DIRJEN Kementerian Pertanian RI (Kementan) pada 12 Juni 2020 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Diseas (Covid-19) pada perayaan Hari Raya Idul Qurban 1441 H/2020 M. Tujuan SE melindungi warga dari wabah Covid-9 dengan protokol kesehatan nasional.
Edaran ditujukan pada (1) penjual dan pembeli hewan kurban untuk menerapkan jarak fisik, mencuci tangan dengan sabun (hand sanitizer), kebersihan diri dan tempat penjualan, menghindari dari jabat tangan atau bersentuhan langsung, penjual dari luar wilayah melampirkan/memiliki surat keterangan (suket) sehat dari rumah sakit/puskesmas dan menggunakan barang pribadi misal perlengkapan salat dan makan.
Kemudian (2) penjual, memeriksakan hewan kurban yang diperdagangkan pada pihak yang berwenang, tempat penjulan seizin pemda setempat, melengkapi alat pelindung diri (APD) minimal masker, berlengan panjang, bersarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan. Kemudian poin (3) penyembelih, harus berasal dari warga setempat, menaati sebagaimana pembeli dan penjual dan juga memperhatikan etika bersin, meludah, tak sedang dalam masa karantina mandiri.
Kebijakan pemerintah tersebut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upayanya melindungi kesehatan warganya.
Satu hal yang perlu diwaspadai, agar kebijakan tak dituduh publik upaya mempersulit orang yang akan beribadah kurban atau disangka ada agenda terselubung (hidden agenda) maka bupati/wali kota segera membuat SE merujuk SE Kementan, mengapa?.