Inilah yang melatar belakangi tulisan ini. Sehingga memberikan pemahaman kepada masyarakat secara umum bahwa praktek politik uang ini sangat berbahaya, dan merupakan cikal bakal munculnya korupsi. Agar kita saling bahu membahu untuk memberantas raktek politik uang ini, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih, adil, kebijaksanaan di negeri kita tercinta ini.
Money politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, arti suap dalam buku kamus besar Bahasa Indonesia adalah uang sogok. Politik uang atau politik perut adalah suatu bentuk pemberian atau janji menyuap seseorang baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu pada saat pemilihan umum. Pembelian bisa dilakukan menggunakan uang atau barang kepada masyarakat dengan tujuan untuk menarik simpati masyarakat agar mereka memberikan suaranya untuk partai yang bersangkutan. Politik uang adalah sebuah bentuk pelanggaran kampanye.
Secara etimologi kata risywah berasal dari Bahasa Arab “رَشَا – يَرْشُوْ” yang masdar atau verbal nounnya bisa dibaca رُشْوَةٌ” “رَشْوَةٌ atau “ رِشْوَةٌ” (huruf ra’ nya di baca kasrah, fathah, atau dammah) berarti الجَعْلُ, yaitu upah, hadiah, komisi atau suap. Adapun secara terminologi, risywah adalah sesuatu yang diberikan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan atau sesuatu yang diberikan dalam rangka membenarkan yang salah atau menyalahkan yang benar.
Dalam sebuah kasus, risywah melibatkan tiga unsur utama, yaitu pihak pemberi (al-rasyi), pihak penerima pemberian tersebut (al-murtasyi) dan barang bentuk dan jenis pemberian yang diserahterimakan. Akan tetapi, dalam kasus risywah tertentu boleh jadi bukan hanya melibatkan unsur pemberi, penerima, dan barang sebagai objek risywah-nya, melainkan juga melibatkan pihak keempat sebagai boker atau perantara antara pihak pertama dan kedua bahkan bisa juga melibatkan pihak kelima, misalnya, pihak yang bertugas mencatat peristiwa atau kesepakatan para pihak dimaksud (Irfan, 2014:89-90). Praktik penerimaan suap adalah sebuah perilaku yang melahirkan lingkaran setan dalam masyarakat. Itulah sebabnya mengapa perilaku orang yang memegang jabatan kekuasaan dan menyalahgunakaannya dengan menerima suap, telah dinyatakan oleh ajaran islam haram hukumnya (Manan, 2007:51).
Pemilu atau pemilihan umum yaitu proses memilih orang untuk dijadikan pengisi jabatan-jabatan politik tertentu, mulai dari presiden, wakil rakyat di berbagai tingkat pemerintahan sampai dengan kepala desa. Pengertian lain pemilu adalah salah satu upaya dalam mempengaruhi rakyat secara persuasif (tidak memaksa) dengan melaksanakan aktivitas retorika, hubungan politik, komunikasi massa, lobi dan aktivitas lainnya. Sedangkan menurut Undang-undang Nomer 8 Tahun 2012 pasal 1 ayat (1); Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.