Selasa, 14 Januari 2025

Juknis Baru Dana BOS Menunjang Pendidikan di Tengah Wabah

Murianews
Rabu, 22 April 2020 10:59:05
Juknis Baru Dana BOS Menunjang Pendidikan di Tengah Wabah
Siswa SDN 2 Langon Jepara saat mencuci tangannya sebelum masuk kelas. (Dok/MURIANEWS)

SRI WULAN, seorang guru honorer di SMAN 3 Sibalaya, Sigi, Sulawesi Tengah yang merasakan dampak wabah Covid-19 dalam mengajar. Seperti dikabarkan Palu Ekspres (17/04/2020), sejak corona merebak dan kebijakan belajar dari rumah berlaku, jam mengajarnya terpangkas dari 32 jam per pekan menjadi hanya dua jam sehari.

Sebagai honorer yang dibayar per jam, kondisi tersebut membuatnya berada dalam ketidakpastian. Terlebih, ia memiliki dua orang tanggungan di rumah, yakni ibunya dan seorang adiknya yang masih sekolah.

Selain ketidakpastian honor, Wulan juga mengaku harus merogoh kocek lebih dalam. Terutama, untuk membeli pulsa data guna menunjang pembelajaran daring.

Masih mengutip sumber yang sama, sebelum Covid-19 merebak, Wulan membeli pulsa data Rp 75 ribu sebulan. Itu cukup menunjang komunikasinya, termasuk berselancar di media sosial. Kini, mengajar secara daring membuat penggunaan data menjadi boros. Baru memasuki pekan ketiga, ia sudah harus membeli pulsa data lagi.

Kisah tersebut sekadar contoh. Kondisi tersebut juga mungkin banyak dialami oleh guru-guru honorer lain di tengah wabah corona ini. Kegamangan terkait honor karena jam mengajar berubah drastis, berbagai kendala yang dihadapi untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar di rumah, hingga berbagai pengeluaran tambahan penunjang pembelajaran daring, semua hal tersebut menjadi tantangan dan kendala yang tak mudah.

Di tengah situasi tersebut, Kemendikbud sudah semestinya mengambil kebijakan-kebijakan untuk bisa membantu meringankan beban para pendidik. Penyelenggaraan pendidikan di tengah situasi darurat Covid-19 mesti mendapatkan perhatian khusus.

 

Juknis Baru Dana BOS

Terkait berbagai persoalan tersebut, Kemendikbud baru saja menerbitkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Mendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentag Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Dalam peraturan tersebut, Kemendikbud memberi fleksibilitas dan otonomi kepada para kepala sekolah dalam menggunakan dana BOS Reguler dalam rangka mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.Ditegaskan dalam Pasal 9A Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa darurat Covid-19. Artinya, kepala sekolah diberi otoritas mengalokasikan dana BOS lebih dari 50 persen untuk gaji guru honorer, tergantung situasi atau kebutuhan di sekolah atau daerah masing-masing. Kepala sekolah lebih leluasa membantu guru. Bagi para guru honorer, kebijakan ini menjadi angin segar. Setidaknya memberi harapan kesejahteraan di tengah kondisi ekonomi yang sulit di tengah wabah ini.Adapun untuk persyaratan guru honorer, kini juga lebih fleksibel, tak lagi dibatasi guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Di tengah darurat wabah ini, persyaratannya adalah guru harus tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019, belum mendapatkan tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar, termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat.Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 tahun 2020 tersebut, dana BOS saat situasi darurat Covid-19 ini bisa digunakan untuk menunjang proses pembelajaran daring, bahkan bisa untuk membeli alat-alat kebersihan.Seperti dialokasikan untuk membeli pulsa data bagi pendidik maupun peserta didik, juga untuk membeli cairan disinfektan, sabun pencuci tangan, hingga masker. Kebijakan ini akan bisa menunjang dan memberi kenyamanan guru dan siswa dalam menjalankan pembelajaran online dari rumah.Pada intinya, di tengah situasi darurat Covid-19 ini, kepala sekolah diberi wewenang dan fleksibilitas dalam menggunakan dana BOS.Dikatakan Hamid Muhammad, Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen), "Kewenangan sepenuhnya ada di kepala sekolah. Jadi, kepala sekolah harus dapat mempertimbangkan dan menghitung secara cermat apa saja yang menjadi prioritas untuk menyelenggarakan pembelajaran selama masa darurat ini" (Siaran Pers Kemendikbud Nomor: 089/Sipres/A6/IV/2020).Kita berharap, fleksibilitas penggunaan dana BOS bisa benar-benar memberi dampak positif bagi penyelenggaraan pendidikan di tengah wabah Covid-19 saat ini. Terutama, untuk memaksimalkan dan menunjang kenyamanan guru dan siswa dalam kegiatan belajar mengajar dari rumah, sebelum nanti kondisi kembali seperti sedia kala. (*) *) Penulis dari Pati, Peminat Topik Pendidikan

Baca Juga

Komentar

Terpopuler