KEBERADAAN Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman kota di Purwodadi, pada awal Oktober ini sudah mulai bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas. Hal ini setelah adanya kucuran dana sebesar Rp 5 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penataan lingkungan, dengan menambah berbagai fasilitas penunjang. Di antaranya, penataan saluran air, area jogging dan sarana pendukung lainnya.
Realisasi pengerjaan proyek dari pusat yang dimulai sejak Mei hingga awal Oktober 2016 ini, kini sudah menjelma sebagai area publik yang menawarkan keindahan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk sarana rekreasi maupun edukasi.
Namun demikian, taman seluas 3,2 hektare yang dimaksudkan untuk memberikan area rekreatif bagi warga di tengah kota dan telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut, justru mendapatkan perlakuan yang kurang terpuji dari oknum yang kurang bertanggung jawab.
Contoh saja, gazebo yang terdapat di taman tersebut penuh dengan corat-coretan ala ABG alay dengan menggunakan setipo atau tipe-x. Alhasil, bangunan yang seharusnya menambah keindahan dan kenyamanan pengunjung, berubah bentuk seperti halnya bangunan poskamling yang penghuninya mulai malas untuk berlama-lama di tempat sosialis itu.
Tak cukup sampai di situ, ada pula segelintir orang yang juga sengaja merusak tempat sampah yang tersedia. Beberapa kali sudah diganti oleh pengelola taman, namun tak lama kemudian, tempat sampah yang tersedia juga berakhir mengenaskan. Entah apa tujuan dan kepuasan yang didapat dari oknum perusak itu, tetapi, apapun itu adalah sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji.
Jika melihat polanya, sangat mungkin tindakan-tindakan kurang terpuji ini dilakukan oleh oknum pelajar, yang memang cenderung latah terhadap tindakan yang dianggapnya sebagai sebuah eksistensi dan pencarian jati diri. Meskipun, tindakan tersebut terkadang justru merugikan orang lain.
Ke depan, harapannya, tentu tak akan ada lagi aksi-aksi vandalisme seperti itu, yang ditinjau dari sudut pandang manapun tetaplah kurang etis. Alangkah eloknya, fasilitas umum yang tersedia dirawat bersama dan dimanfaatkan sesuai peruntukkannya.
Pun demikian dengan RTH yang ada di Kota Purwodadi, seyogyanya juga digunakan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. Yakni, sarana umum yang mempunyai fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi.Sebuah catatan penting bagi pengelola RTH atau taman kota, untuk meminimalisasi adanya tindakan-tindakan jahil seperti itu, hendaknya meningkatkan pengawasan yang lebih ekstra lagi. Penempatan
closed circuit television (CCTV) di beberapa titik strategis, sebaiknya perlu ada. Sehingga, nantinya petugas di situ dapat mengambil tindakan lebih cepat ketika ada pengunjung yang sengaja membuat tempat itu menjadi tidak nyaman atau merusak.Selanjutnya, perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku yang telah melakukan tindakan buruk oknum yang menyebabkan taman tersebut rusak atau lainnya. Sanksi yang diberikan terhadap oknum perusak tersebut, adalah dengan cara memberi sanksi sosial.Keberadaan media sosial (medsos) bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku. Yakni, siapapun pelaku yang ketahuan merusak atau melakukan tindakan vandalisme di tempat tersebut, akan diupload ke medsos. Sehingga, masyarakat tahu apa yang telah dilakukan tersebut bukanlah sikap terpuji. Dengan adanya CCTV di tempat tersebut, tentunya hal seperti ini bisa untuk memudahkan siapa pelakunya.Hal ini, juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Sebab, sanksi sosial biasanya memiliki konsekuensi lebih berat bagi pelaku.Selanjutnya, reward, selayaknya juga ada untuk masyarakat yang memiliki komitmen kuat untuk tidak merusak fasilitas di tempat tersebut, dan juga melakukan tindakan nyata. Misalnya, tidak membuang sampah sembarangan, tidak mencorat-coret atau lainnya.Mengingat besarnya manfaat RTH, dalam pengelolaan RTH pun sebaiknya melibatkan masyarakat melalui event dengan lebih aktif, agar masyarakat memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga RTH yang ada. Seiring dengan perkembangan informasi dan sosial media yang begitu pesatnya pasti akan mampu menjangkau seluruh elemen masyarakat terutama generasi muda untuk ikut aktif berperan serta dalam mengembangkan RTH melalui komunitas maupun event-event.Kemudian, sudah saatnya pula kita tidak menjadi generasi perusak. Mari bersama-sama untuk menjaga kelestarian alam. Mari bersama-sama untuk merawat fasilitas umum yang ada, agar kota kita layak dan nyaman untuk beraktivitas. (*)
[caption id="attachment_98698" align="alignleft" width="150"]
Kholistiono [email protected][/caption]
KEBERADAAN Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau taman kota di Purwodadi, pada awal Oktober ini sudah mulai bisa dimanfaatkan masyarakat untuk beraktivitas. Hal ini setelah adanya kucuran dana sebesar Rp 5 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk penataan lingkungan, dengan menambah berbagai fasilitas penunjang. Di antaranya, penataan saluran air, area jogging dan sarana pendukung lainnya.
