Selasa, 14 Januari 2025

Mengkhitan Anak Perempuan dalam Dilema

Murianews
Sabtu, 31 Desember 2022 13:52:55
Mengkhitan Anak Perempuan dalam Dilema
Moh Rosyid *)

DINAMIKA hidup di mana pun dan kapan pun atas peran kedua jenis makhluk Tuhan, perempuan dan lelaki, keduanya memiliki peran sesuai potensinya. Kodrat Ilahi bagi perempuan, tidak dimiliki lelaki yakni haid (menstruasi), hamil, melahirkan, dan menyusui.

Prestasi besar inilah lahir generasi anak bangsa, maka Nabi SAW berpesan, orang yang wajib dihormati pertama kali dan yang diutamakan dialah ibu (kita) lalu bapak (kita) yang lain setelah keduanya.

Tapi faktanya, tidak sedikit orang terdidik pun, cuek dengan jasa sang ibunya, dalam berinteraksi sekadar berjabat tangan. Tapi dengan orang yang baru ditemui tatkala usia sudah dewasa (setelah diasuh ibu-bapaknya) di madrasah/sekolah/pesantren/majlis taklim berjabat tangan ekstra, tidak sebanding jabat tangannya dengan ibu-bapak yang mengasuh, mendoakan, dan membiayainya, naif!.

Keberadaan sang ibu-bapak yang mengasuh anaknya dalam Islam diposisikan istimewa, keridaan Tuhan memiliki ketergantungan dengan rida ibu-bapak sang anak. Jasa besar sang ibu dikenang dengan Hari Ibu, ada pula Hari Ayah yang kurang gema.

Mengenal KUPI

Kumpulan para ibu pun menggagas Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). KUPI I di Cirebon Jabar 2017 melahirkan tiga fatwa, mengharamkan kekerasan terhadap perempuan, wajib mencegah pernikahan usia anak, dan negara menghentikan pembangunan yang merusak lingkungan fisik dan sosial.

KUPI dipercaya negara diminta pandangannya pada pembahasan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Perubahan batas usia perkawinan dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. KUPI menjadi gerakan komunitas pesantren (khususnya nahdliyin), pendidikan, dan LSM. Ruang berbagi, berkonsolidasi, dan saling menguatkan (tak menonjolkan perorangan) untuk menemukan paradigma, strategi, dan metode untuk melahirkan fatwa.

Pendekatan metode yang digunakan KUPI berbasis pengalaman biologisnya. Fungsi reproduksi, misalnya seharusnya dilindungi, bukan pembenar meminggirkan perempuan. KUPI secara sistematis membongkar sistem pengetahuan, logika berpikir, dan peradaban yang memarjinalkan perempuan.

Memahami Lemahnya Dasar Mengkhitan Anak Perempaan

KUPI II digelar di Ponpes Hasyim Asy’ari, Bangsri, Jepara dengan tema ”Meneguhkan Peran Perempuan Ulama untuk Peradaban Yang Berkeadilan”. Sabtu 26 November 2022 dibacakan 8 rekomendasi hasil KUPI.

Rekom poin 6 berisi pemerintah harus mengadopsi pandangan keagamaan yang melarang praktik pemotongan dan pelukaan genital perempuan tanpa alasan medis dengan regulasi dan tahap implementasi.

Masyarakat perlu mengadopsi dan jaringan KUPI perlu menyosialisasikan pandangan keagamaan KUPI yang mengharamkan pemotongan dan pelukaan genital perempuan tanpa alasan medis di masyarakat.
Perspektif medis, pelarangan merusak organ tubuh normal, hanya diperbolehkan bila organ berpenyakit atau perbaikan karena cacat atau perbaikan yang kurang baik dengan operasi plastik atas  permintaan/persetujuan keluarga/pasien.Tradisi yang turun-temurun dan perlu diubah (tak diteruskan) adalah mengkhitan anak/bayi perempuan. Ada kejelasan dan hikmah khitan pada lelaki versi medis yakni memelihara kebersihan, menghindari ragam penyakit (kanker dan tingginya frekuensi kencing (beser) yang virusnya bersarang di kulup (kepala penis) pra-khitan.Selain itu juga mengurangi praktik masturbasi atau onani bagi yang balig/dewasa dan agar ujung penis tidak tertutup oleh smegma (faktor mudah timbul kanker penis dan kanker leher rahim pada perempuan jika berhubungan seks dengan lelaki yang nonkhitan), menghilangkan penimbun kotoran yang dihasilkan dari kelenjar skresi di penis.Dampak tidak terjaganya kebersihan organ/alat vital lelaki, penyakit kelamin (balanitis) yakni infeksi batang penis bila tak ditangani secara medis menjalar hingga ke saluran kencing (fibrosis) yakni lengketnya kulup (kulit) penis karena tidak disunat. Bila kulup penis juga terinfeksi menimbulkan balanoposthitis.Penyakit ini terobati dengan khitan yang gejalanya berupa peradangan kulit (dermatitis), erosi merah-merah kecil pada bagian glans (kepala kelamin) dan kulup, merah pada seluruh penis, berbau, nyeri, dan gatal. Bila disertai fibrosis (bercak putih) penyakit menyebar ke saluran kencing berdampak penyempitan saluran kencing (striktur ureta). Dapat pula akibat infeksi jamur candida albicans, sehingga kepala kelamin berlumuran jamur karena rentan tertular akibat hubungan seks dari vagina pengidap keputihan jamur.Dampaknya, kesulitan pipis dan menyumbat pembuangan air seni, dampak lanjutannya, pada ginjal. Bagi yang telah khitan pun, penyakit balanitis tidak bebas begitu saja karena kebersihan pada alat kelamin lelaki sebagai solusi penangkal dini.Jenis balanitis (1) kepala penis memerah karena kulup ukurannya panjang (candida albicans balanitis), (2) akibat gesekan pada celana dalam pria atau sabun sehingga memerah (balantis dangkal akut), (3) pasangan menderita penyakit trichomonas yang menular (trichomonas balanitis), dan (4) kulup penis bernanah karena akut (balanitis bernanah).Perspektif medis ini perlu diperhatikan, bagaimana dengan khitan pada perempuan? Perempuan alat kelaminnya berbeda dengan lelaki sehingga tak berpotensi mengidap penyalit (di atas) bila tak dikhitan.Pengalaman seorang bidan menangani persalinan 40 tahun, Gunadi, berdomisili di Bandung melihat luka dalam dinding vagina merusak selaput dara (hymen) berbahaya dari sisi medis akibat khitan. Dikhitannya perempuan bertujuan mengendalikan nafsu seks dipertanyakan validitasnya secara ilmiah. Akhiri khitan anak perempuan karena bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2013 bahwa praktik sunat membahayakan anak perempuan. Nuwun. (*) *) Pemerhati Budaya, Dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler