PEMERINTAH, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah pada tahun 2015 menentukan 1 Syawal jatuh pada Jumat 17 Juli, sementara Persatuan Islam (Persis) 1 Syawal/Sabtu 18 Juli 2015. Tahun 2022 ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Sabtu 2 April 2022 M/1443 H.
Perbedaan dalam penentuan awal Ramadan menjadi hal biasa bila dipahami perbedaan membawa hikmah dan tak dijadikan bahan saling mengolok bermodal kedewasaan.
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 memang menyebut Penetapan Awal Ramadan/Syawal oleh pemerintah (
ulil amri), tapi ada yang berdalih penetapan (
itsbat) oleh MUI tak mengikat dan pemeritah pun tak bisa mewajibkan umat beragama yang tak menaati hasil
rukyat-nya (Kemenag) karena adanya tafsir memaknai
ulil amri.
Pada dasarnya, perbedaan penentuan 1 Ramadan/Syawal karena perbedaan kriteria
wujudul hilal dan
imkan al-rukyat. Perbedaan itu secara alami akan mencair bila menyadari bahwa tak merasa paling benar.
Teknik Penentuan Awal Bulan Teknik penentuan awal bulan versi ahli ilmu falak konteks Indonesia terdapat 8 aliran, (1)
aboge yang berpedoman pada tahun Jawa lama dengan ketetapan tahun
alif pada hari Rabu Wage (aboge) yang diikuti muslim di Dusun Golak (Ambarawa), Bonokeling (Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Cilacap), dan wilayah lain.
Kemudian, (2)
asapon berpedoman pada kalender Jawa Islam yang diperbarui, sebagaimana di Keraton Yogyakarta.
Dan (3)
rukyah dalam satu negara (
rukyatul hilal fi wilayatil hukmi) berpegang hasil
rukyat (meneropong) tiap akhir bulan jika berhasil melihat bulan maka esok harinya masuk tanggal 1 bulan berikutnya, jika tidak berhasil melihat bulan, hitungan bulan disempurnakan 30 hari. Hal ini berpegang pada hadis Nabi “
berpuasalah setelah melihat bulan”. Perhitungan (
hisab) hanya sebagai alat bantu me-
rukyat, hal ini dipegang NU.
Kemudian (4)
rukyah air pasang kelompok An-Nadir di Goa, Makassar, (5)
rukyah internasional, di negara mana pun jika ada yang melihat
hilal (dengan teknologi) waktu itu mulai tanggal 1 (bulan baru) tanpa mempertimbangkan wilayah, ini dipegang Hizbut Tahrir, (6)
hisab imkanur rukyah, penentuan berdasarkan perhitungan ilmu falak (
hisab) yang memungkinkan me-
rukyat, sebagaimana pemerintah RI melalui Badan Hisab dan Rukyah Kemenag.
Ada juga (7) penetapan Saudi Arabia dengan dalih Makkah sebagai sentral Islam, (8)
hisab wujudul hilal, perhitungan ilmu falak (
hisab) tatkala bulan (
hilal) atau bulan sabit di atas ufuk dan matahari tenggelam. Peristiwa itu pada siang hari ketika terjadi konjungsi/
ijtimak (matahari, bumi dan bulan pada satu dataran). Jeda antara saat konjungsi dan saat matahari tenggelam diperkirakan posisi bulan di cakrawala, ketinggian bulan sabit diketahui/diperkirakan.
Angka ketinggian itu dapat didefinisikan sebagai
wujudul hilal atau
imkanul rukyat (posisi bulan sabit di atas ufuk pada ketinggian tertentu) meski tak dapat dirukyat/
imkanul rukyat (posisi bulan sabit ketinggiannya memungkinkan dirukyat secara visual) esok harinya dinyatakan tanggal 1, tanpa menunggu rukyat. Aliran ini dipegang Muhammadiyah.
