PECAHNYA pertempuran Surabaya 10 November 1945 dipicu pengibaran bendera Belanda (merah putih biru) di Hotel Yamato Jalan Tunjungan Nonomor65 Surabaya dengan komandan W.V.Ch Ploegman, tentara Belanda yang ingin bercokol di Indonesia.
Warna biru bendera dirobek (tersisa merah putih) oleh arek Suroboyo atas komando Sutomo (Bung Tomo). Peristiwa ini menjadi penyebab tewasnya Ploegman, tentara Belanda, dan Brigjen Mallaby, tentara sekutu Inggris dan banyak pula rakyat yang gugur.
Hal ini mengilhami terbitnya Kepres Nomor 316 Tahun 1959 pada 16 Desember 1959 dengan menetapkan10 November sebagai Hari Pahlawan, hari nasional, meski bukan hari libur. Untuk mengenangnya, pemerintah pun tiap Hari Pahlawan menganugerahi gelar tanda jasa bagi WNI sebagai pahlawan yang berjasa pada Tanah Air.
Prosedur usulan pahlawan nasional diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 15 Tahun 2012 tentang pengusulan gelar pahlawan nasional. Persyaratan khusus yang diusulkan terdapat pada Pasal 5 (a) pernah memimpin dan perjuangan bersenjata, politik, atau bidang lain merebut kemerdekaan, (b) tak menyerah pada musuh, (c) mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya, (d) pernah melahirkan pikiran besar untuk bangsa, konsisten, perjuangannya berdampak nasional.
Usulan gelar pahlawan ini harus diawali adanya pengakuan yang disampaikan kelompok masyarakat/komunitas di suatu daerah yang disampaikan melalui tulisan berbentuk biografi sejarah calon, perjuangannya, dan dampak perjuangan skala nasional.
Dinas Sosial kabupaten/kota mengadakan seminar dengan) menghadirkan elemen masyarakat yang paham latar belakang calon, dihadiri Tim Pengkaji dan Penilai Gelar daerah (TP2GD) untuk menentukan lulus/tak lulus usulan gelar pahlawan untuk proses ke dinas provinsi. Kemudian seminar tingkat provinsi, bila lolos kriteria diusulkan ke Kemensos, diserahkan kepada TP2G Pusat (TP2GP) bentukan Mensos.
Hasil penilaian TP2GP secara aklamasi, maksudnya bila salah satu anggota TP2GP tak setuju maka usulan batal. Hasil evaluasi TP2GP oleh Kemensos diserahkan pada presiden untuk ditetapkan.