Minggu, 26 Januari 2025


AKHIR-AKHIR ini, banyak sekali bahasa-bahasa yang terkesan menyudutkan, menyerang, dan melabeli negatif seseorang atau kelompok tertentu disodorkan di ruang publik, berseliweran di sosmed, dan media publik lainnya. Bahasa atau kata-kata itu memiliki potensi menyebabkan keterbelahan masyarakat.

Contohnya, judul-judul pemberitaan yang saya ambil secara acak dari beberapa media. “Islam Arab Salafi Wahabi Arogan karena Mengharamkan Sedekah Bumi dan Laut”; “ Cegah PNS Radikal, Menag harap ikut susun materi rekrutmen”; “Katib Aam NU: Radikalisme Problem Semua Agama”; “Intoleran dan Radikalisme Tumbuh Subur di Medsos”;  “ PNS Diharamkan Ikut Ormas Terlarang 5 Organisasi Disebut dalam SE Bersama”; “Jurus Anies Atasi Macet Bikin PDIP pusing”; NU Muda Umumkan Jihad Lawan Fundamentalisme”; “ Moeldoko Jelaskan Perpres Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme“.

Misalnya, kata arogan, mengharamkan, radikal, radikalisme, intimidasi, ekstremisme, terorisme, dan fundamentalisme memiliki makna skema klasifikasi. Cenderung digunakan untuk menuding (mencap) kelompok tertentu yang dianggap berlawanan dalam hal prinsip atau pandangan politik tertentu dengan kelompok dominan.  Dampaknya, dapat menyebabkan masyarakat terbelah.

Bahasa-bahasa itu sebagai penanda sebuah kelompok, indikator perbedaan, dan dapat dikonstruksikan sebagai pesan ini “kami” sebagai lawan dari kata “mereka”. Jadi, bahasa dapat digunakan untuk memecah belah masyarakat menjadi dua kubu yang saling berhadapan (polarisasi).

Individu atau kelompok yang tidak bisa berkomunikasi dengan “kami”,  mereka akan dianggap sebagai “lawan”. Bahasa atau kata-kata seperti itu dikenal sebagai disfemia. Yakni, bentuk pengasaran makna yang memiliki kesan merendahkan, menyudutkan, dan menyerang individu atau kelompok lain.

Penggunaan disfemia tersebut ditujukan untuk merespon tindakan oknum individu atau organisasi yang dianggap meresahkan masyarakat, bahkan dicap menggaggung kesetabilan negara. Sayangnya, respon masyarakat atau pejabat terkadang justru menimbulkan kegaduhan baru.

Alih-alih untuk meredam kemarahan masyarakat, justru yang ditonjolkan malahan balasan dalam bentuk istilah-istilah yang mengarah sebagai hukuman.

Pendek kata, terjadilah saling lapor melapor di kalangan masyarakat. Dalam pikiran masyarakat kita saat ini, kosakata ”sabar”, ”toleransi”, ”mediasi”, ”klarifikasi” dan ”hak jawab”, ”kesetiakawanan sosial”, serta ”gotong royong”,  seolah hilang begitu saja dari permukaan publik.

Misalnya, pernah terjadi kasus penginaan rasis terhadap  seorang aktivis HAM yang sangat kritis pada pemerintah, dilakukan oleh seorang oknum yang terdidik. Perilaku rasisme dilakukan dengan menggunakan multimodalitas yang berwujud ekspresi bahasa dan gambar.

Sebagaimana dikatakan Halliday dalam teori bahasanya, Linguistik Fungsional Sistemik (LFS),  pengunaan bahasa dan gambar dalam satu bingkai dapat menyebabkan efek yang luar biasa di masyarakat.  Karena bahasa adalah tindak sosial, digunakan untuk membingkai wacana yang  mengambarkan perasaan seseorang melalui teks verbal secara kontekstual.

Tentu, kasus  ekspresi penghinaan itu langsung mendapat respon bermacam-macam di publik. Terjadi pro-kontra. Namun, lebih banyak yang kontra dan menyayangkan atas terjadinya peristiwa itu.

Hal semacam ini sering terjadi di negeri kita.  Akibatnya, energi bangsa yang sangat besar tersita hanya untuk mengurusi masalah-masalah semacam ini.

Dan, malah lupa terhadap persoalan bangsa yang lebih besar. Contohnya, masalah kemiskinan, daya beli masyarakat yang terjun bebas, minimnya lapangan pekerjaan, korupsi yang merajalela dan utang negara yang kian menggunung, bak bola salju yang siap-siap menggelinding menerjang apapun yang dilewatinya.

Promosikan Kehidupan DamaiSebetulnya, jika kita semua mau merenung sejenak dan bertanya kepada diri kita sendiri, mengapa kasus-kasus seperti tadi selalu terjadi? Kita akan menemukan jawabannya walaupun masih dugaan atau simpulan sementara.Pertama, kurangnya keadilan yang mungkin dirasakan oleh publik terhadap penegakan hukum yang terkesan tebang pilih. Banyak contoh kasus yang bisa kita simak di aneka berita sosmed dan media arus utama.Kedua, pemakaian kata-kata berbau konflik (baca: disfemia) yang cukup sering. Otak manusia bagian amigdala (baca: emosi) akan merekam kata-kata yang sering muncul itu. Tanpa sadar, kata-kata itu  masuk ke dalam pikiran bawah sadar kita. Lalu jika itu diulang-ulang terus menerus, akan menjadi kebiasaan dan perilaku.Umumnya, pembaca sosmed atau media lainnya kerap terhanyut dengan berita seperti itu.  Ini membuktikan bahwa bahasa jurnalistik tampil lebih mempesona dan perkasa. Akibatnya, masyarakat menjadi terbiasa dengan perilaku saling tuduh, hina, ejek, dan tindakan lainnya. Dan, kita pun  akan cenderung membiarkan, bersikap acuh terhadap perilaku diharmoni, serta lebih mengedepankan perselesaian secara hukum, bukan lagi kekeluargaan atau mediasi.Contoh lain,  kasus yang pernah “trending”,  ada beberapa anak yang menggugat orang tua kandungnya sendiri ke ranah hukum, hanya gara-gara kasus yang sepele terkait dengan masalah rumah tangga, dan  sebetulnya dapat diselesaikan dengan baik-baik secara kekeluargaan.Tetapi, faktanya mereka malah mengedepankan ke ranah hukum. Tindakan mereka itu justru akan menambah sakit hati orang tuanya. Akhirnya, orang tua  akan sulit memaafkan  anaknya itu.Saya kira, aparat penegak hukum harus bijak dalam merespon aduan masalah seperti itu, misalnya dengan menyampaikan bahasa-bahasa, kata-kata, atau istilah-istilah yang dapat mendamaikan mereka. Terlebih kepada anak yang menggugat orang tuanya.Di agama apapun jelas ada larangan berbahasa kasar atau tidak sopan kepada kedua orang tua atau salah satunya. Dan, sebaiknya aparat juga menasehati pihak yang bersengketa agar diselesaikan secara kekeluargaan.  saja. Sehingga, dampak negatif terhadap hubungan keluarga dapat dicegah.Sebagai solusi yang bersifat praktis, penggunaan kata-kata yang berbau cinta kasih, dan harmonisasi kehidupan perlu sering dilakukan dan ditonjoklan pada  publik oleh pihak manapun. Misalnya, toleransi, saling hormat menghormati,  cinta,  kasih sayang, kerjasama, klarifikasi, mediasi, dan permaafan.Walhasil, kehidupan damai (peaceful life) harus terus dipromosikan. Yaitu, dengan mengamalkan budaya damai. Budaya damai artinya seperangkat nilai-nilai, sikap, tradisi, model perilaku dan cara hidup yang didasarkan pada penghormatan terhadap nilai-nilai kehidupan, dan penghentian kekerasan (baik fisik maupun mental).Hal itu terus ditanamkan dengan edukasi penggunaan bahasa damai, dialog, dan kerjasama. Dengan demikian, kita berharap harmonisasi hidup akan terwujud. Dan, itu salah satu dari tujuan berbangsa dan bernegara kita. (*) *) Dosen Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Muria Kudus Jawa Tengah

Baca Juga

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler