BENDA alam dan/atau buatan manusia, baik yang bergerak atau tidak, kesatuan atau kelompok, bagiannya, atau sisanya yang berhubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah manusia, bila memenuhi kriteria sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) harus dilindungi.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (CB) memberikan kriterianya. Pada Pasal 5 disebutkan kriterianya, berusia dan mewakili masa gaya minimal 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, dan bernilai budaya.
Kemudian Pasal 53 (1) pelestarian CB berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik, teknis, dan administratif, (2) pelestarian dilaksanakan oleh Tenaga Ahli Pelestarian CB (TAPCB). Pasal 62 pengamanan CB oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
Ada juga di Pasal 95. (1) Pemerintah dan/atau pemda bertugas melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, meningkatkan kesadaran dan tangung jawab atas hak dan kewajiban warga dalam mengelola CB. Pasal 98 (1) pendanaannya menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemda, dan masyarakat, (4) pemerintah dan pemda menyediakan dana cadangan untuk penyelamatan CB.
UU CB terdiri 120 pasal yang lengkap muatannya, menunggu kesiapan pemda melaksanakannya, mendesakkah diterbitkan Perda CB di kabupaten/kota?.
Hal yang segera dilakukan pemda adalah mengeksekusi pasal-pasal dalam UU CB. Utamanya pasal yang tertulis di atas, khususnya membentuk (a) juru pelihara yang profesional dan disejahterakan, (b) TAPCB, (c) polisi CB, dan menganggarkan perawatan, penemuan, kompensasi terhadap CB dengan angka yang fix.
Tanpa perda kabupaten/kota pun, amanat UU CB terwujud dengan melaksanakan muatan UU CB sembari menunggu beberapa Peraturan Pemerintah (PP) produk lintas kementerian turunan dari UU CB untuk ditandatangani presiden.