Selasa, 14 Januari 2025

Selawat Asnawiyah sebagai Warisan Budaya dari Kudus

Murianews
Minggu, 8 Januari 2023 06:00:54
Selawat Asnawiyah sebagai Warisan Budaya dari Kudus
KH R Asnawi

INDONESIA menjadi negara peserta konvensi pelindungan warisan budaya tak benda (WBTb) sejak tahun 2003. Konsekuensinya wajib mengatur, mengidentifikasi dan menginventarisasi budaya tak benda Indonesia yang dimutakhirkan secara periodik dengan mencatat, menetapkan, dan menominasikan.

Oleh pemda dan komunitas warisan budaya tak benda diusulkan pada tingkat nasional (Kemendikbud C.q Dirjen Kebudayaan). Warisan budaya merupakan keseluruhan peninggalan kebudayaan yang memiliki nilai penting dalam sejarah, ilmu pengetahuan dan teknologi, dan/atau seni.

Karakter WBTb (intangible cultural heritage) sifatnya tidak dapat dipegang (intangble) yang dapat berlalu atau hilang bila tidak dirawat dan dilestarikan. Bidang WBTB (1) tradisi dan ekspresi lisan (bahasa, naskah kuno, permainan tradisional, pantun, cerita rakyat, mantra, doa, nyanyian rakyat, dll), (2) seni pertunjukan (seni bidang tari, suara, musik, teater, film, dll), (3) adat-istiadat masyarakat (adat, ritus) dan perayaan, (4) pengetahuan dan kebiasaan perihal alam semesta (kearifan lokal, pengobata tradisional, dll.), (5) kemahiran dan keterampilan yang tradisional (teknologi, arsitektur, pakaian, aksesori, kerajinan, kuliner, moda transportasi, senjata, dll).

Persyaratan sebagai nominasi bila sebagai (a) identitas budaya satu atau lebih dari komunitas budaya, (b) bernilai budaya yang meningkatkan kesadaran berjati diri untuk persatuan bangsa, (c) kekhasan/keunikan/langka dari suku, (d) living tradition dan memory collective terkait pelestarian alam, lingkungan, dan bermanfaat untuk kehidupan, (e) berdampak sosial dan budaya, (f) mendesak dilestarikan karena rentan punah terkena bencana alam, krisis sosial, politik, dan ekonomi, (g) menjadi sarana pembangunan berkelanjutan, (h) jenis karya budaya yang diusulkan harus mewakili provinsi atau daerah dari provinsi, (i) rentan diklaim negara lain, (j) diwariskan lebih dari satu generasi, (k) dimiliki oleh sebuah komunitas (bukan individu), (l) tidak bertentangan dengan HAM, perundangan, dan konvensi dunia, (m) mendukung keragaman budaya dan lingkungan alam.

Intangible culture heritage (warisan budaya tak benda) merupakan pengetahuan, praktik, representasi, ekspresi, instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya sebagai bagian warisan budaya yang ditetapkan oleh United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (Unesco) organisasi bidang pendidikan dan kebudayaan PBB. Unesco menetapkan sebuah WBTB bila warganya melestarikan bersama Pemda.

Hal ini sebagai penanda bahwa tradisi berkontribusi dalam kebudayaan Nusantara maka perlu dilestarikan dengan memberi pemahaman maknanya bagi generasinya.

Selawat Badar dan Salawat Asnawiyah sebagai WBTB

KH Ali Manshur Shiddiq, tokoh NU, wakil Partai NU di Dewan Konstituante (dibubarkan Presiden Soekarno dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 karena gagal menyepakati perumusan konstitusi negara dan kembali ke UUD 45 di tengah menguatnya PKI 1959-1965) tahun 1962 saat menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang NU Banyuwangi menciptakan Selawat Badar doa untuk keselamatan negara.
KH Ali wafat 26 Muharam 1971 dimakamkan di Desa Maibit, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Jatim. Selawat Badar oleh Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, diberi penghargaan tertinggi berupa Pin Emas Jer Basuki Mawa Bea tatkala khaulnya tahun 2021.Gubernur mendaftarkan Selawat Badar pada Kemendikbudristek sebagai WBTb. Kemendikbudristek menetapkan sebagai WBTb dengan nomor sertifikat 2194/F4/KB.08.06/2022 tanggal 21 Oktober 2022.Bila di Jawa Timur ada Selawat Badar, di Kudus pun dikenal Selawat Asnawiyyah karya KH Asnawi tahun 1925 terdiri 11 bait yang memuat doa keselamatan bangsa dari kolonialisme. Sikap antikolomialisme diwujudkan dengan pernyataannya anti-berdasi (pakaian kolonial).Semasa nyantri dengan Kiai Saleh Darat, kobaran anti-kolonial menguat dengan anti-menulis kitab berbahasa latin tapi Bahasa Jawa Pegon (sebagaimana termaktub dalam Kitab Majmu’atus Syari’ah, hlmn 25, karya Kiai Saleh Darat).KH Asnawi keturunan ke-14 dari Sunan Kudus, lahir di Desa Damaran, Kudus tahun 1281 H/1861 M dan wafat 26 Desember 1959 dimakamkan di kompleks Makam Sunan Kudus, di belakang Masjid al-Aqsha Menara Kudus. Kitab karya KH Asnawi lainnya adalah Kitab Fasholatan, cara mudah belajar tatacara salat yang hingga kini masih dijadikan referensi generasi nahdliyin.Sudah selayaknya, ulama yang memiliki etos nasionalisme dan penganggit kitab ini karya selawatnya diusulkan oleh para pihak yang berwenang sebagai WBTb sebagai wujud mikul duwur mendem jero leluhur yang bernilai budaya religi untuk meningkatkan kesadaran berjati diri untuk persatuan bangsa. Nuwun. (*) *) Pemerhati Budaya, Dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler