Selasa, 14 Januari 2025

Nasib Suram Petani di Tengah Pandemi

Murianews
Sabtu, 15 Januari 2022 06:00:43
Nasib Suram Petani di Tengah Pandemi
Petani memanen varietas padi wangi merah. (MURIANEWS/Cholis Anwar)

PEMERINTAH pusat mengklaim bahwa sektor pertanian tetap bisa bertahan di tengah resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19. Pemerintah pusat menggunakan indikator besaran ekspor pertanian dan sumbangsih sektor pertanian terhadap produk domestik bruto (PDB) yang tetap tumbuh dibandingkan sektor lainnya.

Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa pada tahun 2020 saat pandemi Covid-19 berlangsung, sektor pertanian menyumbang 16,24 terhadap PDB. Data Kementerian Pertanian memaparkan bahwa ekspor pertanian pada tahun 2020 mencapai Rp 451 triliun, didominasi produk perkebunan sebesar 91%, peternakan 6%, pangan 1% dan hortikultura 2%.

Kementerian Pertanian pada acara Pelepasan Merdeka Ekspor tahun 2021 yang dilaksanakan tanggal 14 Agustus 2021 mengakui bahwa ekspor produk perkebunan didominasi oleh komoditas kelapa sawit. Data dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sampai dengan Agustus 2020 menjelaskan bahwa ekspor kelapa sawit telah menyumbangkan devisa sebesar USD13 miliar.

Namun, besaran ekspor dan sumbangsih terhadap PDB tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk menjelaskan kesejahteraan masyarakat yang bekerja di sektor pertanian selama pandemi Covid-19.

Upaya untuk memahami masalah kesejahteraan sektor pertanian selama pandemi Covid-19 harus mengacu pada realitas penghidupan petani sebagai pelaku aktivitas ekonomi. Kondisi penghidupan petani kelapa sawit selama masa pandemi sebagai komoditas penyumbang ekspor utama justru semakin berat disebabkan mereka harus menanggung beban pengeluaran baru akibat pandemi Covid-19.

Kenaikan harga Tandan Buah Segar (TBS) dan insentif dari pemerintah tidak menjamin kesejahteraan petani kelapa sawit selama pandemi disebabkan petani harus menanggung biaya produksi, mendapat harga murah dari pengepul dan insentif yang sebenarnya diberikan kepada pengusaha biodesel.

Petani kecil pada komoditas sawit sendiri dapat didefinisikan sebagai mereka yang mengelola lahan seluas 2-5 hektarwe. Kajian Serikat Petani Kelapa Sawit (2021) menunjukan bahwa petani kecil komoditas sawit terpaksa harus mengalihkan pendapatan non sawit untuk menutupi pembengkakan biaya perawatan, pupuk bersubsidi, dan transportasi yang mereka tanggung sendiri.

Petani kecil komoditas sawit juga tidak dapat menikmati keuntungan dari harga TBS yang tiap tahun fluktuatif disebabkan bergantung pada peran tengkulak dalam pemasaran. Hal tersebut sebenarnya adalah masalah rantai pasokan yang sudah terjadi sebelum pandemi Covid-19.

Masalah rantai pasokan di sektor pertanian juga harus dihadapi oleh petani kecil komoditas tanaman pangan dan hortikultura yang semakin parah pada masa pandemi Covid-19. Sebelum masa pandemi Covid-19, petani kecil tidak memiliki daya tawar dalam menentukan harga jual disebabkan mengantungkan pemasaran pada tengkulak.

Kondisi pandemi Covid-19 yang menyebabkan terganggunya distribusi komoditas dengan adanya pembatasan mobilitas, penutupan pasar tradisional dan pasar induk serta hotel dan restoran semakin berdampak pada petani kecil.

