Minggu, 26 Januari 2025


Cap Go Meh merupakan tradisi di negara Tionghoa sejak Dinasti Han (206 SM-221 M) secara tertutup, tradisi ini terbuka pasca-era Han. Cap Go Meh merupakan rangkaian perayaan Tahun Baru Imlek setelah 15 hari muncul bulan (penanggalan) baru diakhiri dengan Festival Lampion (lentera) atau Yuanxiojie atau Shangyuanjie.

Secara istilah, dari bahasa Hokkian bermakna malam ke-15, dari kata Cap (10) Go (5) Meh (malam). Tujuan Cap Go Meh menghormati Dewa Thai Yi (Dewa Tertinggi di langit).

Cap Go Meh media berkumpulnya keluarga dengan makan bersama dengan tiga unsur dari darat (daging), laut (ikan), dan udara (telur puyuh) yang dilengkapi kue keranjang (dodol/jenang khas tionghoa).

Tradisi diawali (1) membersihkan pintu dan jendela rumah (simbol membuang sial dan menghias rumah dengan ornamen kertas merah, mengharap kesejahteraan, (2) bersembahyang (penghormatan) pada leluhur dengan menyajikan hidangan di depan altar minimal 12 macam masakan dan 12 ragam kue mewakili 12 shio/hewan (tikus, kerbau, macan, kelinci, naga, dan ular) hidangan utamanya mie panjang (simbol panjang umur), (3) malam harinya jamuan makan dan bercengkerama, pintu rumah dibuka agar rezeki masuk sebagai simbol mengharap dari-Nya dilapangkan jalan rizki

Kemudian (4) hari pertama tahun baru bersilaturahmi, yang muda pada yang tua beserta keluarga dan dengan tetangga untuk saling memaafkan. Bagi anak/yang muda menerima angpao (amplop berisi uang) dari yang tua setelah sungkem.

Tradisi ini terinspirasi ketika para biksu Buddha menyalakan lampion untuk menghormati sang Buddha dan ditradisikan warga Tiongkok kala itu. Tradisi sebagai media mendoakan orang tua di makam (tradisi Ceng Beng) dan memohon keselamatan pada Tian (Tuhan) di kelenteng.

Ada tiga bagian pokok acara Cap Go Meh yaitu Imlek, sembahyang pada Tuhan di kelenteng, dan Cap Go Meh (menyambut musim semi). Bila digali akar sejarahnya, angsa milik Kaisar Giok atau Jade Emperor (You Di) dibunuh warga, maka kaisar marah dan akan membakar desa yang warganya membunuh angsa. Rencana ini digagalkan oleh peri dan menyarankan pada warga untuk menghalaunya dengan menyalakan lentera (simbol penerang dan kelancaran rezeki), tetabuhan, dan menyulut petasan.

Warisan Budaya Tak Benda

Cap Go Meh dan Tatung di Singkawang Kalimantan Barat diakui oleh UNESCO sebagai warisan budaya tak benda (WBTB) berdasarkan Unesco Convention for the Safeguarding of the Intangible Culture Heritage 2003 dan menjadi Wonderful of the World 2013 oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) karena keunikan dan akulturasi budaya dengan adanya Tatung (adegan menusuk jarum di tubuh, memakan kaca, menggoreskan pisau di leher) karena sedang ekstase bagi pemainnya pada hari ke 13-15 Imlek.

Kalbar kaya dengan potensi WBTB yakni Bahasa Melayu Pontianak dan Sambas, Jimot Lulon dan Renai Mualang, zikir nadzam, tari jepin langkah penghibur pengantin, dan tenun ikat kumpang ilon. Festival Cap Go Meh dan Tatung Singkawang pun pada tahun 2020 ditetapkan sebagai WBTB oleh Kemendikbud RI.

Indonesia menjadi negara peserta konvensi pelindungan WBTB sejak tahun 2003 berkewajiban mengatur, mengidentifikasi dan menginventarisasi budaya tak benda Indonesia yang dimutakhirkan secara periodik dengan mencatat, menetapkan, dan menominasikan. Oleh Pemda dan komunitas diusulkan pada tingkat nasional (Kemendikbud C.q Dirjen Kebudayaan).