Bagi yang menggunakan prosedur hisab mengandalkan
wujudul hilal (
hisab haqiqi) dan pengamatan dengan
rukyat sebagai penyempurna atau konfirmasi hasil
hisab (model rukyat) beranggapan kondisi
wujudul hilal belum bisa disebut bulan baru bila tidak terjadi
imkanul rukyat maka perlu
rukyatul hilal bil fi’li meski meyakini belum atau tak
imkanul rukyat, tetap
merukyat.
Penetapan awal puasa terjadi karena beda penetapan kriteria
hilal, ada yang menerapkan tinggi
hilal 8, 6, 2, atau 1 derajat. Masing-masing berdalih dan benar menurut keyakinannya.
Tahun 2022 Kemenag mengadopsi kriteria dari MABIMS (Menag Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) bahwa tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minim 6,4 derajat. Kriteria
imkanul rukyat ketinggian hilal 2 derajat, sudut elongasi 3 derajat, umur bulan 8 jam, diubah menjadi ketinggian hilal 3 derajat, sudut elongasi 6,4 derajat.
Dalam khazanah pemikiran Islam, khususnya di Indonesia dikenal istilah
wujudul hilal (WH) merupakan sintesa kreatif atau jalan tengah antara teori
ijtimak (
qabla al-ghurub) dan
visibilitas hilal (VH)
(imkanur rukyat) yakni antara hisab murni dan rukyat murni.Hal ini bersumber dari pengalaman subyektif para pengamat yang melahirkan ragam varian. VH lebih populer bagi astronom karena empiris. WH mempertimbangkan posisi
hilal saat matahari terbenam.Metode ini untuk memulai tanggal pada bulan baru dalam kalender Islam. Awal bulan Qomariyah dimulai bila matahari terbenam terlebih dulu dibanding bulan.Selain ke-8 teknik penentuan awal bulan, ada pula yang memberi pemaknaan atas kata
rukyat (melihat) dengan pemahaman ‘melihat dalam hati’ (keyakinan). Hal ini tidak ada standar baku yang bersifat umum dan menafikan teknologi. Mensikapi hal ini, berpulang pada diri individu dalam penentuan bulan baru (1 Ramadan/1Syawal).
Hikmah Perbedaan Perbedaan itu secara alami akan mencair tatkala fanatisme sektarian terkurangi dengan modal menyadari bahwa tidak merasa paling benar, tidak menyalahkan yang berbeda cara penentuan awal bulan.Pijakan awal yakni agar umat siap, mampu, dan mau menikmati di tengah perbedaan dengan mendiskusikan bersama.Ada satu hal yang perlu mendapat telaah adalah kata ‘taat pada ulil amri’. Bagi yang tidak menaati
ulil amri dengan dalih,
ulil amri yang dimaksud bukan pemerintah NKRI tapi pemerintah Islam masa Nabi SAW, yang menaati
ulil amri berdalih dialah pemerintah NKRI kini.Hikmah perbedaan dengan langkah evaluasi penggunaan teknologi supercanggih dalam
merukyat agar keyakinan belum
imkanul rukyat meski tetap
merukyat diperoleh hasil rukyat yang terukur.Era kecanggihan teknologi perlu dikedepankan, tidak mengedepankan hisab semata, dan diwujudkan penanggalan Islam secara internasional. Penanggalan Islam dengan 12 bulan sejak awal diciptakannya bumi dengan zona nol meliputi Makkah, Madinah, Yerussalem, Moskow, dan Ethiopia.Penanggalan ini jauh sebelum penanggalan hijriyah yang dicanangkan khalifah Umar bin Khattab. Adapun Indonesia berada di zona 21. Disatukannya penanggalan Islam global dalam konteks Indonesia pada dasarnya kembali sebagaimana pra-penjajahan karena kolonial menggunakan penanggalan masehi dengan kepentingannya (sesuai agamanya).Menyikapi ragam ide dan kreativitas yang menyebabkan perbedaan, perlu dewasa bahwa berbeda bukan salah, tapi saling menghargai.
Nuwun.
*) Dosen IAIN Kudus
[caption id="attachment_203236" align="alignleft" width="150"]
Moh Rosyid *)[/caption]
PEMERINTAH, Nahdlatul Ulama (NU), dan Muhammadiyah pada tahun 2015 menentukan 1 Syawal jatuh pada Jumat 17 Juli, sementara Persatuan Islam (Persis) 1 Syawal/Sabtu 18 Juli 2015. Tahun 2022 ini, Majelis Tarjih Muhammadiyah sudah menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Sabtu 2 April 2022 M/1443 H.
Perbedaan dalam penentuan awal Ramadan menjadi hal biasa bila dipahami perbedaan membawa hikmah dan tak dijadikan bahan saling mengolok bermodal kedewasaan.
Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 memang menyebut Penetapan Awal Ramadan/Syawal oleh pemerintah (
ulil amri), tapi ada yang berdalih penetapan (
itsbat) oleh MUI tak mengikat dan pemeritah pun tak bisa mewajibkan umat beragama yang tak menaati hasil
rukyat-nya (Kemenag) karena adanya tafsir memaknai
ulil amri.
Pada dasarnya, perbedaan penentuan 1 Ramadan/Syawal karena perbedaan kriteria
wujudul hilal dan
imkan al-rukyat. Perbedaan itu secara alami akan mencair bila menyadari bahwa tak merasa paling benar.
Teknik Penentuan Awal Bulan
Teknik penentuan awal bulan versi ahli ilmu falak konteks Indonesia terdapat 8 aliran, (1)
aboge yang berpedoman pada tahun Jawa lama dengan ketetapan tahun
alif pada hari Rabu Wage (aboge) yang diikuti muslim di Dusun Golak (Ambarawa), Bonokeling (Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Cilacap), dan wilayah lain.
Kemudian, (2)
asapon berpedoman pada kalender Jawa Islam yang diperbarui, sebagaimana di Keraton Yogyakarta.
Dan (3)
rukyah dalam satu negara (
rukyatul hilal fi wilayatil hukmi) berpegang hasil
rukyat (meneropong) tiap akhir bulan jika berhasil melihat bulan maka esok harinya masuk tanggal 1 bulan berikutnya, jika tidak berhasil melihat bulan, hitungan bulan disempurnakan 30 hari. Hal ini berpegang pada hadis Nabi “
berpuasalah setelah melihat bulan”. Perhitungan (
hisab) hanya sebagai alat bantu me-
rukyat, hal ini dipegang NU.
Kemudian (4)
rukyah air pasang kelompok An-Nadir di Goa, Makassar, (5)
rukyah internasional, di negara mana pun jika ada yang melihat
hilal (dengan teknologi) waktu itu mulai tanggal 1 (bulan baru) tanpa mempertimbangkan wilayah, ini dipegang Hizbut Tahrir, (6)
hisab imkanur rukyah, penentuan berdasarkan perhitungan ilmu falak (
hisab) yang memungkinkan me-
rukyat, sebagaimana pemerintah RI melalui Badan Hisab dan Rukyah Kemenag.
Ada juga (7) penetapan Saudi Arabia dengan dalih Makkah sebagai sentral Islam, (8)
hisab wujudul hilal, perhitungan ilmu falak (
hisab) tatkala bulan (
hilal) atau bulan sabit di atas ufuk dan matahari tenggelam. Peristiwa itu pada siang hari ketika terjadi konjungsi/
ijtimak (matahari, bumi dan bulan pada satu dataran). Jeda antara saat konjungsi dan saat matahari tenggelam diperkirakan posisi bulan di cakrawala, ketinggian bulan sabit diketahui/diperkirakan.
Angka ketinggian itu dapat didefinisikan sebagai
wujudul hilal atau
imkanul rukyat (posisi bulan sabit di atas ufuk pada ketinggian tertentu) meski tak dapat dirukyat/
imkanul rukyat (posisi bulan sabit ketinggiannya memungkinkan dirukyat secara visual) esok harinya dinyatakan tanggal 1, tanpa menunggu rukyat. Aliran ini dipegang Muhammadiyah.
