Konferensi ini dikenal dengan “Deklarasi Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia”.
Kesepakatan penting pada konferensi ini adalah disepakatinya Deklarasi Stockholm, yang menjadi kerangka global untuk melindungi dan meningkatkan lingkungan hidup manusia, serta menjaga keberlanjutan untuk generasi sekarang dan yang akan datang.
Berbagai konferensi internasional dan rezim lingkungan internasional setelahnya, terus berkembang dengan munculnya berbagai kesepakatan atau rezim global terkait dengan isu lingkungan.
Hal utama yang diatur dari berbagai konferensi dan rezim internasional tersebut dan telah menjadi komitmen bagi negara-negara di dunia untuk melaksanakannya adalah penerapan konsep pembangunan berkelanjutan, upaya untuk mengatasi perubahan iklim, upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, serta kontribusi setiap negara dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Indonesia sebagai bagian dari komunitas global, telah aktif dan berkontribusi dalam berbagai konferensi dan terbentuknya rezim internasional dalam bidang lingkungan, baik di era orde baru maupun era reformasi.
Hal ini terlihat dari politik lingkungan yang telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia melalui ratifikasi berbagai rezim lingkungan global, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi global sebagai bentuk dari internalisasi berbagai rezim tersebut dalam kebijakan nasional.
ISU lingkungan menjadi isu global secara resmi pada tahun 1972, ketika PBB menyelenggarakan Konferensi Stockholm (UN Conference on the Human Environment), Swedia.
Konferensi ini dikenal dengan “Deklarasi Konferensi PBB tentang Lingkungan Hidup Manusia”.
Kesepakatan penting pada konferensi ini adalah disepakatinya Deklarasi Stockholm, yang menjadi kerangka global untuk melindungi dan meningkatkan lingkungan hidup manusia, serta menjaga keberlanjutan untuk generasi sekarang dan yang akan datang.
Berbagai konferensi internasional dan rezim lingkungan internasional setelahnya, terus berkembang dengan munculnya berbagai kesepakatan atau rezim global terkait dengan isu lingkungan.
Beberapa konferensi dan rezim global tersebut adalah Konferensi Bumi (Earth Summit), Rio de Janeiro (1992), Protokol Kyoto (1997), Paris Agreement (2015), Agenda 2030 & Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) (2015).
Hal utama yang diatur dari berbagai konferensi dan rezim internasional tersebut dan telah menjadi komitmen bagi negara-negara di dunia untuk melaksanakannya adalah penerapan konsep pembangunan berkelanjutan, upaya untuk mengatasi perubahan iklim, upaya mengurangi emisi gas rumah kaca, serta kontribusi setiap negara dalam upaya mengatasi perubahan iklim.
Indonesia sebagai bagian dari komunitas global, telah aktif dan berkontribusi dalam berbagai konferensi dan terbentuknya rezim internasional dalam bidang lingkungan, baik di era orde baru maupun era reformasi.
Hal ini terlihat dari politik lingkungan yang telah dijalankan oleh pemerintah Indonesia melalui ratifikasi berbagai rezim lingkungan global, yang ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana aksi global sebagai bentuk dari internalisasi berbagai rezim tersebut dalam kebijakan nasional.
Berbagai peraturan perundangan utama dan rencana aksi yang mengadopsi rezim lingkungan internasional sebelum era Prabowo adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1994 tentang Pengesahan United Nations Framework Convention On Climate Change (Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim).
Selain itu ada juga Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025; RPJMN 2020-2024 secara eksplisit mengintegrasikan SDGs ke dalam prioritas nasional; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.
Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang menjadi dasar Kebijakan REDD+ dan FOLU Net Sink 2030; dan Strategi Nasional Pembangunan Rendah Karbon (Low Carbon Development Initiative/LCDI) pada tahun 2017.
Dalam tulisan ini, akan melihat komitmen dan tantangan yang dihadapi Presiden Prabowo terhadap tiga indikator utama dalam politik lingkungan, pada era presiden sebelumnya yaitu: laju deforestrasi, Emisi karbon, dan Bauran Energi.