Warisan budaya merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni. Karakter WBTB (intangible cultural heritage) sifatnya tidak dapat dipegang (intangble) yang dapat berlalu atau hilang bila tidak dirawat dan dilestarikan.
Bidang WBTB (1) tradisi dan ekspresi lisan (bahasa, naskah kuno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat, dll), (2) seni pertunjukan (seni bidang tari, suara, musik, teater, film, dll), (3) adat-istiadat masyarakat (adat, ritus) dan perayaan, (4) pengetahuan dan kebiasaan perihal alam semesta (kearifan lokal, pengobata tradisional, dll), (5) kemahiran dan keterampilan yang tradisional (teknologi, arsitektur, pakaian, aksesori, kerajinan, kuliner, moda transportasi, senjata, dll).Persyaratan sebagai nominasi bila sebagai (a) identitas budaya satu atau lebih dari komunitas budaya, (b) bernilai budaya yang meningkatkan kesadaran berjati diri untuk persatuan bangsa, (c) kekhasan/keunikan/langka dari suku, (d) living tradition dan memory collective terkait pelestarian alam, lingkungan, dan bermanfaat untuk kehidupan, (e) berdampak sosial dan budaya, (f) mendesak dilestarikan karena rentan punah terkena bencana alam, krisis sosial, politik, dan ekonomi, (g) menjadi sarana pembangunan berkelanjutan, (h) jenis karya budaya yang diusulkan harus mewakili provinsi atau daerah dari provinsi, (i) rentan diklaim negara lain, (j) diwariskan lebih dari satu generasi, (k) dimiliki oleh sebuah komunitas (bukan individu), (l) tidak bertetangan dengan HAM, perundangan, dan konvensi dunia, (m) mendukung keragaman budaya dan lingkungan alam.Intangible culture heritage (warisan budaya tak benda) merupakan pengetahuan, praktik, representasi, ekspresi, instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya sebagai bagian warisan budaya yang ditetapkan oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (Unesco) organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan PBB.Unesco menetapkan Cap Go Meh sebagai WBTB karena dilestarikan pemilik/pelaku budaya yakni etnis Tionghoa bersama Pemda Singkawang dan warga. Hal ini sebagai penanda bahwa tradisi Tinghoa berkontribusi dalam kebudayaan Nusantara maka perlu dilestarikan dengan memberi pemahaman maknanya bagi generasinya.Konsisten Berjati DiriDi Indonesia, Imlek dirayakan sejak abad ke-16 dan puncaknya 1950-1960. Orde Baru melarang beserta adat istiadat dan budaya Tionghoa bila dirayakan di ruang publik dengan terbitnya Inpres Nomor 14 Tahun 1967. Terbit pula Surat Edaran Mendagri Nomor 47/1978 bahwa agama Khonghucu tidak diakui lagi oleh negara dan lahir Tridharma, 3 agama (Khonghucu, Tao, dan Buddha) ibadahnya (oleh Orde Baru) disentralkan di kelenteng.Padahal Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1965 (berlaku hingga kini) diundangkan dalam UU Nomor 5 Tahun 1965 secara eksplisit menyebut enam agama di Indonesia, antara lain Khonghucu.Kepres Soeharto oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dicabut dengan Kepres Nomor 19 Tahun 2001 pada 9 April 2001. Maka perayaan Imlek dan budaya China dapat dilakukan di ruang publik. Presiden Megawati pada 9 April 2002 menerbitkan Kepres Nomor19 Tahun 2002 bahwa Imlek sebagai Hari Libur Nasional hingga kini.Dengan demikian, umat Khonghucu saatnya berjati diri menampakkan identitas kependudukannya (KTP, KK, akta lair, dll) tanpa takut karena dilindungi UU. Umat non-Khonghucu pun perlu menyadari agar mengoptimalkan ibadah di tempat ibadahnya yang sebenarnya (misal, Buddha di Wihara).Saat yang indah ini kita mengucapkan Xin Nian Kuai Le, Gonghe Xinnian (selamat tahun baru semoga berbahagia), Guo Nian Hao (selamat merayakan Imlek), Shengness Flourishes (semoga bisnisnya sukses), Wanshi ruyi, Gong Xi Fa Cai (selamat semoga makmur), Xin nian kuai le, Shen ti jian kang, Wan shi ru yi, Shanzai. Nuwun. (*) *) Pemerhati sosial dan budaya, dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler