Minggu, 26 Januari 2025


BELAKANGAN ini, tingginya angka pernikahan usia dini di Indonesia masih mengkhawatirkan. Banyak faktor yang mempengaruhi terjadinya pernikahan usia dini ini di antaranya ialah faktor ekonomi, pendidikan yang kurang, serta adat atau tradisi. Ditambah lagi, pandemi Covid-19 ini bisa dikaitkan dengan faktor pernikahan usia dini jika berlangsung dalam jangka waktu panjang.

Hal ini bisa terjadi akibat krisis pandemi sehingga terjadi peningkatan angka kemiskinan yang membuat orang tua menikahkan anak perempuannya demi mengurangi beban hidup keluarga.

Membahas tradisi Jawa, khususnya perempuan, banyak pernikahan yang dilakukan di usia kurang lebih 16 tahun. “Kalau punya anak perempuan sudah ada yang melamar harus diterima, kalau tidak diterima bisa sampai lama tidak laku-laku.”

Adat seperti inilah yang menjadi paradigma menakutkan dan harus dilawan dengan perubahan budaya atau pola pikir. Jika dibiarkan maka hal ini akan sangat merugikan karena tidak ada jaminan jika setelah menikah, perempuan akan menjalani hidup bahagia dan mampu melahirkan keturunan yang baik nan berkualitas.

 

Tradisi Tak Mengasihi

Jauh sebelum Indonesia merdeka, tradisi Jawa sudah banyak dikenal. Apalagi dengan konsep budaya Jawa yang mengharuskan perempuan untuk bisa memasak, membesarkan anak, dan mengerjakan pekerjaan rumah tangga. Perempuan dalam tradisi Jawa memang berperan penting sebagai pilar utama untuk menghasilkan keturunan yang baik dan unggul.

Tidak salah jika tradisi Jawa terkenal dengan citra perempuannya yang bersifat lembut, penurut, dan penuh kasih sayang. Namun, tidak dapat dipungkiri jika budaya dan tradisi Jawa membuat perempuan mau tidak mau harus menerima lamaran agar terhindar dari julukan “perawan tua” dan gunjingan warga sekitar.

Namun, sangat disayangkan jika perempuan dalam tradisi Jawa harus menerima lamaran dari seorang laki-laki meskipun dirinya masih belum genap berusia 16 tahun. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan bahwa “perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun”.

Meskipun demikian, peraturan tersebut tidak bisa menjamin kesejahteraan dan kesehatan organ reproduksi anak yang dapat berujung dengan menurunnya angka harapan hidup.

Dengan mayoritas suku Jawa yang menduduki pulau terbesar kelima di Indonesia, lebih dari 20% perempuan di daerah Pulau Jawa menikah pada usia kurang lebih 16 tahun berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) per tahun 2018. Meski persentase pernikahan usia dini mengalami penurunan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, tetap saja hal ini harus disikapi dengan serius.

Fenomena sosial pernikahan usia dini ini secara tidak langsung menunjukkan kultur masyarakat Jawa yang masih menempatkan anak perempuan sebagai warga kelas kedua. Sangat tidak tepat jika mempercepat pernikahan karena alasan ekonomi dan sosial. Menganggap pendidikan tinggi tidak penting bagi anak perempuan hingga muncullah stigma negatif tentang pearawan tua yang menjadi perbincangan hangat masyarakat.  Dalam perspektif kesetaraan dan keadilan, posisi ini hanya makin menyudutkan pihak perempuan.

 

Mengubah Pola Pikir
Sangat miris jika melihat perempuan yang terkekang dan terbatas ruang geraknya karena aturan adat atau tradisi Jawa. Untuk menekan angka pernikahan usia dini, faktor budaya ini harus dilawan. Dilawan dengan cara mengubah budaya dan pola pikir.Mengubah bukan dalam artian merombak inti dari nilai budaya atau tradisi Jawa itu sendiri, melainkan dengan mengubah pola pikir yang sudah ketinggalan zaman. Ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa budaya melanggengkan praktik pernikahan usia dini ialah hal yang tidak tepat.Menerapkan pola pikir secara rasional dan adil terhadap perempuan tentunya harus mendapat dukungan kuat demi terciptanya sumber daya manusia yang berkualitas dan memiliki daya saing tinggi. Dukungan ini akan berpengaruh dalam melawan nilai budaya kuno yang mengharuskan perempuan untuk menikah ketika dilamar.Padahal akan menjadi lebih fatal lagi jika memaksa anak perempuan untuk menikah tanpa menimbang seluk-beluk risiko yang akan dihadapi setelahnya.Menurut Health Claim Senior Manager Sequis, dr. Yosef Fransiscus, mengatakan bahwa pernikahan usia dini dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan terutama bagi perempuan. Beberapa di antaranya ialah kanker serviks, anemia, bayi lahir prematur, cacat, keguguran, serta ibu dan bayi bisa sampai meninggal.Tidak hanya kesehatan fisik, pernikahan usia dini juga memiliki dampak negatif bagi kesehatan mental. Salah satunya adalah ketidakstabilan emosi yang dapat berujung dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Sudah saatnya perempuan Jawa menyuarakan hak-haknya sebagai manusia yang memilki kedudukan setara dengan laki-laki. Tidak ada lagi pemaksaan untuk melakukan pernikahan usia dini bagi perempuan Jawa yang katanya takut jadi perawan tua jika tidak segera menikah.Hidup tidak hanya untuk sekadar menikah saja. Pendidikan juga penting untuk menata kehidupan di masa depan.Perempuan cerdas yang memupuk nilai-nilai budaya Jawa tentunya menjadi nilai tambah tersendiri bagi keluarganya maupun bangsanya. Berani menyuarakan hak-haknya dan bertanggung jawab atas pilihan yang diambil. Justru hal inilah yang membantu perempuan untuk membentuk mental kuat demi kelangsungan hidupnya sebagai seorang istri dan ibu di masa depan.Dalam mengatasi pernikahan usia dini ini, pemerintah dapat melakukan sosialisasi tentang dampak pernikahan usia dini terhadap kesehatan mental dan organ reproduksi anak yang memiliki pengaruh signifikan terhadap kelanjutan generasi penerus bangsa. Pemerintah juga harusnya bisa mengambil tindakan tegas dengan menaikkan usia minimum menikah bagi laki-laki dan perempuan.Harapan ke depannya, perempuan mampu mengembangkan potensi yang dimiliki serta mampu menanamkan nilai-nilai budaya Jawa pada generasi penerus bangsa agar warisan leluhur ini tetap melekat dan tidak luntur termakan oleh perubahan zaman.Perempuan berhak untuk memiliki cita-cita yang sama atau bahkan lebih tinggi daripada laki-laki. Namun, perempuan tidak boleh gegabah atau sembrono dalam bertindak demi terciptanya kehidupan yang harmonis. (*) *) Penulis adalah mahasiswa Sampoerna University

Baca Juga

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler