Selasa, 14 Januari 2025

Idul Qurban, Covid-19 dan Upaya Preventif

Murianews
Jumat, 19 Juni 2020 09:30:23
Idul Qurban, Covid-19 dan Upaya Preventif
Santri Ponpes Miftahul Huda Masih Menyembelih Ratusan Hewan Kurban pada Idul Adha hari kedua, Selasa (13/09/2016). (MuriaNewsCom/Dani Agus)

DIRJEN Kementerian Pertanian RI (Kementan) pada 12 Juni 2020 menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Non-Alam Corona Virus Diseas (Covid-19) pada perayaan Hari Raya Idul Qurban 1441 H/2020 M. Tujuan SE melindungi warga dari wabah Covid-9 dengan protokol kesehatan nasional.

Edaran ditujukan pada (1) penjual dan pembeli hewan kurban untuk menerapkan jarak fisik, mencuci tangan dengan sabun (hand sanitizer), kebersihan diri dan tempat penjualan, menghindari dari jabat tangan atau bersentuhan langsung, penjual dari luar wilayah melampirkan/memiliki surat keterangan (suket) sehat dari rumah sakit/puskesmas dan menggunakan barang pribadi misal perlengkapan salat dan makan.

Kemudian (2) penjual, memeriksakan hewan kurban yang diperdagangkan pada pihak yang berwenang, tempat penjulan seizin pemda setempat, melengkapi alat pelindung diri (APD) minimal masker, berlengan panjang, bersarung tangan sekali pakai selama di tempat penjualan. Kemudian poin (3) penyembelih, harus berasal dari warga setempat, menaati sebagaimana pembeli dan penjual dan juga memperhatikan etika bersin, meludah, tak sedang dalam masa karantina mandiri.

Kebijakan pemerintah tersebut melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam upayanya melindungi kesehatan warganya.

Satu hal yang perlu diwaspadai, agar kebijakan tak dituduh publik upaya mempersulit orang yang akan beribadah kurban atau disangka ada agenda terselubung (hidden agenda) maka bupati/wali kota segera membuat SE merujuk SE Kementan, mengapa?.

Bagi penjual harus memiliki surat keterangan (suket) sehat dari instansi berwenang dan mendapat izin menjual dari pemda setempat (di mana penjual menjual hewan kurban). Penyembelih pun dari warga setempat.Semua itu memerlukan persiapan waktu proses administrasi, tidak mendadak, meski tanggal 10 Dzulhijjah sebagai Hari Raya Qurban bertepatan pada Jumat 31 Juli 2020 (sebagai hari perdana penyembelihan), menyegerakan pekerjaan mulia (menerbitkan SE) lebih afdhol daripada menunda dalam melayani rakyat.SE Kementan pun mengingatkan agar pemda melibatkan ormas Islam dan organisasi yang eksis untuk diajak berunding bersama menyikapi kurban dan protap kesehatan. Bila kondisi normal pun,  beberapa poin SE yang tetap berlaku seperti memeriksakan kesehatan hewan dan tempat penjualan seizin pemda setempat agar teratur, rapi, dan bersih lingkungan.Selamat beribadah qurban dan berpengabdian pada umat dan bangsa. Semoga dengan pandemi corona yang kian menampakkan geliat menuju fase sehat secara utuh, tidak menyurutkan minat ibadah kita menghamba pada Tuhan. Nuwun. (*) *) Penulis adalah Dosen IAIN Kudus

Baca Juga

Komentar

Terpopuler