UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 (1) dan (2), Pasal 64 (1) dan (5) ) muatannya merugikan warga penghayat kepercayaan/PK (dulu dengan istilah aliran kebatinan) sehingga digugat pada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sebagian pasal disetujui MK yang sebelumnya bagi PK kolom agama dalam KTP ditulis setrip (-).
Gugatan Tim Pembela Kewarganegaraan (beranggotakan warga penghayat) disetujui dengan keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017 bahwa kolom agama PK ditulis penghayat kepercayaan (bukan setrip lagi).
Data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 30 Juni 2017 di Indonesia ada 138.791 orang PK (3,14 persen dari jumlah pemeluk agama), ada 187 organisasi penghayat, 160 aktif dan 27 tak aktif. Untuk di Jateng ada 53 organisasi.
Lembaga yang menaunginya adalah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI). MLKI Kudus dibentuk berdasarkan Keputusan MLKI Jateng No.021/DMW.Jateng/III/2018 tanggal 30 Maret 2018. MLK di bawah pembinaan Dinas Kebudayaan Kudus.
Faktanya, dari 8 PK di Kudus, mayoritas belum mengubah kolom agama, tetap tertulis Islam dan sebagian kecil masih ditulis setrip, hanya dua gelintir yang ditulis PK. Hal ini akibat (1) tak nyaman bila KTP-nya ditulis penghayat, bila meninggal dunia (khawatir) pemakamannya disoal dengan banyaknya makam umum (tanah desa) tapi diberi papan informasi sebagai makam muslim, (2) istilah penghayat bagi publik masih diklaim sebagai aliran yang tidak "lurus " karena mewarisi stigma sejak era Orde Baru.
Bagaimana Pelayanan Dukcapil?Aliran kepercayaan bagi negara diposisikan sebagai budaya spiritual berunsurkan tuntunan luhur dalam wujud perilaku, hukum, dan ilmu suci yang dihayati penganutnya dengan hati nurani dalam kesadaran dan keyakinan terhadap Tuhan.Terbit Kepres Nomor 27 dan 40 Tahun 1978 penghayat di bawah naungan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, bukan di bawah Kementerian Agama. Apa pun wujudnya, negara harus hadir melayani haknya.Dukcapil harus memberi sosialisasi dengan turun ke akar rumput (jemput bola, tidak duduk manis di kantor) agar mereka memahami secara utuh dan merasakan perlindungan negara bila kolom agama dalam KTP-nya ditulis penghayat. Pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kehidupan umat beragama dan penghayat. Pasal ini sebagai produk hukum tertinggi di NKRI.
Nuwun. (*)
*) Dosen IAIN Kudus
[caption id="attachment_181865" align="alignleft" width="150"]
Moh Rosyid *)[/caption]
UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan Pasal 61 (1) dan (2), Pasal 64 (1) dan (5) ) muatannya merugikan warga penghayat kepercayaan/PK (dulu dengan istilah aliran kebatinan) sehingga digugat pada Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan sebagian pasal disetujui MK yang sebelumnya bagi PK kolom agama dalam KTP ditulis setrip (-).
Gugatan Tim Pembela Kewarganegaraan (beranggotakan warga penghayat) disetujui dengan keputusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 7 November 2017 bahwa kolom agama PK ditulis penghayat kepercayaan (bukan setrip lagi).
Data Ditjen Dukcapil Kemendagri per 30 Juni 2017 di Indonesia ada 138.791 orang PK (3,14 persen dari jumlah pemeluk agama), ada 187 organisasi penghayat, 160 aktif dan 27 tak aktif. Untuk di Jateng ada 53 organisasi.
Lembaga yang menaunginya adalah Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI). MLKI Kudus dibentuk berdasarkan Keputusan MLKI Jateng No.021/DMW.Jateng/III/2018 tanggal 30 Maret 2018. MLK di bawah pembinaan Dinas Kebudayaan Kudus.
Faktanya, dari 8 PK di Kudus, mayoritas belum mengubah kolom agama, tetap tertulis Islam dan sebagian kecil masih ditulis setrip, hanya dua gelintir yang ditulis PK. Hal ini akibat (1) tak nyaman bila KTP-nya ditulis penghayat, bila meninggal dunia (khawatir) pemakamannya disoal dengan banyaknya makam umum (tanah desa) tapi diberi papan informasi sebagai makam muslim, (2) istilah penghayat bagi publik masih diklaim sebagai aliran yang tidak "lurus " karena mewarisi stigma sejak era Orde Baru.
Bagaimana Pelayanan Dukcapil?
Aliran kepercayaan bagi negara diposisikan sebagai budaya spiritual berunsurkan tuntunan luhur dalam wujud perilaku, hukum, dan ilmu suci yang dihayati penganutnya dengan hati nurani dalam kesadaran dan keyakinan terhadap Tuhan.
Terbit Kepres Nomor 27 dan 40 Tahun 1978 penghayat di bawah naungan Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, bukan di bawah Kementerian Agama. Apa pun wujudnya, negara harus hadir melayani haknya.
Dukcapil harus memberi sosialisasi dengan turun ke akar rumput (jemput bola, tidak duduk manis di kantor) agar mereka memahami secara utuh dan merasakan perlindungan negara bila kolom agama dalam KTP-nya ditulis penghayat. Pasal 29 UUD 1945, negara menjamin kehidupan umat beragama dan penghayat. Pasal ini sebagai produk hukum tertinggi di NKRI.
Nuwun. (*)
*) Dosen IAIN Kudus