ADA dua ormas Islam yang menggunakan kata Ahmadiyah, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaru gerakan Islam berkantor di Yogyakarta. Ada pula jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Ghulam sebagai nabi berkantor pusat di Parung, Bogor dan kantor tingkat dunia di London, Inggris.
Pengakuan JAI ini apakah kategori menodai Islam?.
Alquran surat al-Ahzab: 40, Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Penodaan melanggar Penpres Nomor 1/PNPS/1965 dan KUH Pidana Pasal 156 (a), pemerintah melindungi umat Islam agar ajarannya tidak dinodai siapa pun dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama No 3/2008, Jaksa Agung No KEP.033/A/JA/6/208 dan Mendagri Nomor 199/2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan masyarakat.
Dasar pertimbangan SKB, tiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk menafsirkan tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama itu.
Pemerintah pun berupaya persuasif dengan kegiatan dan dialog dengan JAI. Muatan SKB (1) memberi peringatan pada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yakni menyebarkan paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Apabila tak mengindahkan peringatan dan perintah tersebut dapat dikenai sanksi, termasuk organisasi dan badan hukum JAI. Warga yang tak mengindahkan (SKB) pun dapat dikenai sanksi. Pemerintah dan Pemda untuk melakukan langkah pembinaan dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB.
Mengupas KUHP dan Penodaan Agama Pasal 156 (a) KUHPidana dapat dirunut dalam Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau berbuat yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hanya saja, kriteria penodaan agama tidak ada penjelasan dalam UU Nomor 1/PNPS/65 dan KUH Pidana, sehingga multipersepsi?.Asas hukum pidana sebagai pijakan (1) Lex Scripta, hukum pidana yang berlaku adalah yang tertulis, (2) Non-retroaktif, pemberlakuannya tak berlaku surut, (3) non-analogi, tak atas tafsir, tapi unsur kejelasan (lex carta). Apakah Pasal 156 (a) belum jelas substansinya?.Mengaku muslim yang ajarannya bahwa Nabi terakhir adalah Muhammad SAW adalah harga baku,
fix, pasti, tidak tafsir. Bila ada yang meyakini Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir jelas-jelas penodaan pada ajaran Islam, bukan penodaan agama hasil tafsiran.Dengan demikian, bila pegiat HAM, toleransi dan lainnya berdalih SKB mencederai nilai toleransi, negara menghalangi penghormatan hak untuk bebas beragama dan berkeyakinan dan bertentangan dengan Pasal 29 (1) UUD 45, sebagai dalih yang batal demi hukum.Semoga tidak terjadi toleransi yang kebablasan yakni melindungi pelaku/ormas yang melanggar hukum dengan dalih toleransi dan HAM.
Nuwun. (*)
*) Penulis adalah dosen IAIN Kudus
[caption id="attachment_189441" align="alignleft" width="150"]
Moh Rosyid *)[/caption]
ADA dua ormas Islam yang menggunakan kata Ahmadiyah, Gerakan Ahmadiyah Indonesia (GAI) bahwa Mirza Ghulam Ahmad sebagai pembaru gerakan Islam berkantor di Yogyakarta. Ada pula jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Ghulam sebagai nabi berkantor pusat di Parung, Bogor dan kantor tingkat dunia di London, Inggris.
Pengakuan JAI ini apakah kategori menodai Islam?.
Alquran surat al-Ahzab: 40, Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Penodaan melanggar Penpres Nomor 1/PNPS/1965 dan KUH Pidana Pasal 156 (a), pemerintah melindungi umat Islam agar ajarannya tidak dinodai siapa pun dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama No 3/2008, Jaksa Agung No KEP.033/A/JA/6/208 dan Mendagri Nomor 199/2008 tanggal 9 Juni 2008 tentang peringatan dan perintah kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI dan masyarakat.
Dasar pertimbangan SKB, tiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk menafsirkan tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran agama itu.
Pemerintah pun berupaya persuasif dengan kegiatan dan dialog dengan JAI. Muatan SKB (1) memberi peringatan pada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam yakni menyebarkan paham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW.
Apabila tak mengindahkan peringatan dan perintah tersebut dapat dikenai sanksi, termasuk organisasi dan badan hukum JAI. Warga yang tak mengindahkan (SKB) pun dapat dikenai sanksi. Pemerintah dan Pemda untuk melakukan langkah pembinaan dalam pengamanan dan pengawasan pelaksanaan SKB.
Mengupas KUHP dan Penodaan Agama
Pasal 156 (a) KUHPidana dapat dirunut dalam Pasal 4 UU No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan dan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau berbuat yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia. Hanya saja, kriteria penodaan agama tidak ada penjelasan dalam UU Nomor 1/PNPS/65 dan KUH Pidana, sehingga multipersepsi?.
Asas hukum pidana sebagai pijakan (1) Lex Scripta, hukum pidana yang berlaku adalah yang tertulis, (2) Non-retroaktif, pemberlakuannya tak berlaku surut, (3) non-analogi, tak atas tafsir, tapi unsur kejelasan (lex carta). Apakah Pasal 156 (a) belum jelas substansinya?.
Mengaku muslim yang ajarannya bahwa Nabi terakhir adalah Muhammad SAW adalah harga baku,
fix, pasti, tidak tafsir. Bila ada yang meyakini Nabi Muhammad SAW bukan nabi terakhir jelas-jelas penodaan pada ajaran Islam, bukan penodaan agama hasil tafsiran.
Dengan demikian, bila pegiat HAM, toleransi dan lainnya berdalih SKB mencederai nilai toleransi, negara menghalangi penghormatan hak untuk bebas beragama dan berkeyakinan dan bertentangan dengan Pasal 29 (1) UUD 45, sebagai dalih yang batal demi hukum.
Semoga tidak terjadi toleransi yang kebablasan yakni melindungi pelaku/ormas yang melanggar hukum dengan dalih toleransi dan HAM.
Nuwun. (*)
*) Penulis adalah dosen IAIN Kudus