Minggu, 26 Januari 2025


Politik uang secara langsung bisa berbentuk pembayaran tunai dari “tim sukses”calon tertentu kepada konstituen yang potensial, sumbangan dari para balon kepada parpol yang telah mendukungnya, atau “sumbangan wajib” yang disyaratkan oleh suatu parpol tertentu kepada para kader partai atau balon (bakal calon) yang ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau walikota. Politik uang secara tidak langsung juga bisa berbentuk pembagian hadiah atau door prize, pembagian sembako kepada konstituen, pembagian semen di daerah pemilihan tertentu dan sebagainya.

Praktik money politic berdampak terhadap bangunan demokrasi, khususnya di Indonesia berarti prinsip-prinsip demokrasi telah tercemari dalam praktik politik uang. Suara hati nurani seseorang dalam bentuk aspirasi yang murni dapat dibeli demi kepentingan. Dampak money politic bukan terjadi kepada moral seseorang saja, dalam dimensi agama manapun juga tidak dibenarkan, sebab memiliki dampak yang sangat berbahaya untuk kepentingan bangsa ini. Jika yang dihasilkan adalah kekecewaan rakyat, maka sesungguhnya yang akan mengadili adalah rakyat itu sendiri.

Dalam beberapa hadits tentang risywah yang dibahas oleh para ulama tersebut adalah bahwa laknat Allah akan (ditimpakan) kepada orang yang menyuap dan yang disuap dalam masalah hukum. Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap dan yang di suap dan orang yang menghubungkan, yaitu orang yang berjalan di antara keduanya. Jadi dapat di simpulkan bahwa hukum money politik/risywah adalah haram.

Suap merupakan salah satu dosa besar, sebagaimana yang dikemukakan oleh al-Dzahabi dalam Kitab al-Kaba’ir. Menurutnya, suap termasuk dosa besar yang ke-22. Akan tetapi menurut Ahmad al-Siharanfuri dan al-Mubarakfuri yang membolehkan suap dengan tujuan memperjuagkan hak dan menolak kezaliman yang dirasakan oleh pihak pemberi suap.

Hukum perbuatan risywah disepakati oleh para ulama adalah haram, khususnya risywah yang terdapat unsur membenarkan yang salah dan atau menyalahkan yang semestinya benar. Akan tetapi, para ulama menganggap halal sebuah bentuk suap yang dilakukan dalam rangka menuntut atau memperjuangkan hak yang mesti diterima oleh pihak pemberi suap atau dalam rangka menolak kezaliman, kemudharatan, dan ketidakadilan yang dirasakan oleh pemberi suap.

Dalam Al-Qur’an surah Al-baqarah ayat 188 menjelaskan tentang haramnya melakukan penyuapan/menerima suap. Karena menerima suap termasuk menerima barang milik orang lain secara ilegal. Sebagaimana dijelaskan dalam ayat 188 pada surah al-baqarah yang artinya :
“Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahuinya”.Ayat al-qur’an diatas menjelaskan bahwa suap menyuap telah dilarang keras dalam agama Islam karena menerima suap, khususnya dalam proses mengadili suatu perkara, adalah cara terburuk untuk merampas hak orang lain (Manan, 2007:52).Suap sangat membahayakan karena suap mengandung unsur haram dan mempunyai mudhorot yang besar bagi orang yang menyuap ataupun yang disuap. Karena perbuatan suap menyuap dapat menjerumuskan seseorang masuk kedalam neraka. Uang yang berasal dari pemberian yang haram/suap jika di makan akan sangat berbahaya. Karena uang haram itu adalah uang panas (api). Jadi jika dimakan akan membahayakan seseorang yang menerimanya bahkan bisa menjadikan asbab buruk bagi seseorang. Sebagaimana dalam hadits yang berbunyi : “Arasi walmutasifi fii nar, yang artinya : orang yang menyuap dan disuap sama-sama masuk neraka”.Hendaknya menggunakan hak pilih dalam pemilu dengan cara yang benar sesuai dengan syariat Islam. dan kita tidak boleh berbuat curang karena perbuatan curang sangat di benci oleh Allah. Bahkan perbuatan curang seperti suap sangat merugikan diri sendiri maupun orang lain (masyarakat).[bs-quote quote="Nasikun, SAP" style="style-16" align="left" author_name="Warga Gabus, Pati" author_avatar="https://www.murianews.com/wp-content/uploads/2018/07/Nasikun-SAP-e.jpeg"][/bs-quote] 

Baca Juga

Komentar

Gagasan Terkini

Terpopuler