INDONESIA menjadi negara peserta konvensi pelindungan warisan budaya tak benda (WBTb) sejak tahun 2003. Konsekuensinya wajib mengatur, mengidentifikasi dan menginventarisasi budaya tak benda Indonesia yang dimutakhirkan secara periodik dengan mencatat, menetapkan, dan menominasikan.
Oleh pemda dan komunitas warisan budaya tak benda diusulkan pada tingkat nasional (Kemendikbud C.q Dirjen Kebudayaan). Warisan budaya merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni.
Karakter WBTb (intangible cultural heritage) sifatnya tidak dapat dipegang (intangble) yang dapat berlalu atau hilang bila tidak dirawat dan dilestarikan. Bidang WBTB (1) tradisi dan ekspresi lisan (bahasa, naskah kuno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat, dll), (2) seni pertunjukan (seni bidang tari, suara, musik, teater, film, dll), (3) adat-istiadat masyarakat (adat, ritus) dan perayaan, (4) pengetahuan dan kebiasaan perihal alam semesta (kearifan lokal, pengobata tradisional, dll.), (5) kemahiran dan keterampilan yang tradisional (teknologi, arsitektur, pakaian, aksesori, kerajinan, kuliner, moda transportasi, senjata, dll).
Persyaratan sebagai nominasi bila sebagai (a) identitas budaya satu atau lebih dari komunitas budaya, (b) bernilai budaya yang meningkatkan kesadaran berjati diri untuk persatuan bangsa, (c) kekhasan/keunikan/langka dari suku, (d) living tradition dan memory collective terkait pelestarian alam, lingkungan, dan bermanfaat untuk kehidupan, (e) berdampak sosial dan budaya, (f) mendesak dilestarikan karena rentan punah terkena bencana alam, krisis sosial, politik, dan ekonomi, (g) menjadi sarana pembangunan berkelanjutan, (h) jenis karya budaya yang diusulkan harus mewakili provinsi atau daerah dari provinsi, (i) rentan diklaim negara lain, (j) diwariskan lebih dari satu generasi, (k) dimiliki oleh sebuah komunitas (bukan individu), (l) tidak bertentangan dengan HAM, perundangan, dan konvensi dunia, (m) mendukung keragaman budaya dan lingkungan alam.
Intangible culture heritage (warisan budaya tak benda) merupakan pengetahuan, praktik, representasi, ekspresi, instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya sebagai bagian warisan budaya yang ditetapkan oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (Unesco) organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan PBB. Unesco menetapkan sebuah WBTB bila warganya melestarikan bersama Pemda.
Hal ini sebagai penanda bahwa tradisi berkontribusi dalam kebudayaan Nusantara maka perlu dilestarikan dengan memberi pemahaman maknanya bagi generasinya.
Selawat Badar dan Salawat Asnawiyah sebagai WBTB
KH Ali Manshur Shiddiq, tokoh NU, wakil Partai NU di Dewan Konstituante (dibubarkan Presiden Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 karena gagal menyepakati perumusan konstitusi negara dan kembali ke UUD 45 di tengah menguatnya PKI 1959-1965) tahun 1962 saat menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang NU Banyuwangi menciptakan Selawat Badar doa untuk keselamatan negara.