Berdasarkan data dari Global Forest Watch, selama periode 2014-2024, deforestrasi di Indonesia mengalami fluktuasi.
Selama priode 2016-2021 mengalami penurunan dimana deforestrasi terendah tahun 2021 yang mencapai 842 Kha (ribu hektare) dibandingkan tahun 2016 yang mencapai 2,42 Mha (juta hektare).
Sedangkan pada periode 2021-2024 mengalami peningkatan, dimana pada tahun 2024 deforestrasi mencapai 1,12 Mha. Namun data yang dirilis oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), deforestrasi terendah pada tahun 2021 sudah mencapa1 115 Kha.
Perbedaan ini karena data deforestasi milik Global Forest Watch memotret hilangnya tutupan hutan dalam waktu tertentu. Sedangkan KLHK memakai data deforestasi neto yang dihitung berdasarkan jumlah deforestasi bruto dikurangi reforestasi (penghutan kembali) (Simanjutak, 2024).
Forest Declaration Assessment menyebutkan dalam laporan berjudul Forest Under Fire, Tracking Progress in 2023 Forest Goals, Indonesia menjadi nomor urut 2 setelah Brasil dengan tingkat deforestrasi mencapai 1,18 Mha.
Sedangkan tutupan lahan hutan di Indonesia selama periode 2000-2020 hanya mencapai 4,88 Mha atau 3,7% dari total global dan lebih kecil dibandingkan negara Rusia, Kanada, Amerika Serikat, Brasil dan Cina (Global Forest Watch).
Dalam bidang emisi karbon, utamanya karbon dioksida (CO2), yang merupakan salah satu jenis gas rumah kaca yang berkontribusi bagi pemanasan global, menjadikan Indonesia masuk ke dalam daftar 10 negara terbesar sebagai penghasil emisi karbon.
Menurut laporan Global Carbon Project (2022), Indonesia menempati posisi ke-6 di daftar negara penyumbang emisi karbon terbesar di dunia. Total emisi karbon Indonesia tercatat mencapai 729 juta ton CO2.
Angka itu setara 1,8 persen total emisi karbon di dunia. Angka sumbangan emisi karbon Indonesia pada 2022 itu hanya kalah dari China, Amerika Serikat, India, Rusia, dan Jepang.
Menurut Climate Accountability Institute Report 2020, peningkatan emisi karbon di Indonesia mencapai titik tertinggi pada 2019 dengan jumlah 581 juta CO2, dengan tiga sektor utama yang menjadi kontributornya adalah sektor industri, sektor energi, dan sektor alih fungsi lahan.
Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat bauran energi baru terbarukan (EBT) di era pemerintahan presiden Joko Widodo (Jokowi) meningkat sebesar delapan persen jika dibandingkan dengan capaian tahun 2014.
Manager Program Energy Transformation IESR, Deon Arinaldo, mengatakan capaian bauran EBT di Indonesia, masih jauh dari target yang sebelumnya ditetapkan 23 persen pada 2025.
Bioenergi masih menjadi sumber utama sebagai bauran EBT di Indonesia. Namun demikian, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan Bauran EBT yaitu pemanfaatan tenaga air, panas bumi, Tenaga Surya dan Tenaga Angin.
Politik lingkungan Presiden Prabowo Subianto terkait dengan tiga indikator utama di atas (laju deforestrasi, Emisi Gas Rumah kaca, dan Bauran Energi) secara normatif terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045, dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2025-2029.
Terkait dengan deforestrasi, dalam RPJPN 2025-2045, Penerapan jalur pembangunan yang rendah karbon dilaksanakan melalui arah kebijakan yang meningkatkan rehabilitasi hutan dan lahan, penghambatan laju deforestasi, restorasi gambut dan bakau, serta penerapan zero forest land-fires.
Dalam RPJMN disebutkan bahwa proses perencanaan pembangunan harus memastikan kesinambungan antara pembangunan ekonomi dan lingkungan. Tutupan Hutan Primer dan Hutan di Atas Lahan Gambut Untuk mencapai net-zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat, laju deforestasi harus dipertahankan tidak melebihi luasan 130.000 hektare per tahun.
Seluruh tutupan hutan harus dipertahankan keberadaannya untuk menopang pertumbuhan yang berkelanjutan.
Terkait dengan emisi karbon, dalam RPJPN disebutkan bahwa salah satu ukuran pencapaian Visi Indonesia emas 2045 adalah intensitas emisi gas rumah kaca menurun menuju emisi nol bersih.
Arah kebijakan ekologi difokuskan pada pengendalian polusi, penguatan kebijakan lingkungan, peningkatan pemanfaatan energi terbarukan, serta peningkatan ketahanan masyarakat terhadap perubahan iklim dan bencana.
Dalam RPJMN juga disebutkan bahwa salah satu arah kebijakan pembangunan 2025-2029 adalah pembangunan rendah karbon. Pembangunan rendah karbon dalam RPJMN ini menjadi bagian dalam Strategi Dan Penahapan Pembangunan Rendah Karbon Dalam RPJPN 2025-2045.
Sedangkan terkait dengan Bauran EBT, dalam RPJPN menyebutkan bahwa Indonensia harus melakukan transisi energi dengan bauran Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 70,0 persen pada Tahun 2045.
Arah kebijakan pemerintah menekankan penerapan efisiensi energi secara luas dan peningkatan penggunaan EBT, termasuk pengupayaan dekarbonisasi sumber energi. Pembangunan EBT juga akan dilakukan di berbagai wilayah Indonesia yang memiliki potensi EBT.
Dalam RPJMN dikemukakan bahwa Prioritas Nasional 2 adalah memantapkan Sistem Pertahanan Keamanan Negara dan Mendorong Kemandirian Bangsa melalui Swasembada Pangan, Energi, Air, Ekonomi Syariah, Ekonomi Digital, Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Biru. Salah satu sasaran dan indikatornya adalah Porsi EBT dalam Bauran Energi Primer.
Namun demikian, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana aspek normatif tersebut dapat dilaksanakan dalam menghadapi tantangan terhadap pencapaian tujuan ketiga indikator tersebut.
Setidaknya ada dua sumber utama permasalahan ini dan sekaligus menjadi tantangan bagi Presiden Prabowo terkait dengan menekan laju deforestasi:
Pertama, belum sepenuhnya sinkron antara kebijakan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam pengelolaan hutan seperti alih fungsi hutan, serta ijin industri ekstraktif yang belum selektif.
Kedua, penegakan hukum yang belum efektif dalam mengatasi illegal logging dan pembukaan lahan melalui pembakaran.
Pada aspek Emisi karbon terdapat berbagai permasalahan yang harus menjadi perhatian ke depan agar emisi karbon ini dapat dikendalikan yaitu masih relatif tinggi ketergantungan pada energi fosil, konversi hutan dan lahan yang belum seimbang.
Selain itu juga ada Inkonsistensi kebijakan, lemahnya sanksi & pengawasan baik di tingkat pusat maupun daerah, belum optimalnya pelaksanaan reformasi mendasar dalam sektor industri dan energi yang menyeimbangkan antara keberlanjutan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Sedangkan tantangan utama yang masih dihadapi Indonesia dalam mengoptimalkan pemanfaatan bauran EBT adalah masih tingginya ketergantungan pada energi fosil, ketersediaan infrastruktur dan teknologi yang masih terbatas, potensi energi bauran yang tidak merata dan sangat terpengaruh kondisi cuaca, serta terbatasnya skema pendanaan dan investasi dalam mendukung bauran EBT.
Berdasarkan permasalahan dan tantangan tersebut, maka strategi yang perlu dikembangkan adalah perlu adanya kebijakan yang sejalan dari pemerintah pusat hingga daerah.
Pemerintah juga harus mengembangkan kerja sama yang adil dengan berbagai negara dan lembaga internasional untuk mendukung perlindungan lingkungan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan.
Serta menyusun transisi tata kelola hutan dan energi secara tepat dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional dalam kontek rezim lingkungan global. (*)