Bagi yang menggunakan prosedur hisab mengandalkan
wujudul hilal (
hisab haqiqi) dan pengamatan dengan
rukyat sebagai penyempurna atau konfirmasi hasil
hisab (model rukyat) beranggapan kondisi
wujudul hilal belum bisa disebut bulan baru bila tidak terjadi
imkanul rukyat maka perlu
rukyatul hilal bil fi’li meski meyakini belum atau tak
imkanul rukyat, tetap
merukyat.
Penetapan awal puasa terjadi karena beda penetapan kriteria
hilal, ada yang menerapkan tinggi
hilal 8, 6, 2, atau 1 derajat. Masing-masing berdalih dan benar menurut keyakinannya.
Tahun 2022 Kemenag mengadopsi kriteria dari MABIMS (Menag Brunai, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) bahwa tinggi bulan minimal 3 derajat dan elongasi minim 6,4 derajat. Kriteria
imkanul rukyat ketinggian hilal 2 derajat, sudut elongasi 3 derajat, umur bulan 8 jam, diubah menjadi ketinggian hilal 3 derajat, sudut elongasi 6,4 derajat.
Dalam khazanah pemikiran Islam, khususnya di Indonesia dikenal istilah
wujudul hilal (WH) merupakan sintesa kreatif atau jalan tengah antara teori
ijtimak (
qabla al-ghurub) dan
visibilitas hilal (VH)
(imkanur rukyat) yakni antara hisab murni dan rukyat murni.
Hal ini bersumber dari pengalaman subyektif para pengamat yang melahirkan ragam varian. VH lebih populer bagi astronom karena empiris. WH mempertimbangkan posisi
hilal saat matahari terbenam.
Metode ini untuk memulai tanggal pada bulan baru dalam kalender Islam. Awal bulan Qomariyah dimulai bila matahari terbenam terlebih dulu dibanding bulan.
Selain ke-8 teknik penentuan awal bulan, ada pula yang memberi pemaknaan atas kata
rukyat (melihat) dengan pemahaman ‘melihat dalam hati’ (keyakinan). Hal ini tidak ada standar baku yang bersifat umum dan menafikan teknologi. Mensikapi hal ini, berpulang pada diri individu dalam penentuan bulan baru (1 Ramadan/1Syawal).
Hikmah Perbedaan
Perbedaan itu secara alami akan mencair tatkala fanatisme sektarian terkurangi dengan modal menyadari bahwa tidak merasa paling benar, tidak menyalahkan yang berbeda cara penentuan awal bulan.
Pijakan awal yakni agar umat siap, mampu, dan mau menikmati di tengah perbedaan dengan mendiskusikan bersama.
Ada satu hal yang perlu mendapat telaah adalah kata ‘taat pada ulil amri’. Bagi yang tidak menaati
ulil amri dengan dalih,
ulil amri yang dimaksud bukan pemerintah NKRI tapi pemerintah Islam masa Nabi SAW, yang menaati
ulil amri berdalih dialah pemerintah NKRI kini.
Hikmah perbedaan dengan langkah evaluasi penggunaan teknologi supercanggih dalam
merukyat agar keyakinan belum
imkanul rukyat meski tetap
merukyat diperoleh hasil rukyat yang terukur.
Era kecanggihan teknologi perlu dikedepankan, tidak mengedepankan hisab semata, dan diwujudkan penanggalan Islam secara internasional. Penanggalan Islam dengan 12 bulan sejak awal diciptakannya bumi dengan zona nol meliputi Makkah, Madinah, Yerussalem, Moskow, dan Ethiopia.
Penanggalan ini jauh sebelum penanggalan hijriyah yang dicanangkan khalifah Umar bin Khattab. Adapun Indonesia berada di zona 21. Disatukannya penanggalan Islam global dalam konteks Indonesia pada dasarnya kembali sebagaimana pra-penjajahan karena kolonial menggunakan penanggalan masehi dengan kepentingannya (sesuai agamanya).
Menyikapi ragam ide dan kreativitas yang menyebabkan perbedaan, perlu dewasa bahwa berbeda bukan salah, tapi saling menghargai.
Nuwun.
*) Dosen IAIN Kudus