Minggu, 26 Januari 2025


PERATURAN Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI (Mendikbud) Nomor 27 Tahun 2016 tentang Layanan Pendidikan Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (TYME) tanggal 22 Juli 2016 yang diundangkan pada 1 Agustus 2016 telah genap berumur empat tahun.

Akan tetapi, pelaksanaan di akar rumput perlu disosialisasikan lebih gencar oleh pemerintah pada publik. Terutama pada Dinas Pendidikan dan atau Kebudayaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat (togamas), mengapa?.

Tidak semua warga dan pemangku kuasa memahami dan menaati Permendikbud, apa buktinya?.

Masih dijumpai, warga penghayat kepercayaan yang duduk di bangku sekolah formal pada jenjang pendidikan dasar (SD/MI hingga SMP/MTs) dan SMU/MA/SMK dan kesetaraan tidak menerima mata pelajaran penghayat kepercayaan (sesuai kelompok penghayatnya), tetapi diberi mata pelajaran salah satu dari enam agama. Dalihnya, tidak tersedia guru penghayat, tidak ada ruang kelas, dan sebagainya.

Padahal dasar pertimbangan diterbitkannya Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 itu untuk menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Sebelumnya, juga diterbitkan Permendikbud Nomor 77 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembinaan Lembaga Kepercayaan TYME yang dikukuhkan dalam Berita Negara Nomor 856 Tahun 2013.

 

Jati Diri Warga Penghayat

Permendikbud Nomor 27 Tahun 2016 Pasal 1 (4) Setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan TYME, (5) Kepercayaan TYME adalah pernyataan dan pelaksanaan huhungan pribadi dengan TYME berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketakwaan dan peribadatan terhadap TYME serta pengamalan budi luhur yang ajarannya berasal dari kearifan lokal bangsa Indonesia.
Tata organisasi penghayat tertuang dalam Pasal 1 (10) Majelis Luhur Kepercayaan TYME Indonesia (MLKI) sebagai himpunan organisasi kepercayaan TYME yang telah disahkan oleh Kemenkum HAM.Kemudian pada Pasal 2 (2) muatan pendidikan kepercayaan wajib memiliki kompetensi inti dan kompetensi dasar (KI dan KD), silabus, rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP), buku teks pelajaran, dan pendidik, (3) KI dan KD disusun oleh MLKI.Pasal 3 pemerintah (pusat), pemda, dan satuan pendidikan dapat bekerja sama dengan organisasi penghayat yang terdaftar sesuai perundangan. Pasal 4, pendidik memberi pelajaran sesuai dengan ajaran kepercayaan peserta didik.Gamblangnya muatan Permendikbud sebagai bukti pemerintah (pusat) optimal dalam membuat rambu-rambu. Hanya saja, pelaksanaannya perlu ketegasan melalui Inspektorat provinsi atau kabupaten/kota dan juga Komisi Ombudsman agar amanat Permendikbud tak sama dengan macan ompong.Sudah saatnya bangsa Indonesia yang dibekali Tuhan dengan keragaman suku, agama, ras, dan kepercayaan menyadari perbedaan sebagai potensi bangsa. Leluhur warga penghayat pun ikut andil berjuang memerdekakan Nusantara, sehingga diberi hak yang sama dalam mengisi kemerdekaan.Dirgahayu Negeriku, penuhilah hak saudaraku penghayat dalam mata pelajaran penghayat di kelas/sekolah. Nuwun. (*) *) Penulis adalah dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler