Selasa, 14 Januari 2025

Urgensi Integrasi Data Potensi Desa

Murianews
Sabtu, 18 Desember 2021 09:55:03
Urgensi Integrasi Data Potensi Desa
Sejumlah ibu-ibu memanen padi di sawah (MURIANEWS/Cholis Anwar)

UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada pasal 86 memberi ruang bagi pemerintah desa untuk mendapatkan akses sekaligus mengembangkan Sistem Informasi Desa (SID) dengan pemberian fasilitas dari pemerintah kabupaten setempat.

Sistem informasi desa sendiri mencakup data desa, data kawasan perdesaan dan informasi lainnya terkait pembangunan desa. SID berpotensi sebagai pedoman penting dalam pembangunan dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

SID pada dasarnya berisi informasi mengenai kondisi demografi, sosial-ekonomi dan sejarah desa yang dapat dijadikan untuk dasar identifikasi masalah dan tantangan pembangunan desa. Inisiasi SID perlu diintegrasikan untuk mendukung reforma agraria bagi petani kecil di perdesaan.

Data SID dari berbagai desa perlu diintegrasikan untuk memperkaya informasi Data Potensi Desa yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Inisiasi SID yang memasukkan informasi mengenai ketimpangan kepemilikan lahan perdesaan menjadi penting karena BPS belum memasukkannya sebagai bagian dari variabel-variabel indeks pembangunan desa, apabila mengacu pada Data Potensi Desa 2018.

Integrasi data ketimpangan kepemilikan lahan perdesaan akan menjadi patokan bagi upaya redistribusi lahan bagi petani kecil secara nasional.

Reforma Agraria dari Bawah

Pemerintah desa dapat memanfaatkan informasi ketimpangan kepemilikan lahan untuk mendorong reforma agraria dari bawah dengan memanfaatkan asetnya seperti Tanah Kas Desa (TKD).

Langkah pertama yang dapat dilakukan oleh pemerintah desa dengan memanfaatkan data dari SID adalah berupaya membuat patokan batasan maksimal dan minimum kepemilikan lahan pertanian untuk dapat menunjang kesejahteraan petani.

Menurut Syahyuti (2016) mengacu pada Sensus Pertanian 2013 yang dilakukan BPS, petani kecil dengan berbagai pola tanam berbeda akan sejahtera apabila memiliki lahan seluas 0,38 sampai 0,66 hektare.
BPS sendiri mengklasifikasikan pertanian kecil pada komoditas tanaman pangan sebagai dua bentuk yakni petani gurem dengan kepemilikan lahan di bawah 0,25 hektare dan petani kecil dengan lahan seluas 0,25-1 hektare.Setelah pemerintah desa menentukan batas kepemilikan lahan menjadi penting melakukan koordinasi dengan kelompok tani. Organisasi tani di desa pada dasarnya menjadi pelaku penting dalam menentukan siapa saja penerima manfaat dari program redistribusi lahan yang dilakukan oleh pemerintah desa.Pemerintah desa perlu menindaklanjuti dengan membagikan hak garap atas tanah kas desa (TKD) kepada rumah tangga tani yang berhak ataupun dikelola oleh kelompok tani secara komunal.Pemerintah desa tidak perlu menarik sewa atas penggunaan TKD, tetapi dapat menerima pemasukan dari hasil surplus pertanian dengan menjadi pembeli langsung hasil panen petani. Pemerintah desa tetap dapat mendapatkan pemasukan dari margin perdagangan hasil pertanian.Kunci keberhasilan dari reforma agraria dari bawah ini adalah kepemimpinan desa yang demokratis, organisasi tani yang kuat dan dukungan dari warga desa yang kuat. Warga desa bisa memanfaatkan SID yang telah terintegrasi sebagai instrumen demokratis untuk mengontrol keberhasilan upaya redistribusi lahan bagi petani kecil.Hasil pertanian dari kelompok tani yang telah menerima redistribusi hak garap penting untuk dimasukkan ke dalam SID yang terintegrasi, demi menunjukan keberhasilan serta membantu proses evaluasi program.Hal positif dari langkah terintegrasi tersebut adalah adanya kolaborasi kuat antara pemerintah desa, BPS, warga desa beserta satuan pemerintah di atasnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*) *) Pemerhati Kajian Agraria, Pegiat Lingkar Studi National Welfare Institute

Baca Juga

Komentar

Terpopuler