebelum adanya putusan tetap atau inkracht.”Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf f UU No. 10 tahun 2016, yang mengatur soal persyaratan calon kepala daerah.Dalam konteks ini, berdasarkan UU No. 10 tahun 2016, tidak ada ketentuan larangan bagi tersangka kasus hukum maju sebagai calon kepala daerah. Bahkan, jika terpilih sebagai kepala daerah, mereka tetap akan dilantik.Namun, apabila yang bersangkutan ditetapkan sebagai terdakwa, maka jabatannya akan langsung dicabut. Posisi kepala daerah ini umumnya akan digantikan oleh wakilnya selaku penjabat sementara. Kemudian, wakilnya baru bisa diangkat sebagai kepala daerah definitif jika sudah ada putusan hukum tetap. (*)

Baca Juga

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler