UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 86 memberi ruang bagi pemerintah desa untuk mendapatkan akses sekaligus mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) dengan pemberian fasilitas dari pemerintah kabupaten setempat.
Sistem informasi desa sendiri mencakup data desa, data kawasan perdesaan dan informasi lainnya terkait pembangunan desa. SID berpotensi sebagai pedoman penting dalam pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
SID pada dasarnya berisi informasi mengenai kondisi demografi, sosial-ekonomi dan sejarah desa yang dapat dijadikan untuk dasar identifikasi masalah dan tantangan pembangunan desa. Inisiasi SID perlu diintegrasikan untuk mendukung reforma agraria bagi petani kecil di perdesaan.
Data SID dari berbagai desa perlu diintegrasikan untuk memperkaya informasi Data Potensi Desa yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Inisiasi SID yang memasukkan informasi mengenai ketimpangan kepemilikan lahan perdesaan menjadi penting karena BPS belum memasukkannya sebagai bagian dari variabel-variabel indeks pembangunan desa, apabila mengacu pada Data Potensi Desa 2018.
Integrasi data ketimpangan kepemilikan lahan perdesaan akan menjadi patokan bagi upaya redistribusi lahan bagi petani kecil secara nasional.
Reforma Agraria dari Bawah
Pemerintah desa dapat memanfaatkan informasi ketimpangan kepemilikan lahan untuk mendorong reforma agraria dari bawah dengan memanfaatkan asetnya seperti Tanah Kas Desa (TKD).
Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dengan memanfaatkan data dari SID adalah berupaya membuat patokan batasan maksimal dan minimum kepemilikan lahan pertanian untuk dapat menunjang kesejahteraan petani.
Menurut Syahyuti (2016) mengacu pada Sensus Pertanian 2013 yang dilakukan BPS, petani kecil dengan berbagai pola tanam berbeda akan sejahtera apabila memiliki lahan seluas 0,38 sampai 0,66 hektare.