Masalah rantai pasokan selama masa pandemi Covid-19 juga membuat petani kesulitan dalam mendapatkan input pertanian seperti pupuk. Survei yang dilakukan oleh PRISMA (Australia-Indonesia Partnership for Promoting Rural Incomes through Support for Market in Agriculture) pada 12-22 Oktober 2020 di Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, NTT dan Papua Barat memaparkan bahwa 34% petani yang menjadi responden harus menanggung peningkatan biaya pupuk untuk produksi pertanian. Hal tersebut disebabkan oleh pengurangan kuota subsidi pupuk pada tahun 2020, gangguan distribusi dan peningkatan biaya hidup akibat pandemi Covid-19.

Petani kecil selama masa pandemi Covid-19 juga harus terjerat masalah lain yakni meluasnya konflik agraria. Petani kecil memerlukan lahan untuk menunjang penghidupannya, tetapi adanya peningkatan penyerobotan lahan mereka selama masa pandemi Covid-19 telah memperburuk keadaan.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat sepanjang tahun 2020 terjadi 241 letusan konflik agraria dengan melibatkan 135.337 kepala keluarga di atas tanah seluas 624.272,711 hektare. Konflik agraria sepanjang masa pandemi Covid-19 berkaitan dengan masalah terkait perkebunan dan kehutanan, Proyek Strategis Nasional (PSN) dan konflik dengan TNI. Masalah konflik agraria tentunya menambah beban penghidupan bagi petani yang sudah terbebani dengan resesi ekonomi.Reforma Agraria dan Industrialisasi dari BawahReforma agraria adalah langkah awal yang harus ditempuh untuk membebaskan petani kecil dari masalah konflik agraria dan rantai pasokan. Reforma agraria tidak hanya akan memberikan redistribusi lahan bagi petani kecil untuk meningkatkan kesejahteraannya, tetapi juga berupaya meningkatkan penghidupan pada sektor lain.Reforma agraria sesuai amanat Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 sebenarnya telah memberi amanat pada percepatan redistribusi lahan dari para pemilik tanah yang memenuhi batas maksimum kepemilikan tanah.Penentuan batas maksium kepemilikan tanah dilakukan untuk mencegah surplus pertanian hanya dinikmati oleh petani kaya dan pemilik lahan yang luas. Reforma agraria pada dasarnya berupaya memberikan keuntungan yang sama pada pemilik lahan maupun petani kecil dan buruh tani.Pemilik lahan akan diberikan kompensasi dan didorong untuk berinvestasi pada sektor lain untuk mendukung adanya nilai tambah komoditas pertanian. Petani kecil diharuskan memberikan kompensasi yang dapat diberikan dalam bentuk uang maupun bagi hasil sampai jangka waktu pelunasan kepada pemilik lahan sebelumnya melalui fasilitas pemerintah.Mekanisme tersebut sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Surat Hutang Landreform. Kompensasi sendiri akan disalurkan oleh Yayasan Dana Landreform, sayangnya lembaga tersebut telah dihapus seiring tidak adanya minat dari penguasa Orde Baru untuk melaksanakan reforma agraria.Yayasan Dana Landreform penting kembali untuk dihidupkan dalam mendukung reforma agraria. Apalagi regulasi yang masih ada tersebut memberi ruang bagi pemberian bagi barang-barang modal industri bagi mantan pemilik lahan objek reforma agraria pada masa pembayaran kompensasi lahan masih berlangsung.Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong mantan pemilik lahan untuk mau melakukan industrialisasi dari bawah dengan mengolah produk pertanian dari petani. Upaya tersebut mirip dengan reforma agraria yang ada di Taiwan, Jepang dan Korea Selatan yang memang dilakukan untuk melakukan industrialisasi dari bawah (Grabowski, 2002; Kay, 2002).Pengalaman ketiga negara sendiri menunjukan bahwa reforma agraria mampu meningkatkan produktivitas petani dan modal yang dimiliki oleh warga, sehingga memacu tumbuhnya industri. Industri dari bawah inilah bentuk rantai pasokan yang menguntungkan petani disebabkan dikelola oleh mereka sendiri. Dengan demikian, petani kecil benar-benar dapat lepas dari masalah yang dihadapinya selama ini. (*) *) Pegiat Lingkar Studi National Welfare Institute, Pemerhati Masalah Agraria

Baca Juga

Komentar

Terpopuler