Realisasi pengerjaan proyek dari pusat yang dimulai sejak Mei hingga awal Oktober 2016 ini, kini sudah menjelma sebagai area publik yang menawarkan keindahan dan kenyamanan bagi masyarakat untuk sarana rekreasi maupun edukasi.
Namun demikian, taman seluas 3,2 hektare yang dimaksudkan untuk memberikan area rekreatif bagi warga di tengah kota dan telah menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut, justru mendapatkan perlakuan yang kurang terpuji dari oknum yang kurang bertanggung jawab.
Contoh saja, gazebo yang terdapat di taman tersebut penuh dengan corat-coretan ala ABG alay dengan menggunakan setipo atau tipe-x. Alhasil, bangunan yang seharusnya menambah keindahan dan kenyamanan pengunjung, berubah bentuk seperti halnya bangunan poskamling yang penghuninya mulai malas untuk berlama-lama di tempat sosialis itu.
Tak cukup sampai di situ, ada pula segelintir orang yang juga sengaja merusak tempat sampah yang tersedia. Beberapa kali sudah diganti oleh pengelola taman, namun tak lama kemudian, tempat sampah yang tersedia juga berakhir mengenaskan. Entah apa tujuan dan kepuasan yang didapat dari oknum perusak itu, tetapi, apapun itu adalah sebuah tindakan yang sangat tidak terpuji.
Jika melihat polanya, sangat mungkin tindakan-tindakan kurang terpuji ini dilakukan oleh oknum pelajar, yang memang cenderung latah terhadap tindakan yang dianggapnya sebagai sebuah eksistensi dan pencarian jati diri. Meskipun, tindakan tersebut terkadang justru merugikan orang lain.
Ke depan, harapannya, tentu tak akan ada lagi aksi-aksi vandalisme seperti itu, yang ditinjau dari sudut pandang manapun tetaplah kurang etis. Alangkah eloknya, fasilitas umum yang tersedia dirawat bersama dan dimanfaatkan sesuai peruntukkannya.
Pun demikian dengan RTH yang ada di Kota Purwodadi, seyogyanya juga digunakan sesuai dengan fungsi dan manfaatnya. Yakni, sarana umum yang mempunyai fungsi utama (intrinsik) yakni fungsi ekologis dan fungsi tambahan (ekstrinsik) yaitu fungsi arsitektural, fungsi sosial dan fungsi ekonomi.
Sebuah catatan penting bagi pengelola RTH atau taman kota, untuk meminimalisasi adanya tindakan-tindakan jahil seperti itu, hendaknya meningkatkan pengawasan yang lebih ekstra lagi. Penempatan
closed circuit television (CCTV) di beberapa titik strategis, sebaiknya perlu ada. Sehingga, nantinya petugas di situ dapat mengambil tindakan lebih cepat ketika ada pengunjung yang sengaja membuat tempat itu menjadi tidak nyaman atau merusak.
Selanjutnya, perlu adanya sanksi tegas terhadap pelaku yang telah melakukan tindakan buruk oknum yang menyebabkan taman tersebut rusak atau lainnya. Sanksi yang diberikan terhadap oknum perusak tersebut, adalah dengan cara memberi sanksi sosial.
Keberadaan media sosial (medsos) bisa dimanfaatkan untuk menjatuhkan sanksi bagi pelaku. Yakni, siapapun pelaku yang ketahuan merusak atau melakukan tindakan vandalisme di tempat tersebut, akan diupload ke medsos. Sehingga, masyarakat tahu apa yang telah dilakukan tersebut bukanlah sikap terpuji. Dengan adanya CCTV di tempat tersebut, tentunya hal seperti ini bisa untuk memudahkan siapa pelakunya.
Hal ini, juga untuk memberikan efek jera terhadap pelaku. Sebab, sanksi sosial biasanya memiliki konsekuensi lebih berat bagi pelaku.
Selanjutnya, reward, selayaknya juga ada untuk masyarakat yang memiliki komitmen kuat untuk tidak merusak fasilitas di tempat tersebut, dan juga melakukan tindakan nyata. Misalnya, tidak membuang sampah sembarangan, tidak mencorat-coret atau lainnya.
Mengingat besarnya manfaat RTH, dalam pengelolaan RTH pun sebaiknya melibatkan masyarakat melalui event dengan lebih aktif, agar masyarakat memiliki kesadaran dan tanggung jawab untuk menjaga RTH yang ada. Seiring dengan perkembangan informasi dan sosial media yang begitu pesatnya pasti akan mampu menjangkau seluruh elemen masyarakat terutama generasi muda untuk ikut aktif berperan serta dalam mengembangkan RTH melalui komunitas maupun event-event.
Kemudian, sudah saatnya pula kita tidak menjadi generasi perusak. Mari bersama-sama untuk menjaga kelestarian alam. Mari bersama-sama untuk merawat fasilitas umum yang ada, agar kota kita layak dan nyaman untuk beraktivitas. (*)